TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

OJK Tutup BPR di Bekasi

Busthomi
14 August 2020 | 09:37
rubrik: Finance
Rasio KPMM Menurun, OJK Cabut Izin BPRS Muamalat Yotefa Jayapura

Jakarta, TopBusiness – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Kali ini, sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-114/D.03/2020 tanggal 13 Agustus 2020 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Lugano, akhir OJK mencabut izin usaha BPR Lugano, yang beralamat di Jalan Sawo d/h Raya Setu Nomor 41/7, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Keputusan ini berlaku sejak tanggal 13 Agustus 2020.

“Pencabutan izin ini dilakukan setelah sampai batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan upaya penyehatan yang diminta OJK untuk keluar dari status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) dan beroperasi secara normal dengan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling kurang sebesar 12%,” tutur Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat, Triana Gunawan, dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Sebelumnya, kata dia, sesuai dengan POJK No 19/POJK.03/2017 sebagaimana telah diubah oleh POJK No 32/POJK.03/2019 tentang Perubahan Atas POJK No 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status Dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS serta SEOJK No 56/SEOJK.03/2017 sebagaimana telah diubah oleh SEOJK Nomor 5/SEOJK.03/2020 tentang Perubahan Atas SEOJK Nomor 56/SEOJK.03/2017 tentang Penetapan Status Dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS, OJK telah menetapkan status BPR Lugano sejak 16 Mei 2020 menjadi BDPK karena rasio yang kurang dari 0%.

“Penetapan status BDPK tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat,” katanya.

Sehingga, mempertimbangkan kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk dan adanya permasalahan internal BPR yang tidak dapat diselesaikan oleh Pemegang Saham Pengendali BPR tersebut serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

BACA JUGA:   OJK: Intermediasi Perbankan Meningkat

Dengan pencabutan izin usaha BPR Lugano ini, kata Triana, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

“OJK mengimbau nasabah BPR Lugano agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas dia.

Foto: Istimewa

Tags: bprgovernancekinerja buruklikuidasi BPRojk
Previous Post

Inilah Insentif untuk Pulihkan Pariwisata RI

Next Post

CSR Semen Indonesia Sasar Infrastruktur Desa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR