Seorang pria memainkan game online Mobile Legend di Jakarta, Selasa (18/8/2020).
Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2020, pemerintah secara resmi memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk pembelian aplikasi dan game online yang berasal dari luar negeri. Kebijakan itu termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020.
Dalam PMK diatur bahwa produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa akan dikenai PPN sebesar 10 persen dari harga barang yang dibeli.
Foto – Foto : Rendy Muhammad Rizky




