JAKARTA-businessnews.id: PEMERINTAH mewacanakan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan untuk perseroan terbuka dari 25 persen menjadi 17,8-17,5 persen. Tujuannya agar bisa menahan perpindahan operasi perusahaan Indonesia ke Singapura yang bertarif PPh lebih murah.
“Pertimbangan penurunan tarif PPh untuk bersaing dengan Singapura, tak serta-merta menjadi alasan investor menahan atau memindahkan operasional usahanya ke Indonesia. Pasalnya, Indonesia tidak bisa aple to aple jika dibandingkan Singapura,” komentar Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinu Prastowo di Jakarta. rabu 13 Mei 2015.
Selain itu, lanjut Yustinus, Indonesia belum memiliki kepastian sistem dengan ekonomi biaya tinggi. “Kalau kita turunkan tarif, bukan berarti pelaku usaha akan memindahkan pajaknya ke Indonesia. Singapura selain pajak rendah, juga menawarkan kemudahan bisnis dan kerahasiaan data pelaku usaha,” lontarnya.
Menurutnya, penurunan tarif pun tidak selalu sejalan dengan peningkatan penerimaan pajak. Tahun 2008, ketika tarif PPh badan 30 persen, tax ratio 13,0 persen. Tahun 2010, PPh badan turun 25 persen, tax ratio justru turun ke 10,9 persen.
Hal sama juga terjadi di Thailand. Tahun 2011 PPh badan ditetapkan sebesar 30 persen dengan tax ratio 17,6 persen. Tatkala 2012 PPh badan menjadi 23 persen pada 2012, tax ratio justru turun ke 16,5 persen. “Artinya, kita harusnya mengkaji mengapa penerimaan pajak tidak optimal. Ini bukan permasalahan tarif, melainkan ada faktor lain,” paparnya.
Dikatakan, ada persoalan mendasar yang membuat penerimaan pajak Indonesia tidak optimal. Lembaga pajak dan keuangan saat ini hanya berkonsentrasi terhadap penerimaan, bukan kepatuhan wajib pajak. Jumlah pembayar pajak Indonesia sekitar 28 juta jiwa. Padahal, ada setidaknya 40 juta jiwa yang berpotensi dipajaki.
“Hal ini tidak pernah digali pemerintah lantaran pemerintah saat ini hanya fokus kepada wajb pajak yang sudah patuh membayar. Kita perlu ada reformasi atau lembaga yang memikirkan cara agar kepatuhan meningkat. Banyak kan kalau 20 juta wajib pajak yang belum tersentuh memiliki NPWP dan mereka bayar Rp 1 juta saja per tahun, penerimaan kita akan meningkat,” ujarnya.
Rata-rata tax ratio Indonesia selama 9 tahun terakhir tercatat hanya 11,75 persen dan nilainya tidak pernah mencapai angka 14 persen. Nilai ini terus menurun sejak 2008 seiring perlambatan perekonomian Indonesia. Padahal, idealnya tax ratio untuk negara berkembang dapat mencapai 20 persen.
Sebelumnya Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro menilai wacana penurunan tarif PPh badan baru bisa dilaksanakan setidaknya tahun depan. Penurunan tarif pajak tak bisa dilakukan hanya karena alasan ingin beradu murah dengan negara tetangga.
“Meski tarif PPh badan turun di Indonesia, tak ada jaminan Singapura tak menurunkan kembali tarif pajaknya. Padahal, penurunan PPh badan bertujuan mengatasi perpindahan operasi perusahaan dalam negeri ke negara lain seperti Singapura. Kita nggak boleh beradu dengan mencari tarif pajak yang paling rendah,” tuturnya.
Jika wacana ini harus dilakukan, baru bisa diterapkan tahun depan. Ini karena pemerintah harus merevisi UU Perpajakan sebagai payung hukum, sambungnya seperti dikutip laman Sinarharapan.co.
Kepala Staf Kepresidenan, Luhut Panjaitan menyatakan Presiden Joko Widodo meminta pengurangan tarif PPh badan untuk mengamankan target penerimaan pajak Rp 1.294,2 triliun tahun ini. Penurunan tarif pajak PPh badan untuk perusahaan perseroan terbuka dari 25 persen ke 17,8-17,5 persen dinilai bisa menahan perpindahan operasi perushaan Indoensia ke Singapura. “Pemerintah akan menurunkan hingga 17,8 persen agar gapnya tidak terlalu besar dengan Singapura yang hanya 17 persen,” ucap Luhut.
Pengamat perpajakan Universitas Indonesia, Gunadi mengatakan, jika melihat kondisi negara tetangga seperti Singapura yang menerapkan PPh sebesar 17 persen, Malaysia 23 persen, dan Thailand 20 persen, sudah menjadi keharusan buat Indoensia menurunkan tarifnya. Hal ini menurutnya perlu dilakukan untuk meningkatkan daya saing. “Jadi, ini juga akan mengurangi shifting tax base ke luar negeri, khususnya Singapura,” ujarnya.
Namun, ia mengingatkan, Indonesia membutuhkan peningkatan penerimaan pajak untuk membangun infrastruktur sehingga penurunan pajak harus dilakukan secara bertahap agar penerimaan tidak terjun bebas. “Tidak hanya tarif PPh badan, PPh orang pribadi juga harus turun dari 30 persen,” tuturnya. (endy)