Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) dengan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).
Penandatanganan dilakukan pada hari Selasa (25/8) di Double Tree Hotel, Jakarta oleh Direktur Utama BEI Inarno Djajadi), Direktur Utama KPEI Sunandar, Direktur Utama KSEI Uriep Budhi Prasetyo, dan Ketua Umum IKAHI Suhadi.
Meskipun dilakukan secara tatap muka, prosesi penandatanganan tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Wilayah DKI Jakarta.
Kerja sama antara Self-Regulatory Organizations (SRO) dengan IKAHI bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan tentang industri pasar modal kepada para hakim di seluruh Indonesia, termasuk pemahaman terkait infrastruktur pasar modal, pihak-pihak terkait, mekanisme dan proses transaksi yang terjadi pada industri pasar modal.
Hal ini dilakukan untuk memberikan pengetahuan yang memadai bagi para hakim, dalam hal menghadapi kasus-kasus yang terkait dengan pasar modal.
“Ruang lingkup kerja sama dalam Nota Kesepahaman juga mencakup penyelenggaraan pendidikan terkait pasar modal,” kata Inarno, di Jakarta, Selasa (25/8/2020).
SRO akan memberikan serangkaian pelatihan terkait pengenalan pasar modal dan kasus-kasus yang pernah terjadi, yang dijadwalkan untuk dilaksanakan pada bulan November 2020 melalui fasilitas webinar.
Foto: Rendy MR (TopBusiness)
