TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Jangan Diskriminatif, Menkeu Diminta Buka Daftar Pengutang Negara

Busthomi
20 September 2020 | 21:34
rubrik: Business Info
Kemenkeu Tegaskan Penguatan TKDD

Jakarta, TopBusiness – Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu)  No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia kepada Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997, Bambang Trihatmodjo terus dilawan.

Pengamat Ekonomi & Politik Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Keuangan Negara (LPEKN), Sasmito Hadinagoro menduga keputusan itu sebagai bentuk pengalihan isu terhadap sejumlah kasus skandal keuangan negara yang terjadi selama ini.   

“Saya mensinyalir, ini untuk mengalihkan isu-isu besar kerugian keuangan negara yang secara kasat mata jelas belum kedaluwarsa. Misalnya, kasus mega skandal korupsi bail out illegal Bank Century Rp 7,9 Triliun yang patut diduga ada peran Ketua KSSK waktu itu, Sri Mulyani,” ujar Sasmito di Jakarta, Minggu (20/9).   

Menurutnya,  peran Ketua KSSK dalam kasus bail out Bank Century sebenarnya tidak dapat dikesampingkan. Pasalnya, Ketua KSSK patut diduga sebagai komandannya bail out illegal atau actor intellectualist. Karena itu,  Ketua KSSK pada waktu itu wajib diminta pertanggunjawaban secara hukum.   

“Jadi, peran dia (Menkeu-red) bukan hanya beri talangan kepada bankir nakal tetapi “memberi bail out illegal bertriliunan rupiah dengan memakai dana dana publik (APBN-red) tanpa penuntasan penegakan hukumnya. Jadi, mumpung belum kedaluwarsa,  apakah Menkeu tidak bisa introspeksi diri?,” jelasnya.   

Sasmito pun menantang pemerintah untuk tidak mendiskriminasi warga negara.  Karena itu, dia meminta Menkeu untuk mengungkap secara terbuka ke publik siapa saja pengutang negara ini. Hal ini penting agar prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law ) benar-benar terpenuhi.   

“Jangan tebang pilih.  Pencekalan pak Bambang saja yang diungkap ke publik. Padahal banyak pengutang negara yang lainnya. Mestinya, para pengemplang uang negara wajib hukumnya diungkap ke publik dong,” pintanya. 

BACA JUGA:   Menkeu Minta Ditjen Pajak Perbaiki Diri

Sasmito mengaku heran dengan sikap Menkeu yang mempersoalkan dana talangan Rp 35 miliar yang diberikan kepada Konsorsium penyelenggar pesta SEA Games XIX- 1997 lalu.

Padahal dana talangan ini diberikan kepada Konsorsium lantaran biaya penyelenggaraan SEA Games tidak tercantum dalam APBN.   

Perlu diketahui,  pelaksanaan SEA Games 1997 sebenarnya jatah Brunei Darussalam sebagai tuan rumah event dua tahunan tersebut. Namun Brunei keberatan lantaran belum siap menjadi tuan rumah. Karena itu, hak penyelenggaraan SEA Games 1997 diserahkan kepada Indonesia dulu.   

“Lantaran biaya penyelenggara SEA Games 1997 ini tidak ada dalam APBN sebagaimana biasa maka untuk mengantisipasinya maka diputuskan mengundang pihak konsorsium swasta untuk berperan sebagai Mitra pemerintah dalam penyelenggaraan SEA Games,” jelasnya.   

Berdasarkan perhitungan Kantor Menteri Negara Pemuda dan Olahraga, biaya perhelatan SEA Games 1997 ini mencapai Rp 70 Miliar. Konsorsiumpun menyanggupi biaya tersebut, termasuk biaya persiapan kontingen Indonesia.   

Surat  pernyataan tersebut tercantum dalam butir pertimbangan penerbitan Kemenkokesra Nomor 14 tahun 1996 sebagai tindak lanjut dari Inpres Nomor 5 tahun 1996.   

Di luar rencana semula, konsorsium dibebani tambahan untuk persiapan kontinen Indonesia Pelatnas sebesar Rp 32 Miliar. Sementara kegiatan Pelatnas tidak melekat kepada biaya penggandaan SEA Games.

“Biaya pelaksanaan SEA Games seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia sebagai peserta dalam mempersiapkan keikutsertaan kontingen Indonesia dan bukan termasuk kedalam biaya penyelenggaraan SEA Games oleh Konsorsium,” jelasnya. 

Konsorsium yang dipimpin Bambang Trihatmodjo  ini sukses menyelenggarakan acara event internasional bergengsi tersebut. Bahkan Indonesia berhasil mempersembahkan gelar juara umum SEA Games  1997.   Namun anehnya, putra Presiden RI ini, malahan dicemarkan nama baiknya gara-gara  talangan biaya persiapan dan pelatnas atlet SEA Games. 

BACA JUGA:   Meski Pasar Otomotif Konvensional Tertekan, RI Jadi Motor Kendaraan Listrik ASEAN

Foto: Istimewa 

Tags: aseandaftar pengutang negaraMenkeuutang swasta
Previous Post

Brantas Abipraya Bagikan Masker Gratis di Labuan Bajo

Next Post

PTPW Raih Kontrak Baru Rp 141,13 Miliar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR