JAKARTA-businessnews.id: Dalam RPP ( rancangan Peraturan Pemerintah ) tentang Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD) akan memberi kelonggaran untuk pembagian Deviden kepada Pemerintah daerah. Hal itu dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas dan peran BUMD dalam pembangunan daerah.
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, menyatakan dalam pembahas RPP tentang BUMD mengemukan wacana tersebut.” Jadi nantinya pembagian deviden bukan suatu kewajiban lagi.” Ujarnya di Jakarta,
Ia menambahkan, BUMD memiliki kewajiban untuk menyetor deviden jika telah memiliki kapasitas memadai. Dengan demikian laba ditahan oleh BUMD tersebut dapat dipergunakan untuk pengembangan kapasitas. “ tentunya akan dapat membantu ekonomi daerah yang bersangkutan” ujarnya .
Jika RPP BUMD tersebut disahkan, maka Bank Pembangunan Daerah ( BPD ) yang selama in menjadi tumpuan pemerintah daerah dalam menyokong Pendapatan Asli Daerah, dapat menambah modalnya. Seperti diketahui 10 BPD dari 26 BPD masih tergolong Bank BUKU I atau bermodal inti dibawah Rp 1 triliun. Sementera dalam target BPD Regional Champion tahap pertama diharapkan BPD memiliki modal lebih dari Rp 1 triliun.
Disamping itu, Kementerian Dalam Negeri telah memberi jalan tol bagi setiap penyertaan modal kepada BUMD tidak perlu membuat Peraturan daerah baru, “ cukup sekali membuat Perda induk penyertaan modal kepada BUMD-nya,” ujarnya (azis)