Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia atau BEI mencabut penghentian sementara perdagangan atau suspensi saham PT Sky Energy Indonesia Tbk.
Dengan mengacu pada Peng-UPT-0038/BEI.WAS/10-2020 dan menunjuk Pengumuman Bursa No: Peng-SPT-0035/BEI.WAS/09-2020 tanggal 18 September2020, perihal Penghentian Sementara Perdagangan (Suspensi) Saham PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY).
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Lidia M. Panjaitan, di Jakarta, menyatakan bahwa suspensi atas perdagangan Saham PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY) di pasar reguler dan tunai dibuka kembali.
Saham dengan kode perdangan JSKY itu mulai diperdagangan sesi I tanggal 5 Oktober 2020.
Foto: Rendy MR
