Jakarta-Thebusinessnews. Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) HIPMI Jaya telah memilih Ersandria Rendrata sebagai Ketua Umum Hipmi Jaya baru periode 2015-2018 menggantikan Iskandarsyah Rama Datau.Namum berapa kalangan menilai tidak sah.
Namum Ketua Umum BPC Hipmi Jakarta Pusat M.Aaron Annar Sampetoding menyatakan Musdalub merupakan mekanisme konstitusional organisasi yg resmi termaktub di AD/ART. “Musdalub merupakan mekanisme check and balance atau alat kontrol organisasi yg perlu untuk dilakukan apabila diinginkan oleh 2/3 dari BPC di satu daerah agar kepengurusan senantiasa tetap pada amanat dan marwah organisasi yang ditetapkan bersama”.tandas dalam siaran persnya 19 Juni 2015.
Ia menambahkan, Isu musdalub ini sudah lama bergulir dan berproses sesuai AD/ART mulai dari pengumpulan tanda tangan dari seluruh stakeholder di Hipmi Jaya mulai dari dewan kehormatan, dewan pembina, dewan pengurus di BPD dan BPC se Jakarta Raya hingga anggota biasa sampai dengan pertemuan dan himbauan ke dewan pembina, ini adalah merupakan aspirasi demokratis dan konstitusional yang diatur di dalam AD/ART.
Musdalub ini setelah sedemikian lama berproses dan berapa kali dilontarkan kritik agar BPD merangkul teman-teman, memperbaiki kinerja dan juga memperhatikan kondisi yang ada di BPC tapi kepengurusan BPD tidak pro-aktif dalam mengambil langkah-langkah persuasif dan solutif, BPD Jaya justru cenderung mengabaikan masalah ini tanpa melakukan langkah-langkah koreksi diri. Sebenarnya Musdalub ini tidak akan terjadi apabila kepengurusan BPD Hipmi Jaya bisa lebih peka dan mendengarkan aspirasi anggotanya di akar rumput dan tidak bersikap eksclusive.
Akibatnya, suara teman-teman di kepengurusan BPC pun semakin menguat untuk mendukung Musdalub, dan sebagai organisasi yg collective/collegial sudah selayaknya Hipmi mendengarkan aspirasi dan harapan teman-teman tanpa pengecualian.
Kondisi ini diperparah dengan tidak transparannya komitmen pembagian dana pendaftaran anggota baru yang direkrut dari BPC dimana hal tersebut sudah diatur di AD/ART Hipmi dan juga kerasnya intimidasi pemecatan dan penonaktifan pengurus BPD dan BPC yang mendukung Musdalub, mereka dituduh inkonstitusional dan liar padahal mereka hanya menyuarakan aspirasi mereka di jalur-jalur organisasi yang sudah diatur di AD/ART organisasi, yg notabene adalah hak konstitusional mereka, inilah ironi yang terjadi. sebagian besar dari mereka pun diberhentikan secara inkonstitusional dan sarat dengan sikap yang otoriter dan memaksakan kehendak sepihak dan menabrak AD/ART.(Albarsah)