TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Dinilai Cuma Untungkan Pimpinan BPK, Penolakan Revisi UU BPK Menguat

Busthomi
19 November 2020 | 12:00
rubrik: Ekonomi
BPK Minta OJK Segera Bayar Utang Pajak Rp 901 Miliar

Foto: istimewa

Jakarta, TopBusiness – Center for Budget Analysis (CBA) menentang keras rencana revisi Undang-undang (UU) No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Diduga kuat, revisi hanya menguntungkan kelompok tertentu, terutama oknum pejabat BPK yang bakal habis masa jabatannya dalam beberapa tahun ke depan.

“Target merevisi UU ini untuk kepentingan dirinya sendiri si Agung (Ketua BPK, Agung Firman Sampurna -red). Supaya dia tetap terpilih lagi di BPK. Kan masa jabatan dia kan mau habis pada 2022 nanti,” ujar Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi, di Jakarta, Kamis (19/11).

Menurut Uchok, revisi UU BPK saat ini tidak terlalu urgent. Apalagi, usulan revisi UU BPK yang bersifat parsial dan tidak komprehensif.

Hal ini justru merusak marwah BPK sebagai auditor negara. Karena itu, usulan revisi ini harus ditolak. “Saya kira, usulan revisi UU BPK ini harus dicegah dan jangan sampai lolos. Ini hidden agenda perorangan untuk melanggengkan kekuasaannya,” tuturnya.

Berdasarkan informasi yang beredar, Ketua BPK, Agung Firman Sampurna dan Wakil Ketua Agus Joko Pramono menjadi inisiator revisi UU BPK ini.

Bahkan keduanya, sudah bertemu Baleg DPR di Hotel Mulia Jakarta agar memasukkan agenda revisi UU BPK kedalam agenda Baleg DPR.

Adapun empat point usulan revisi yakni batas usia menjadi anggota BPK ditulis 70 tahun, periodeisasi 2 kali seperti tertuang dalam UU BPK dihilangkan, anggota BPK dipilih secara collective collegial dan BPK boleh mengelola anggaran sendiri.

Uchok menilai, substansi revisi UU BPK yang hanya terkait 4 point tidak penting-penting amat. Ini berdampak tidak ada kemajuan bagi BPK ke depan.

Apalagi, kalua periodesasi 2 dihapus. Padahal, pembatasan 2 periode ini dibuat untuk membatasi kekuasan.

BACA JUGA:   Dorong Digitalisasi Aman, OJK Atur Penyelenggaraan TI BPR dan BPR Syariah

Berdasarkan Pasal 5 (1) UU Tentang BPK disebutkan Anggota BPK memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. “Kalau nggak dibatasi, entar muncul pejabat BPK 4L alias Loe Lagi Loe Lagi,” terangnya.

Uchok mensinyalir usulan revisi UU BPK ini bertujuan melanggengkan kekuasan oknum BPK yang haus kekuasaan.

Karena itu, semua anak bangsa wajib menjaga marwah BPK agar tidak menjadi tempat penampungan para orang tua jompo. “Jika revisi ini diakomodir, BPK kedepan diisi oleh orang-orang jompo,” tutur.

Uchok kembali menegaskan, usuran revisi penghapusan pembatasan jabatan 2 periode harus di tolak. Hal ini sangat berbahaya bagi masa depan BPK.

“Nanti BPK diisi oleh orang yang sama. Masa mau jadi pejabat BPK sampai mati. Jadi, harus dicegah, jangan sampai revisi UU BPK ini diakomodir,” jelasnya.

Lebih lanjut, Uchok mengatakan jika mau merevisi UU BPK maka harus obyektif berdasarkan kebutuhan kelembagaan BPK.“Jangan membawa kepentingan diri atau kelompok. Itu nggak boleh,” pungkasnya.

Foto: Istimewa

Tags: auditor bpkbpkrevisi uu BPK
Previous Post

Kementerian PUPR Selesaikan Embung Kamilin dan Gunung Raya di Pringsewu

Next Post

Pemerintah Konsisten Perkuat Sektor Pangan di Tengah Pandemi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR