Jakarta, TopBusienss – Proses pemilihan anggota baru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera dilakukan fit and proper rest di Komisi IX DPR. Sebanyak 32 calon akan diuji dari sebelumnya sebanyak 64 orang yang mendaftar.
Namun sayangnya, dari 32 calon tersebut tak ada yang memiliki kompetensi sebagai pemegang Certified Public Accountant (CPA) atau memiliki keahlian kemampuan auditor atau pemeriksa. Tercatat, ada empat calon pemegang CPA yang ternyata sudah tersingkir sejak awal.
Menurut Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tarkosunaryo, komposisi anggota BPK yang tidak menempatkan auditor pemilik CPA itu akan melemahkan kualitas hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah dan kementerian/lembaga.
Sehingga dengan tidak lolosnya para pemegang CPA pada tahap awal seleksi, BPK akan kehilangan pengakuan kompetensi dari organisasi profesi bidang audit dan publik yang melekat pada Anggota BPK tersebut.
“Kondisi ini akan berpotensi menurunkan kepercayaan dan legitimasi terhadap kualitas laporan hasil audit di BPK,” kata Tarkosunaryo dalam konferensi pers terkait proses pemilihan Anggota BPK Periode 2019-2024 di Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Oleh karena itu, lanjutnya, IAPI meminta agar DPR melakukan penyempurnaan atas hasil seleksi administrasi, dan memasukkan para pemegang CPA untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
Sebelumnya diinformasikan, bahwa Komisi XI DPR telah menyaring 32 nama dari 64 orang yang mendaftar sebagai calon anggota BPK periode 2019-2024. Diantara nama-nama yang tidak lolos, ada empat nama yang merupakan pemegang sertifikat kompetensi di bidang auditing (CPA of Indonesia).
Tarkosunaryo menegaskan, audit mandatory yang dilakukan BPK merupakan audit atas laporan keuangan. “Setap tahun BPK harus melakukan audit atas 542 laporan keuangan entitas Pemerintah Daerah dan 86 laporan keuangan kementerian/lembaga (K/L) dan ditambah satu Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
“Bicara soal audit laporan keuangan, maka asosiasi profesi yang membidangi auditor Iaporan keuangan adalah IAPI , sehingga keterwakilan seorang auditor pemegang sertifikasi CPA menjadi salah satu simbol komitmen para pimpinan BPK dalam menerapkan profesionalisme dan menjamin kualitas pemeriksaan,” paparnya.
Sejak 2009, dua orang pemegang CPA selalu menjadi bagian dari kepemimpianan di BPK. Mereka adalah Sapto Amal Damandari yang sempat menjadi Anggota V, Anggota ll dan Wakil Ketua BPK, serta Moermahadi sempat menjadi Anggota I, Anggota V dan saat ini menjadi Ketua BPK.
“Saat ini Pak Moermahadi adalah satu-satunya pemegang CPA dari sembilan orang anggota BPK. Dengan berakhirnya masa tugas Pak Moermahadi pada Oktober 2019, praktis tidak satupun pemegang CPA dalam kepemimpinan di BPK,” ujar Tarkosunaryo.
CPA merupakan sebutan yang ditetapkan IAPI berdasarkan ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik yang diatur lebih lanjut dalam PP No.20 Tahun 2015. Peraturan perundanganitu merupakan bentuk pengakuan recognition dari IAPI selaku asosiasi profesi akuntan publik terhadap kompetensi dan kapasitas seseorang dalam bidang auditing/auditor.
Tarkosunaryo menyebutkan, sejak munculnya International Financial Reporting Standard ( IFRS ), aspek tata kelola dan pelaporan keuangan berkembang dinamis. “Melalui proses seleksi dan rekrutmen anggota BPK, kami berharap dapat menyampaikan haI-hal penting yang dipandang perlu untuk membantu DPR dalam membuat kebijakan terkait proses dan hasil audit oleh BPK,” ucapnya.
Penulis: Tomy
