Jakarta, TopBusiness – Berdasarkan Peng-UPT-0018/BEI.WAS/01-2021, PT Bursa Efek Indonesia atau BEI akhirnya memutuskan untuk mencabut penghentian sementara perdagangan atau unsuspensi saham PT Indah Prakasa Sentosa Tbk dengan kode perdagangan INPS.
Sebelumnya, menunjuk Pengumuman Bursa No: Peng-SPT-0020/BEI.WAS/01-2021 tanggal 27 Januari 2021, BEI melakukan suspensi saham PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (INPS).
“Dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (INPS) di pasar reguler dan tunai dibuka kembali mulai perdagangan sesi I tanggal 29 Januari 2021,” kata Lidia M. Panjaitan, kepala divisi pengawasan transaksi, dalam website idx.co.id.
Sebelumnya, BEI melakukan cooling down atas saham PT Indah Prakasa Sentosa Tbk. Sebab, peningkatan harga kumulatif yang signifikan. Saham INPS disuspensi pada perdagangan tanggal 28 Januari 2021.
Foto: Istimewa
