TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Perkuat GCG, BEI Siapkan WBS Bernama Letter to IDX

Busthomi
1 February 2021 | 06:00
rubrik: GCG
BEI Mulai Terapkan IDX Industrial Classification

Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai fasilitator dan regulator pasar modal Indonesia terus menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) di lingkungan perusahaan.

Langkah ini untuk menciptakan transparansi, akuntabilitas perusahaan, tanggung jawab, independensi, serta kewajaran dan kesetaraan perlakuan kepada para stakeholders.

Untuk itu, dalam rangka penerapan GCG tersebut, diperlukan partisipasi aktif dari para stakeholders dalam upaya mencegah dan/atau mengungkap praktik serta tindakan yang bertentangan dengan tata kelola perusahaan.

“Oleh karena itu, BEI menyediakan sarana pelaporan atau Whistleblowing System (WBS) yang bernama Letter to IDX,” demikian keterangan resmi BEI yang diterima TopBusiness, dikutip Senin (1/2/2021).

Letter to IDX merupakan sarana pelaporan informasi bagi publik terkait indikasi praktik serta tindakan yang bertentangan dengan tata kelola perusahaan di lingkungan BEI, baik dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal.

Saat ini, terdapat 7 kanal pelaporan Letter to IDX yang terdiri dari website (wbs.idx.co.id), e-mail (idx@tipoffs.info), fax (021-50928649), telepon (021-50928648), SMS dan WhatsApp (0812 9136 5306), serta Surat Pos (PO BOX PO 2648 JKP 10026).

“Laporan yang akan ditindaklanjuti oleh BEI adalah laporan terkait pelanggaran oleh internal BEI, kecurangan Anggota Bursa (transaksi sekuritas), kecurangan perusahaan tercatat (aktivitas listing), dan indikasi transaksi tidak wajar,” tuturnya

Dan Letter to IDX ini, disebutkan keterangan tersebut, dikelola oleh pihak ketiga yang independen, sehingga identitas pelapor dirahasiakan.

“Dengan adanya Letter to IDX ini, maka BEI dapat melakukan pencegahan dan deteksi dini atas potensi praktik serta tindakan yang bertentangan dengan Tata Kelola di lingkungan BEI,” tutur dia.

FOTO: Istimewa

BACA JUGA:   BEI Kembali Bekukan IHSG
Tags: beigcgLetter to IDXwhistle blowing system
Previous Post

Sepekan Memerah, IHSG Terjun Bebas Hingga 7,05%

Next Post

IHSG bisa Bergerak Datar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR