Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai fasilitator dan regulator pasar modal Indonesia terus menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) di lingkungan perusahaan.
Langkah ini untuk menciptakan transparansi, akuntabilitas perusahaan, tanggung jawab, independensi, serta kewajaran dan kesetaraan perlakuan kepada para stakeholders.
Untuk itu, dalam rangka penerapan GCG tersebut, diperlukan partisipasi aktif dari para stakeholders dalam upaya mencegah dan/atau mengungkap praktik serta tindakan yang bertentangan dengan tata kelola perusahaan.
“Oleh karena itu, BEI menyediakan sarana pelaporan atau Whistleblowing System (WBS) yang bernama Letter to IDX,” demikian keterangan resmi BEI yang diterima TopBusiness, dikutip Senin (1/2/2021).
Letter to IDX merupakan sarana pelaporan informasi bagi publik terkait indikasi praktik serta tindakan yang bertentangan dengan tata kelola perusahaan di lingkungan BEI, baik dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal.
Saat ini, terdapat 7 kanal pelaporan Letter to IDX yang terdiri dari website (wbs.idx.co.id), e-mail (idx@tipoffs.info), fax (021-50928649), telepon (021-50928648), SMS dan WhatsApp (0812 9136 5306), serta Surat Pos (PO BOX PO 2648 JKP 10026).
“Laporan yang akan ditindaklanjuti oleh BEI adalah laporan terkait pelanggaran oleh internal BEI, kecurangan Anggota Bursa (transaksi sekuritas), kecurangan perusahaan tercatat (aktivitas listing), dan indikasi transaksi tidak wajar,” tuturnya
Dan Letter to IDX ini, disebutkan keterangan tersebut, dikelola oleh pihak ketiga yang independen, sehingga identitas pelapor dirahasiakan.
“Dengan adanya Letter to IDX ini, maka BEI dapat melakukan pencegahan dan deteksi dini atas potensi praktik serta tindakan yang bertentangan dengan Tata Kelola di lingkungan BEI,” tutur dia.
FOTO: Istimewa
