Jakarta, TopBusiness – Indonesia perlu meningkatkan pemanfaatan energi listrik tenaga surya, terutama untuk mengatasi defisit listrik di Pulau Jawa. Sebab itu, pemerintah perlu mendorong pemanfaatan roof top atau atap rumah maupun perkantoran untuk dipasang panel listrik tenaga surya.
Hal itu mengemuka dalam Dialog Nasional Nawacita bertema “Masa Depan Teknologi Sel Surya untuk Indonesia Terang dan Maju” yang diselenggarakan oleh Lembaga Kajian Nawacita (LKN) melalui aplikasi Zoom, Rabu (11/3/2021).
Dialog Nasional ini menghadirkan keynote speaker Ir. Samsul Hadi (Ketua Umum LKN dan Dr. Ir. Herman Darnel Ibrahim M.Sc (Aggota Dewan Energi Nasional 2020-2025).
Sedangkan yang menjadi pembicara adalah Dr. Satria Zulkarnaen Bisri M.Sc., RIKEN-Japan, Dr. Ing. Alfian Ferdiansyah (Metalurgi UI), dan Ir. Linus Andor Mulana Sijabat IPU, FIRSE, Asean Eng. (Ketua Asosiasi Pabrikan Modul Surya Indonesia/APAMSI).
Moderator Dialog ini adalah Dr. Ing. Pudji Untoro (Ketua Komite Karbon Baru dan Material Maju (KBMM) LKN dan selaku host M Lutfi Handayani MBA (Humas LKN).
Herman Darnel Ibrahim dalam pemaparannya menjelaskan, tenaga surya adalah primadona untuk peningkatan bauran listrik dan perlu digenjot pengembangannya. Salah satu strategi untuk Jawa adalah menggenjot roof top untuk listrik tenaga suryakarena potensinya yang cukup besar mencapai 7.000 MW sampai 2030.
“Jawa kalau mau menambah energi terbarukan yang terbesar peluangnya ada di tenaga surya. Energi angin di Jawa relatif kecil, panas bumi sudah jenuh, kalau digenjot paling 1.000 MW. Listrik tenaga hidro (PLTA) juda sudah jenuh, kalau digenjot lagi bisa menambah kerusakan alam. Sebab itu, energi surya ini yang saya sebut primadona. Paling tidak10 ribu MW listrik bisa dikembangkan Jawa,” kata Herman.
Menurut dia, yang diperlukan saat ini adalah kemudahan untuk penyambungan dengan net metering kWh meter untuk ekspor dan impor listrik dari rumah ke PLN atau sebaliknya.
Selain itu, tersedianya kredit dengan bunga murah bagi perorangan ataupun pelaku usaha yang mengembangkan listrik tenaga surya. Untuk tahap awal disubsidi pemerintah. Pemerintah juga perlu mendorong kredit mudah dan murah sebagai bagian tanggung jawab bank terhadap mitigasi perubahan iklim.
“Harga ekspor listrik yang fair dan menarik. Ekspor 50% dari impor dihargai 100 persen, selebihnya boleh lebih rendah,” kata dia.
Paralel dengan itu juga cukup menarik untuk mengembangkan solar farm plus pump storage sebagai pengganti peaker dengan potensi 3.000 MW. Tapi ini untuk di Jawa ini perlu kajian karena memerlukan tempat yang luas.
“Untuk luar Jawa juga dapat dikembangkan roof top 3.000 MW dengan penetrasi hingga 10 persen. Untuk potensi listrik dari surya skala besar di NTT lebih baik dikembangkan dengan konsep REBID untuk industri,” ujar Herman.
Kurang Insentif
Menurut Linus Andor Mulana Sijabat, perusahaan solar modul anggota APAMSI sebanyak 12 perusahaan dengan kapasitas per tahun 560 MWo, tetapi utilitas masih rendah dan belum terpenuhi secara kuantitatif, sehingga harga produk solar modul masih tinggi. Sebab itu, perlu dibuat market agar dapat menyerap solar modul tersebut.
Selain itu, menurut Linus, perlu dibangun industri solar cell untuk dapat menurunkan biaya EPC dan meningkatkan nilai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dari solar modul. Sebab, industri solar cell tersebut yang menyuplai ke semua produsen pabrik solar modul yang ada di Indonesia.
Saat ini, kata Linus, 10 besar pemain di industri solar sel dunia hampir seluruhnya berada di Cina, dan hanya satu perusahaan yang berasal dari Kanada. Ini terjadi karena Pemerintah China sangat memproteksi industri solar sel dalam negeri mereka.
“Jangan sampai bahan bakunya dijual ke luar. Di samping dengan TKDN untuk mengurangi devisa keluar, harus bangun pabrik di dalam negeri dari hulu mulai pengolahan pasir kuarsa sampai solar sel,” kata Linus.
Padahal, pemerintah sudah menerbitkan Perpres Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional yang didalamnya mengatur soal pengembangan energi terbarukan.
“Meskipun Perpresnya sudah ada, tapi menindaklanjuti Perpres itu yang tidak ada. Karena dari Perpres itu mestinya ada aturan turunannya ke pajak, terus bunga bank turun. Ini yg saya kira kurang. Perlu ada dukungan regulasi dari pemerintah secara teknis dan juga pengembangan PLTS di Indonesia, sehingga dapat meningkatkan nilai TKDN serta menekan porsi impor dan menurunkan biaya subsidi listrik dalam energi bauran,” tutur Linus.
Dia membandingkan pengembangan listrik tenaga surya di Indonesia dengan di Arab Saudi. Di Arab Saudi, bunga kredit bank (interest rate) untuk pelaku usaha sebesar 2 persen dan bebas pajak (income tax). Sedangkan pelaku usaha di Indonesia dikenai interest rate 10% dan income tax 20-22% , Pelaku usaha di Indnesia juga masih dikenai PPN 10% dan PPh 22 sebesar 1,5%.
“Ini yang membuat investor tidak tertarik investasi PLTS di Indonesia. Meskipun harga listrik tenaga surya lebih tinggi yakni 94 sen dolar AS/kWh dibandingkan Arab Saudi hanya 23 sen dolar AS/kWh,” ujar Linus.
