TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

OJK Beri Kelonggaran ke Nasabah Korban Bencana

Nurdian Akhmad
23 January 2014 | 07:47
rubrik: Finance

 

(Ilustrasi: Istimewa)
(Ilustrasi: Istimewa)

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan yang menetapkan Kota Manado (Sulawesi Utara) dan beberapa kecamatan yang terdampak letusan Gunung Sinabung di Kabupaten Karo (Sumatera Utara),  sebagai daerah yang mendapatkan perlakukan khusus terhadap kredit perbankan.

Seperti  disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad,   kemarin di Jakarta, pihaknya  mengeluarkan keputusan yang memberikan kelonggaran dalam penetapan kualitas kredit dan pemberian kredit baru perbankan kepada debitur yang terkena dampak bencana alam di sekitar Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, dan banjir bandang di Kota Manado.

OJK memerkirakan, bencana alam tersebut akan memberikan dampak yang signifikan terhadap kinerja perbankan dan perekonomian di daerah setempat, khususnya di daerah yang secara langsung terkena bencana itu.

Untuk itu, Muliaman menambahkan, OJK melihat perlunya upaya-upaya khusus untuk memercepat pemulihan  kinerja perbankan dan kondisi perekonomian pasca-bencana alam tersebut.

Pemberian kebijakan ini merupakan kelanjutan kebijakan yang memberikan perlakuan khusus terhadap kredit yang disalurkan untuk debitur atau proyek yang berada di lokasi distressed area yang dapat disebabkan karena bencana alam dan bersifat sementara (temporary measures).

Daerah yang ditetapkan untuk mendapatkan perlakuan khusus terhadap kredit bank adalah  Manado dan empat kecamatan di Kabupaten Karo, yaitu: Kecamatan Payung, Kecamatan Nawantran, Kecamatan Simpang Ampat, dan Kecamatan Tiganderket.

“Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/15/PBI/2006 Tanggal 5 Oktober 2006 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit Bank bagi Daerah-Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam,” kata Muliaman.

Kebijakan itu, dia menambahkan, berlaku selama tiga tahun. (ZIZ/DHI)

BACA JUGA:   OJK Melihat Tahun Politik Takkan Jadi Sentimen Negatif Pasar Modal
Tags: bencana alamkreditojk
Previous Post

Siapapun Pemenang Pemilu, KUR Sebaiknya Tetap Ada

Next Post

Pakar: Kemauan Tegakkan Aturan Ketenagakerjaan Rendah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR