Apa yang terpikir ketika mendengar kata cukai? Tentu saja bukan segerombolan anak sekolah yang sedang membolos sekolah dan merokok di sudut gang. Cukai bukan hanya sekedar batangan-batangan rokok yang dapat dengan mudah dijumpai di warung dekat rumah. NamunĀ cukai memiliki makna yang lebih besar dari itu.
Penulis: Leonarda Sambas (Widyaiswara Madya, Kementerian Keuangan) *)
Cukai merupakan salah satu penopang penerimaan negara yang dibutuhkan dalam pembangunan di Indonesia. Disamping fungsi budgetair yang disandangnya, cukai juga memiliki fungsi sebagai pengendali konsumsi terhadap penggunaan barang tertentu.
Pemungutan cukai terhadap suatu barang menjadi salah satu alat kontrol konsumsi terhadap konsumsi barang-barang yang dianggap mempunyai dampak negatif bagi masyarakat, kesehatan dan lingkungan.
Dalam UU nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 39 Tahun 2007 disebutkan bahwa cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat dan karakteristik tertentu.
Adapun sifat dan karakteristik yang dapat menjadi alasan suatu barang dapat dijadikan objek cukai. Pertama, konsumsinya perlu dikendalikan. Kemudian yang kedua peredarannya perlu diawasi, sedangkan yang ketiga pemakaiannnya dapat menimbulkan dampak negarif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Dan yang keempat, pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseinmbangan.
Berdasarkan sifat dan karakteristik tersebut, maka pemerintah menetapkan tiga jenis barang kena cukai (BKC). Ketiga BKC tersebut yaitu Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan etil alkohol (EA) sebagai barang kena cukai.
Hasil Tembakau Menyumbang 95% Sektor Cukai
Tak bisa disangkal bahwa sampai hari ini cukai masih menjadi primadona penerimaan yang dihimpun pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Data penerimaan cukai tahun 2020, cukai mencapai 176,31 triliun rupiah melebihi target yang ditetapkan yaitu 172,2 trilyun rupiah. Penerimaan tersebut ditopang oleh cukai HT sebesar 170,24 triliyun rupiah, sisanya 5,76 trilyun rupiah cukai MMEA dan 240 milyar rupiah cukai EA. Dari ketiga BKC tersebut, HT menjadi penyumbang terbesar sekitar 95% penerimaan dari sektor cukai.
Jika dibandingkan dengan penerimaan-penerimaan tahun sebelumnya, penerimaan cukai, terus mengalami peningkatan. Hal Ini terlihat juga dari target penerimaan cukai yang dibebankan untuk tahun 2021. Target penerimaan cukai meningkat sebesar 180 trilyun rupiah. Adapun rincian target penerimaan cukai masing-masing sebesar 173,8 triliun rupiah cukai HT, dan sisanya 6,2 triliun rupiah cukai MMEA dan EA. Target tersebut naik sekitar 2,09 persen dibandingkan pencapaian di tahun 2020.
Ketergantungan pemerintah terhadap cukai HT dapat mengaburkan fungsi cukai sebagai fungsi pengendali konsumsi BKC. Meski selama ini Pemerintah masih memiliki ruang dengan meningkatkan tarif cukai dan batasan harga jual eceran HT, namun hal ini tidak juga akan belangsung terus. Sebab di dalam UU Cukai sendiri mengatur batasan tarif cukai maksinal untuk HT baik yang diproduksi di dalam negeri maupun HT impor.
Belum lagi cukai yang dijadikan target penerimaan, menjadi salah satu indeks kinerja utama (IKU) dalam organisasi. Penerimaan ini menjadi ukuran kinerja instansi pengumpulnya. Sehingga ketidaktercapain target juga akan memberikan stempel negatif pada instansi tersebut.
Logikanya semakin tinggi target yang ditetapkan maka akan berakibat semakin tinggi pula tingkat produksi suatu barang. Hal Ini juga akan berimbas dengan meningkatnya konsumsi terhadap BKC. Belum lagi efek peningkatan tarif cukai dapat pula merangsang makin maraknya peredaran BKC ilegal.
Ketergantungan pemerintah terhadap cukai HT sebagai penopang penerimaan harus segera dicarikan jalan keluar. Hal Ini agar sejalan dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat tentang hidup sehat, dan makin gencarnya pemerintah mengampanyekan bahaya merokok. Juga semakin dibatasinya ruang-ruang merokok bagi perokok di tempat umum. Hal tersebut menjadi penanda bahwa pemerintah harus mulai meninggalkan ketergantungan penerimaan APBN dari sektor cukai terutama cukai HT, dan mencari serta menetapkan objek-objek lain yang dapat menjadi pendongkrak penerimaan, menggantikan cukai HT tersebut.
Perluasan obyek cukai atau yang lebih dikenal dengan ekstensifikasi cukai menjadi sebuah desakan yang tidak bisa dihindari lagi. Jika kita mau membandingkan cukai di negara-negara lain, maka ketergantungan pemerintah terhadap ketiga BKC tersebut, utamanya HT menjadi kurang relevan. Dibandingkan dengan negara lain di dunia ini, Indonesia memiliki objek cukai paling sedikit. Bahkan dari sepuluh negara ASEAN, Indonesialah yang objek cukainya paling sedikit. Kita ambil contoh Kamboja yang memiliki sebelas objek cukai, Laos dengan 9 objek cukai. Singapura, Malaysia, Myanmar dan negara-negara ASEAN lain yang memiliki sekitar 5-7 objek cukai.
Kendala Ekstensifikasi Cukai
Seperti yang telah disampaikan sebelumnya bahwa ada karakteristik tertentu yang harus dipenuhi ketika akan menentukan sebuah barang menjadi BKC. Bahkan beberapa jurnal pernah membahas alternatif BKC baru.
Sebagai contoh tahun 2009 Esther Maria Chandra dan Rini Gufraeni dalam Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi, pernah membuat kajian ekstensifikasi BKC pada minuman ringan berkarbonasi. Tahun 2012 Mohammad Zainul Abidin juga melakukan penelitian terhadap kemungkinan ekstensifikasi terhadap tas plastik. Bahkan Sri Mulyani pernah menegaskan bahwa pemerintah telah mengusulkan beberapa alternatif BKC baru, mulai dari plastik, minuman berpemanis hingga emisi kendaraan bermotor.
Beberapa tahun lalu pun pemerintah pernah mengajukan peluang cakram dan semen sebagai BKC baru. Namun ramainya pertentangan dan perdebatan diantara masyarakat yang berkepetingan, akhirnya menyurutkan usulan tersebut.
Hingga saat ini belum ada titik terang dari upaya ekstensifikasi BKC tersebut, kenapa?
Sebagaimana yang tercantum di penjelasan pasal 4 UU Cukai, bahwa penambahan maupun pengurangan jenis BKC harus disampaikan oleh pemerintah kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi keuangan. Hal tersebut untuk mendapatkan persetujuan, kemudian dimasukan dalam RUU tentang APBN. Mengacu pada penjelasan pasal tersebut, maka ekstensifikasi cukai dapat dilakukan apabila telah mendapatkan restu dari DPR.
Namun ternyata hal ini masih menjadi polemik tersendiri dalam penetapan BKC baru. Meski di beberapa media dikatakan DPR gencar memaksa pemerintah melakukan ekstensifikasi, namun saling sanggah tentang mekanisme penetapan objek cukai baru ini masih belum menemukan jalan keluar.
Terlepas dari semua masalah yang menjadi penunda perluasan objek cukai, dan memperlambat munculnya BKC baru. Seharusnya kita tak menutup mata lagi bahwa ekstensifikasi adalah satu-satunya jalan keluar melepas ketergantungan pemerintah terhadap cukai HT. Makin banyaknya BKC akan berbanding lurus juga dengan peningkatan penerimaan dan memperjelas fungsi cukai sebagai pengendali terhadap konsumsi barang yang dapat membahayakan masyarakat dan lingkungan.
Jika negara ini masih mau menggantungkan diri pada cukai sebagai salah satu unsur pemenuh APBN, seyogyanya upaya ekstensifikasi ini mendapatkan dukungan yang maksimal dari semua pihak. Tentunya setiap hal baru akan ada pro dan kontra namun, kebermanfaatan yang maksimal mungkin bisa dijadikan pertimbangan pemerintah dan lembaga legislatif, dalam menentukan BKC baru.
*) Tulisan ini adalah pemikiran pribadi dan tidak mewakili tempat penulis bekerja.
