Lonjakan penyerapan anggaran pada akhir tahun Anggaran masih menjadi fenomena yang biasa terjadi di kementerian/lembaga. Kementerian/Lembaga seolah ngebut menyelesaikan pekerjaannya. Hal ini bisa kita lihat dengan banyaknya ASN di bandara dan hotel. Perjalanan dinas keluar kota dengan pesawat udara dan penyelenggaraan acara di hotel merupakan salah satu cara belanja yang efektif menyerap anggaran.
Oleh: Ali Said
Widyaiswara Pusdiklat Anggaran dan PerbendaharaanKementerian Keuangan
Mengutip dari data Business Inteligen Kementerian Keuangan, rata-rata penyerapan anggaran seluruh kementerian/lembaga Tahun 2020 sebesar 95 persen. Penyerapan anggaran pada triwulan I sebesar 12,77 persen, pada triwulan II sebesar 18,56 persen, pada triwulan III sebesar 25,20 persen,dan triwulan IV sebesar 38 persen. Memperhatikan penyerapan anggaran khusus triwulan IV, dari 87 kementerian/lembaga bila dikelompokkan akan didapat data sebanyak 10 kementerian/lembaga dengan penyerapan anggaran 30% ke bawah, 41 kementerian/lembaga dengan penyerapan 30% sampai dengan 40%, 26 kementerian/lembaga dengan penyerapan 40% sampai dengan 50%, dan 10 kementerian/lembaga dengan penyerapan di atas 50%.
Penyerapan anggaran menjelang akhir tahun tentu dibarengi dengan pelaksanaan kegiatan. Padahal pelaksanaan kegiatan menjelang akhir tahun anggaran memiliki beberapa risiko, di antaranya adalah risiko kualitas hasil pekerjaan yang tidak bisa maksimal. Risiko lainnya adalah kurangnya pengawasan atas ketelitian dokumen, hal ini dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertangung jawab untuk melakukan kecurangan.Dengan kata lain menumpuknya penyerapan anggaran di akhir tahun rawan korupsi.
Pelaksanaan kegiatan menjelang akhir tentu ada penyebabnya, diantaranya adalah adanya pekerjaan yang karakteristiknya harus dilaksanakan padaakhir tahun. Penyebab lainnya adalah kegiatan yang tergantung pada iklim atau cuaca. Lalu faktor ketersediaan dana, bila untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut harus dilakukan revisi DIPA, maka perlu waktu yang relatif lama proses revisi DIPA, apalagi yang harus mendapat persetujuan DPR. Kemudian kegiatan mandatori, yaitu kegiatan yang bersifat penugasan menjelang akhir tahun, dengan adanya Anggaran Belanja Tambahan. Faktor lainnya adalah penetapan pejabat Perbendaharaan di satker yang dilakukan setiap awal tahun, padahal pejabat perbendaharan tidak terikat tahun anggaran.
Penyebab-penyebab yang diuraikan di atas biasanya dijadikan sebagai alasan pembenaran melonjaknya penyerapan dana pada akhir tahun. Namun yang banyak terjadi adalah kurang adanya upaya untuk menyusun rencana kegiatan supaya penarikan dana relatif lebih merata. Satuan kerja perlu membuat rencana penarikan dana dan rencana pelaksanaan kegiatan.
Rencana Penarikan Dana idealnya merupakan cascading dari target penyerapan unit di atasnya. Target penyerapan anggaran ditetapkan dari tingkat kementerian/lembaga yang kemudian diturunkan menjadi target setiap unit organisasi eselon I. Unit eselon I menurunkanya menjadi target penyerapan anggaran unit eselon II atau satuan kerjanya. Satuan kerja menuangkan target penyerapan dana tersebut dalam bentuk Rencana Penarikan Dana Bulanan atau RPD Bulanan, RPD Bulanan di satuan kerja dituangkan dalam dokumen Halaman III DIPA, yang merupakan bagian dari dokumen pelaksanaan anggaran.
Untuk mencapai target RPD Bulanan tersebutsatker harus menyusun rencana kegiatan. Penyusunan rencana kegiatan yang kemudian akan menjadi kalender kegiatan. Kementerian Keuangan sudah memberikan panduan penyusunan kalender kegiatan ini dalam PMK 197 Tahun 2017. Selanjutnya yang diperlukan adalah kedisiplinan satuan kerja dalam menyusun dan melaksanakan RPD maupun kalender kegiatan.
Hal lain yang diperlukan adalah dukungan dari atasan. Kepala satuan kerja harus memahami dan mendukung upaya pendistribusian penyerapan dana yang merata. Karena hal ini akan berdampak positif terhadap kualitas output dan pertumbuhan perekonomian secara makro. Selama ini yang menjadi perhatian adalah target penyerapan anggaran per tahun, sedangkan target per triwulan kurang mendapat perhatian.
Upaya berikutnya adalah adanya pengawasan dan pengendalian. Pengawasan dilakukan oleh unit diatasnya, sejauh mana satker dapat melaksanakan rencana kegiatan dan RPD. Lalu sistem pengendalian intern yang memadai untuk mengawal proses pelaksanaan kegiatan dan mengantisipasi hal-hal yang menghambat kelancaran pelaksanaan kegiatan. Sebagai bagian dari pengawasan dan pengendalian, perlu reward and punishment untuk satuan kerja atas keberhasilan dan kegagalan pencapaian target penyerapan dana per triwulan.
Yang terakhir adalah perlunya koordinasi dan sinergi yang harmonis dengan seluruh stakeholder yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan, Koordinasi dan sinergi akan mudah terlaksana dengan komunikasi yang baik.
