Jakarta, TopBusiness – Setahun terakhir ini, PT Jasa Armada Indonesia Tbk (IPC Marine) berhasil menorehkan berbagai prestasi mentereng dalam pengelolaan perusahaan.
Satu prestasi yang patut dibanggakan adalah anak usaha PT Pelabuhan Indonesia II (IPC) ini mendapat Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 pada 30 Desember 2020.
IPC Marine menjadi perusahaan pertama di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) yang memperoleh Sertifikasi SMAP dan menjadi percontohan dalam proses Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan oleh anak perusahaan lainnya.
“Alhamdulillah kami sekarang menjadi benchmark oleh anak-anak perusahaan Pelindo II lainnya,” kata Amri Yusuf, Direktur Utama IPC Marine dalam Penjurian TOP GRC Awards yang berlangsung secara daring, Selasa (22/6/2021).
Proses penjurian ini juga diikuti oleh Eddy Haristiani (Sekretaris Perusahaan), Imam Subekti (QHSSE), Dahlan (DVP Management Risk), Hari Toto Budiarto (QHSSE & Management RIsk), Erma Arifin (Management Risk)
Menurut Amri, keberhasilan IPC Marine mendapat Sertifikat SMAP ini merupakan bukti dari komitmen perusahaan melaksanakan proses transparasi penuh integritas dalam setiap bisnis proses perusahaan. Dengan sertifikat ini akan menumbuhkan budaya kepatuhan dalam tatakelola perusahaan setiap insan perusahaan serta mencegah tindakan penyuapan dalam perusahaan.
“Ini merupakan kewajiban dari pemangku kepentingan yaitu Kementerian BUMN untuk menerapkan SMAP yang diharapkan dapat mencegah praktik penyuapan mengacu kepada Surat Edaran Sekretaris Kementerian BUMN No S-17/S.MBU/02/2020 tentang kewajiban semua BUMN menjalankan sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan,” tutur Amri.
Keberhasilan IPC Marine ini tidak lepas dari komitmen manajemen untuk menerapkan praktik good governance, risk management & compliance (GRC) secara konsisten di perusahaan.
“Pengelolaan GRC diperlukan dalam rangka penguatan penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) terutama terkait dengan penegakan praktik bisnis yang sehat dan dapat memberikan nilai tambah yang sesuai dengan harapan para pemangku kepentingan (stakeholder),” ujar dia.
Implementasi GRC
Kepada dewan juri, Amri memaparkan soal implementasi GRC di IPC Marine, mulai dari kelengkapan sistem dan infrastruktur GRC hingga dampak positifnya.
Menurut dia, pedoman-pedoman untuk kelengkapan sistem dan infrastruktur GRC di IPC Marine sejauh ini sudah cukup lengkap. Ada Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik GCG, Pedoman Gratifikasi & Wistle Bowling System, Pedoman Mutu dan SMK3L, Pedoman SMAP, dan Pedoman Transformasi Budaya Perusahaan.
Untuk yang terkait risko management juga ada dua pedoman, yakni K Pedoman & Kerangka Kerja Manajemen Risiko dan Pedoman Keberlangsungan Usaha/BCM. Sedangkan yang terkait Manajemen Kepatuhan terdapat Pedoman Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
Dalam pelaksanaan GRC di IPC Marine, ada tiga komite yang terlibat yakni Komite Audit, Komite Pemantauan Manajemen Risiko, serta Komite GCG, Nominasi dan Remunerasi. “Komite-komite tersebut di bawah dewan komisaris dan membantu kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh dewan komisaris,” ucap Amri.
IPC Marine juga memiliki Whistleblowing System (WBS). Di sini, Pengelola Sistem Pelaporan Pelanggaran Perseroan membentuk Unit Pengendali Gratifikasi berdasarkan Surat Keputusan (SK) No.56/01/01.1/MS/-18 tanggal 1 Januari 2018 yang diratifikasi dengan SK No.HK-56/24/I/I/MS-20 tanggal 24 Januari 2020.
Tim Ini dibawah kendali Sekretaris Perusahaan sebagai ketua, melibatkan Satuan Pengawas Internal (Wakil Ketua) dan dibantu VP Hukum, Klaim & Asuransi, VP SDM dan Budaya Perusahaan.
Dalam pelaksanaan WBS ini, menurut Amri, pelanggaran dilaporkan secara tertulis kepada Tim Pengelola Pengaduan Pelanggaran untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh tim tersebut sesuai dengan level pelaku pelanggaran. Sedangkan pihak-pihak yang berpartisipasi dalam pelaporan pelanggaran berhak mendapat perlindungan hukum dari perusahaan.
“Kami sedang menimbang dan mengevaluasi, suatu saat WBS ini kita outsource ke pihak eksternal. Tapi kita lihat urgensinya,” ujar dia.
Penerapanan tata kelola perusahaan yang baik di IPC Marine terlihat dari skor GCG berdasarkan hasil asesor independen, PT Kharisma Integrasi Manajemen, untuk tahun 2020 mencapai 96,97 (Sangat Baik), naik dibandingkan 2019 dengan skor 95,24 (Sangat Baik).
Baru-baru ini, IPC Marine mengadopsi ASEAN CG Scorecard, sehingga aspek keterbukaan informasinya menjadi lebih baik.
Keberhasilan penerapan GRC di IPC Marine juga berkat dukungan teknologi informasi (TI). Setidaknya ada tiga sistem IT yang diimplementasikan di IPC Marine yakni Sistem IT Assessment Mandiri GCG, Sistem IT Manajemen Risiko, dan Sistem IT Audit Internal. “Ketiga sistem ini sudah kami implementasikan baik di core business maupun di noncore business,” ucap Amri.
Dampak GRC terhadap Bisnis
Menurut Amri, penerapan GRC berdampak positif terutama dari sisi bisnis perseroan. Meskipun di masa pandem covid-19, kinerja pendapatan IPC Marine pada 2020 tumbuh 2 persen dari Rp 682 miliar (2019) menjadi Rp 697 miliar. Selain itu, IPC Marine mendapat market baru di luar IPC Group. Pendapatan non-IPC tahun 2020 meningkat dari Rp 71 miliar menjadi Rp 79 miliar.
Total aset IPC Marine tahun 2020 juga naik 10 persen menjadi Rp 1,4 triliun yang ditunjang oleh penambahan kapal tunda, prebaikan penagihan piutang dan restitusi pajak. Akibat dampak pandemi ini, laba bersih turun dari Rp 90 miliar menjadi Rp 80 miliar. “Tentu saja dengan kinerja kita yan bagus ini akan membuat para investor mendapat imbal hasil yang bagus juga dari dividen,” ujar dia.
Dari hasil kinerja keuangan tahun 2020, IPC Marine telah membagikan dividen interim Rp 10,5 milair atau Rp 2 per saham.
Penerapan GRC juga mendukung keberlangsungan bisnis IPC Marine di masa pandemi covid-19. “Kami bisa menerapkan manajemen risiko dalam proses investasi. Selain itu juga melakukan monitoring program investasi, serta evaluasi kefektifitasan investasi,” tutur Amri.
GRC juga berperan membantu kinerja operasional IPC Marine. Untuk menjaga proses operasional perusahaan 24 jam dan tujuh hari secara efektif, perusahaan menerapkan monitoring operasi kapal dengan pengaturan jaga crew kapal dan pengaturan workf from home (WFH).
IPC Marine merupakan perusahaan dengan produk atau jasa utama di bidang kepelabuhanan, meliputi pertama, Jasa Tunda dengan kegiatan mendorong, menarik, menggandeng, mengawal dan membantu kapal yang berolah-gerak dalam alur pelayaran, daerah labuh jangkar, maupun kolam untuk tambat atau untuk lepas dari dermaga.
Kedua, Jasa Pandu. Ini merupakan produk atau jasa utama perseroan yang wajib diberikan untuk melayani kapal masuk menuju dan keluar dermaga malalui alur pelabuhan.
Ketiga, Pelayanan Jasa Pengangkutan Kapal, ini terkait layanan pengangkutan material atau barang dan hasil produksi antar wilayah pelabuhan. Keempat, Pelayanan Jasa Pengelolaan Kapal. Ini adalah kegiatan usaha perseroan bekerja sama dengan PT Pelabuhan Indonesia II dalam bidang pengelolaan dan perawatan kapal motor pandu.
