Jakarta-Thebusinessnews.
Seperti diketahui saat ini hanya satu KIK-DIRE yang telah diterbitkan dan dicatatkan di BEI, yakni oleh PT Ciptadana Asset Management, yakni DIRE Ciptadana Properti Ritel Indonesia (XCID) yang dicatatkan pada 1 Agustus 2013. “ Kami himbau pengembang property yang sudah jalan mulai mengeluarkan KIK DIRE , “ ujar Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia, Tito Sulistio, di Jakarta, Senin, 26 Oktober 2015.
Ia menambahka, BEI telah memfasilitasi aturannya namum minimnya insutrumen itu disebabkan oleh kendala perpajakan . Sehingga pengembang lokal memilih menerbitkannya di luar negeri.
Menurut data Otoritas Jasa Keuangan, instrument tersebut yang diterbitkan di luar negeri mencapai Rp 30 triliun “Hitungan kasar saya jumlah aset Indonesia yang sekarang dijual di sana lebih dari Rp30 triliun,” kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D. Hadad.
Dengan dihapuskannya pajak berganda ini maka diharapkan akan banyak perusahaan yang memiliki aset properti di Indonesia yang menerbitkan KIK-DIRE dan dicatatkan di BEI. (AZ)