Jakarta, TopBusiness – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada kenaikan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memanfaatkan Equity Crowd Funding (ECF) juga mengalami pertumbuhan. Tercatat, hingga 30 Juni 2021 kemarin bertumbuh mencapai 24,8% (ytd) menjadi 161 penerbit.
Hal ini tak lepas dari usai diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) Nomor 57 tahun 2020. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, dari angka tersebut jumlah dana yang berhasil dihimpun juga mengalami peningkatan sebesar 52,1% (ytd) menjadi sebesar Rp290,82 miliar.
“Dan dari sisi pemodal juga mengalami pertumbuhan sebesar 54,53% (ytd), dari sebelumnya hanya berjumlah 22.341 investor, menjadi sebanyak 34.525 investor,” kata Hoesen dalam sosialisasi POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Umum Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi “Securities Crowfunding” Kepada Pelaku UMKM di Wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, secara virtual, Selasa (3/8/2021).
UMKM sendiri, kata dia, masih memiliki peran dan kontribusi yang penting bagi perekonomian nasional. Berdasarkan siaran pers dari Kementerian Perekonomian RI yang direlease pada tanggal 5 Mei 2021, diinformasikan bahwa sesuai dengan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM saat ini mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,07% atau senilai 8.573,89 triliun rupiah.
“Kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia meliputi kemampuan menyerap 97% dari total tenaga kerja yang ada serta dapat menghimpun sampai 60,4% dari total investasi,” katanya.
Namun demikian, lanjut dia, pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung sejak awal tahun 2020, telah cukup memukul keberlangsungan usaha para pelaku UMKM di Indonesia. Survei yang diterbitkan Asian Development Bank pada Juli 2020 lalu menunjukkan dampak pandemi COVID-19 terhadap UMKM di Indonesia, dimana sebanyak 50% UMKM menutup usaha, sebanyak 88% usaha mikro tidak memiliki kas atau tabungan atau kehabisan pembiayaan keuangan, dan sekitar 60% usaha mikro mengurangi tenaga kerja.
“Hal tersebut berlangsung hingga saat ini, dan yang terakhir juga ada kebijakan pemerintah mengenai penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak 3 Juli dan diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, nyatanya telah cukup memukul keberlangsungan usaha para pelaku UMKM di Indonesia,” ujar dia.
Lebih lanjut ditegaskan, mengingat pentingnya peran UMKM dalam perekonomian nasional dan juga memperhatikan amanat Presiden Republik Indonesia itu untuk mendukung keberlangsungan UMKM di Indonesia, OJK selaku lembaga yang diamanatkan untuk mengatur, mengawasi dan melindungi sektor jasa keuangan Indonesia, akan senantiasa berpartisipasi aktif dalam mewujudkan amanat tersebut, termasuk mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional.
Dan sebagai bentuk dukungan OJK terhadap para pelaku UMKM khususnya dari sektor Pasar Modal adalah dengan penerbitan POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Umum Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi atau yang sering dikenal dengan istilah “Securities Crowfunding”.
Pada awalnya, kegiatan fintech crowdfunding ini diatur dalam POJK Nomor 37 tahun 2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi atau sering disebut Equity Crowdfunding/ECF.
“Setelah kami evaluasi, kegiatan ECF ini ternyata masih memiliki banyak keterbatasan, di antaranya jenis pelaku usaha harus berbadan hukum PT dan jenis Efek yang dapat ditawarkan hanya berupa saham,” katanya.
Sebagai gambaran, sampai dengan akhir Desember 2020, jumlah penerbit/pelaku UMKM yang memanfaatkan ECF dari 4 penyelenggara, baru mencapai 129 Penerbit (perusahaan) dengan jumlah dana yang dihimpun mencapai Rp191,2 miliar.
“Jika dibandingkan dengan total jumlah UMKM yang ada di Indonesia, yang menurut data Kemenkop UKM tahun 2018 telah mencapai 64 juta pelaku usaha, jumlah penerbit tersebut masih terbilang sangat sedikit,” kata Hoesen.
“Sebagaimana dipahami bersama, istilah crowdfunding sendiri diartikan sebagai kegiatan patungan atau urunan dalam bentuk dana dengan tujuan membantu saudara, kerabat, atau sahabat kita yang sedang membutuhkan bantuan. Jadi, secara filosofis, kegiatan crowdfunding itu merupakan budaya asli orang Indonesia, yaitu budaya gotong royong yang bertujuan untuk membantu sesame,” tegasnya.
FOTO: Istimewa
