TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Saham Syariah, Alternatif yang Kian Berkilau

Agus Haryanto
30 August 2021 | 13:01
rubrik: Featured
BPRS Mojokerto, Beri Kemudahan Layanan untuk Gaet Segmen Milenial

Ilustrasi Islamic Finance---IST

Share on FacebookShare on Twitter

Instrumen keuangan syariah di bursa saham, semakin menanjak dalam 10 tahun belakangan ini. Instrumen tersebut dapat memperdalam pasar keuangan domestik dan meminimalkan potensi turbulensi.

Pelaku pasar modal di Indonesia semakin memiliki banyak pilihan dalam berinvestasi. Instrumen keuangan berbasis syariah terus menunjukkan peningkatan di kurun waktu 10 tahun terakhir.

Masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim, kini lebih berani untuk berinvestasi di pasar modal. Sejatinya, bukan khusus muslim saja namun non-muslim pun berhak melakukan transaksi berbasis syariah tadi, asalkan mau dan dapat memahami akad-akadnya.

Paling tidak fakta seperti itulah yang muncul, saat indeks saham syariah Indonesia atau ISSI menggenapi angka 10 tahun. Dan berpotensi akan terus tumbuh dan berkembang dalam beberapa periode mendatang.
Apalagi, PT Bursa Efek Indonesia atau BEI bekerja sama dengan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) menghadirkan indeks baru yang dinamakan IDX-MES BUMN 17.

Indeks ini mengukur kinerja harga dari 17 saham Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan afiliasinya yang dinilai menjalankan usahanya sesuai dengan prinsip syariah yang memiliki likuiditas baik, kapitalisasi pasar besar, serta didukung oleh fundamental perusahaan yang baik. “Jumlah indeks saham bertema syariah yang masih terbatas juga menjadi salah satu latar belakang untuk menambah pilihan indeks syariah baru. Karena saat ini, baru terdapat 3 indeks syariah, yaitu Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index 70 (JII70), dan Jakarta Islamic Index (JII),” kata Direktur Pengembangan BEI, Hasan Fawzi.

Patut diakui bahwa perkembangan pasar syariah berjalan dengan baik. “Perkembangan pasar modal syariah berjalan sangat masif selama 10 tahun terakhir, dengan jumlah saham syariah, sejak diluncurkannya ISSI di tahun 2011 sampai dengan Maret 2021, telah meningkat sebesar 83,1 persen dan jumlah investor syariah telah bertumbuh sebesar 17.191 persen sejak diluncurkannya SOTS di tahun yang sama,” kata Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Inarno Djajadi.

BACA JUGA:   Agar UMKM kian Hijau

Sudah dapat dipastikan bahwa instrumen investasi di pasar modal berbasis syariah sangat amat dinanti-nantikan oleh para pelaku pasar keuangan. Selain, dapat menjadi alternatif pilihan dalam berinvestasi. Juga, dapat memperdalam dari pasar keuangan domestik itu sendiri. Sehingga, bila terjadi turbulensi tak terlalu besar.

Sejarah panjang sudah menerpa pasar modal syariah selama kurun waktu 1 dekade. Tentu saja hal tersebut tak mudah dan dipastikan harus terus diperbaiki dan kembangkan dengan sebaik-baiknya. Selain, dibutuhkan inovasi-inovasi segar sehingga pelaku pasar tertarik untuk memiliki efek syariah.

Direktur Pengembangan BEI, Hasan Fawzi, mengatakan bahwa sejarah kebangkitan pasar modal syariah Indonesia yang dimulai pada tahun 2011. Disebutkan bahwa sejak diluncurkannya beberapa gebrakan inovasi ke pasar di tahun tersebut, diantaranya Indeks ISSI, Fatwa DSN MUI Nomor 80 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di pasar reguler bursa efek, dan SOTS.
Perjalanan panjang dan penuh proses itu pun berakhir bagus.

“Dalam kurun waktu 10 tahun tersebut, alhamdulillah, Pasar modal syariah Indonesia saat ini tercatat menjadi pasar modal di dunia yang memiliki proses transaksi saham secara end-to-end yang telah memenuhi prinsip syariah. Mulai dari mekanisme transaksi di BEI, mekanisme kliring dan penjaminan di KPEI hingga mekanisme penyimpanan dan penyelesaian transaksi di KSEI semuanya telah memiliki fatwa kesesuaian syariah dari DSN MUI” kata Hasan Fawzi.

Fatwa DSN MUI

Kesuksesan perkembangan pasar modal syariah dalam bentuk ISSI tak lepas dari para regulator dan pemangku kepentingan lainnya. Mereka semua berkoordinasi dan bersinergi untuk menciptakan produk-produk syariah yang bisa diserap.

Sudah dapat dipastikan bahwa regulasi pun mempunyai peranan sangat penting dalam rangka menciptakan pasar modal syariah yang lebih transparan dan akuntabel. Dengan regulasi maka payung hukum berinvestasi akan semakin ‘syariah’.

BACA JUGA:   Menanti Jalur Cepat Turunnya SBDK

Ketua Badan Pelaksana Harian DSN MUI, KH. Hasanudin, menjelaskan bahwa Fatwa DSN MUI Nomor 80 tahun 2011 merupakan fatwa yang memberikan dampak signifikan terhadap perkembangan pasar modal syariah Indonesia karena menjadi pedoman yang memudahkan investor dalam melakukan transaksi efek di BEI yang sesuai dengan prinsip syariah.

“Selain itu sejak tahun 2011, DSN MUI terlibat aktif dalam meningkatkan literasi pasar modal syariah di Indonesia. Atas inisiatif BEI, DSN MUI menjadi bagian penting dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pasar modal syariah melalui kegiatan sekolah pasar modal syariah (SPMS),” kata Hasanudin.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan, Hoesen, yang secara resmi membuka rangkaian acara “Satu Dekade Kebangkitan Pasar Modal Syariah Indonesia” memaparkan bahwa selama satu dekade terakhir hampir seluruh landasan hukum infrastruktur penerbitan dan transaksi efek syariah telah tersedia. Efek syariah berupa saham, sukuk, sukuk crowdfunding, sukuk daerah, reksa dana syariah, efek beragun aset syariah, dan dana real estate syariah telah mendapatkan landasan hukumnya.
Dalam kaitan itu dirinya berharap akan terus tumbuh pasar modal syariah.

“Kami berharap momen peringatan satu dekade kebangkitan Pasar Modal Syariah Indonesia dengan beberapa capaian serta tantangan yang kita peroleh dan kita hadapi merupakan awal sekaligus penyemangat bagi pertumbuhan pasar modal syariah yang berkelanjutan,” kata Hoesen.

*Tulisan Ini Sebelumnya Dimuat di E-Magz Majalah TopBusiness

Tags: saham syariah
Previous Post

Badan Litbang Kemendagri: Penanganan Covid Perlu Sinergi Semua Pihak

Next Post

Berkongsi Naikkan Kandungan Lokal di Industri Hulu Migas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR