TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

1.598 Pelaku Usaha Impor Telah Diperiksa, Ini Hasilnya

Achmad Adhito
24 December 2021 | 13:16
rubrik: Ekonomi
Serikat Pekerja Migas Ini Minta Hak Normatifnya Dipenuhi

Ilustrasi: Istimewa

Jakarta, TopBusiness—Sejak Februari 2018, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan RI (Kemendag), telah memeriksa 1.598 pelaku usaha barang impor, yang dituangkan dalam 8.774 berita acara.

Direktur Tertib Niaga Ditjen PKTN Kemendag, Sihard Hadjopan Pohan, mengatakan tadi pagi secara tertulis, bahwa dari total berita acara tersebut, terdapat 1.179 menunjukkan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pelanggaran tersebut telah ditindaklanjuti melalui pemberian sanksi berupa pemusnahan barang, pemblokiran akses kepabeanan, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha,” terang Pohan.

Pohan mengajak pelaku kepentingan untuk terus meningkatkan pengawasan barang impor setelah melalui kawasan pabean (post border). Salah satunya melalui kegiatan evaluasi dan rapat koordinasi pengawasan dengan pemangku kepentingan di daerah.

Hal ini disampaikan saat membuka acara “Koordinasi Pengawasan Perdagangan Antar Instansi di Lingkungan Kerja Direktorat Tertib Niaga, Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi, dan Dinas yang membidangi Perdagangan di Wilayah Jawa Barat dan Banten”.

Acara dilaksanakan pada hari ini, Kamis (23/12) di Bekasi, Jawa Barat. Turut hadir pada kegiatan ini Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bekasi Tedi Hafni Tresnadi, dan Kepala Disperindag Kabupaten Purwakarta Karliadi Juanda.

BACA JUGA:   Penerimaan Pajak Cetak Rekor dalam 12 Tahun Terakhir
Tags: ditjen pktn kemendagpengawasan barang impor
Previous Post

9 Perusahaan Tekstil Investasi Puluhan Triliun Rupiah!

Next Post

Hutama Karya Ajak Masyarakat Tingkatkan Keselamatan Jelang Nataru 2021

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR