Jakarta, TopBusiness—Adhi Karya telah menandatangani kesepakatan dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Jamdatun), di Jakarta.
“Kesepakatan ini dilakukan dalam rangka peningkatan kerja sama dalam bidang penanganan masalah hukum, serta pendampingan hukum baik dalam bidang hukum dan tata usaha negara,” kata Direktur Utama Adhi Karya, Entus Asnawi Mukhson, dalam keterbukaan informasi untuk Bursa Efek Indonesia (BEI), hari ini.
Dari Kejaksaaan Agung RI, yang hadir pada penandatangan itu adalah Feri Wibisono selaku Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kesepakatan tersebut meliputi pemberian bantuan Hukum oleh jaksa pengacara negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara, pemberian pertimbangan hukum oleh JPN dengan memberikan pendapat hukum, hingga mitigasi risiko hukum.
“Termasuk di situ adalah pencegahan tindak pidana korupsi dan pemenuhan tata kelola perusahaan yang baik atau GCG,” kata dia.
Entus Asnawi menjelaskan, bahwa dengan adanya kerja sama pendampingan hukum yang diberikan oleh Jamdatun, maka segala kebijakan yang diambil pihaknya dalam menjalankan bisnisnya dapat sejalan peraturan hukum yang ada.
“Hal ini tentunya menjadi bagian dari strategi bisnis kami yang unggul, dan tetap menjunjung perilaku tata kelola perusahaan yang baik,” kata dia.
