Jakarta-Thebusinessnews. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan terhadap peraturan perundangan yang dilakukan oleh pihak pihak terkait dalam penunjukan PT TPPI . Penunjukan itu oleh BP Migas (sekarang SKK Migas ).
Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara atas penunjukan PT TPPI sebagai penjual Kondesat bagian negara oleh BP Migas tahun 2008-2012.”Selain BP Migas Juga dilakukan oleh terkait .” Ujar Kepala Humas Dan Kerjasama Internasional BPK , di Jakarta,R Yudi Ramdan Budiman,Jumat (22/1/2016)
Pemeriksaan itu atas permintaan Bareskrim Polri melalui surat tertanggal 16 Juni 2016 perihal perhitungan negera.Akibat penyimpangan itu terjadinya kerugian negara.
Ia menambahkan,hasil pemeriksaan tersebut akan dipergunakan oleh Bareskrim Polri dalam menuntaskan kasus tersebut. (Az)