Jakarta, TopBusiness – PT Industri Kereta Api atau PT INKA (Persero) memiliki komitmen tinggi dalam menjalankan perusahaan berdasarkan praktik Governance, Risk and Compliance (GRC). Perusahaan memandang GRC sebagai elemen penting dalam mewujudkan visinya yakni Menjadi perusahaan manufaktur dan bisnis terkait yang memberikan solusi terpadu untuk sistem transportasi darat yang berkelanjutan.
“GRC yang mencakup tiga kegiatan yakni tata kelola perusahaan, manajemen risiko perusahaan (ERM) dan kepatuhan perusahaan terhadap hukum peraturan yang berlaku adalah tiga pilar yang bekerja sama untuk meyakinkan bahwa perusahaan dapat memenuhi tujuan, visi misi dan medorong pembangunan berkelanjutan,” kata Direktur Keuangan, SDM dan Manajemen Risiko PT INKA (Persero), Andy Budiman dalam wawancara penjurian Top GRC Award 2022 yang diselenggarakan secara daring oleh Majalah Top Business pada Selasa (12/7/2022).
Dalam impelementasi pilar pertama GRC yakni praktik tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), PT INKA memiliki tiga tahap implementasi yakni tahap persiapan, tahap implementasi dan tahap evaluasi.
“Pada tahap persiapan perusahaan terlebuh dahulu membangun awareness atau kesadaran mengenai arti penting GCG dan komitmen bersama dalam penerapannya. Selanjutnya perusahaan menyiapkan panduan GCG manual building melalui penerbitan Peraturan Direksi nomor PER-13/INKA/2021,” ujar Andy.
Di tahap implementasi perusahaan terlebih dahulu melakukan sosialisasi GCG dengan memperkenalkan kepada seluruh insan Inka berbagai aspek yang terkait dengan implementasi GCG khusus-nya mengenai pedoman penerapan GCG.
“Setelah itu, semua insan di perusahaan lalu melakukan kegiatan dengan sejalan dengan pedoman GCG yang ada, berdasar roadmap yang telah disusun. Dan lalu melakukan langkah internalisasi dimana ini merupakan tahap jangka panjang implementasi yang mencakup upaya upaya untuk memperkenalkan GCG di dalam seluruh proses bisnis perusahaan kerja, dan berbagai peraturan perusahaan,” papar Andy.
Sementara pada tahap evaluasi, perusahaan melakukan evaluasi implementasi GCG setiap satu tahun sekali untuk mengukur sejauh mana efektivitas penerapan GCG telah dilakukan dengan meminta pihak independen baik dari internal maupun eksternal untuk melakukan assessment atas implementasi dan scoring atas praktik GCG yang ada.
Adapun penerapan GCG yang telah dilakukan PT INKA sejauh ini antara lain Iseperti pertama, Penerapan Whistleblowing System (WBS).
Andy mengatakan dalam rangka meningkatkan upaya pengungkapan berbagai pelanggaran dalam perusahaan yang tidak sesuai dengan standar etika yang berlaku, PT INKA (Persero) memanfaatkan jalur pelaporan dugaan pelanggaran melalui Whistleblowing System (WBS).
“Sarana penyampaian pelaporan WBS PT INKA (Persero) dapat disampaikan melalui e-mail: whistleblowing@inka.co.id; website: whistleblowing.inka.co.id; aplikasi: inka mobile – menu whistleblowing atau surat resmi yang ditujukan kepada Direksi. Laporan yang diterima akan diinvestigasi dan ditindaklanjuti oleh Tim Pelaporan Pelanggaran. Laporan hasil pelaksanaan WBS disampaikan kepada Direksi dengan tujuan untuk memberikan informasi,” kata dia.
Kedua, PT Inka juga telah menerbitkan Pedoman Hubungan Induk dan Anak Perusahaan. Hubungan induk dan anak perusahaan di lingkungan INKA Group diatur dalam Peraturan Direksi nomor PER 18/INKA/2021 tentang Kebijakan Tata Kelola Anak Perusahaan.
“Selain itu kami juga telah mengatur sistem pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui tender/seleksi umum, tender terbatas/seleksi terbatas, penunjukan langsung dan pengadaan langsung yang diatur dalam Peraturan Direksi nomor PER-01/INKA/2020 tentang Pedoman Umum Pengadaan Barang dan Jasa,” tutur Andy.
Andy menambahkan perusahaan juga melakukan penilaian dari implementasi GCG yang telah dilakukan. Dimana pada tahun 2020 perusahaan mendapat skor penilaian GCG sebesar 91,045 dengan predikat sangat baik yang dilakukan oleh Assessor Internal. Dan di tahun 2021 perusahaan mendapat skor GCG sebesar 91,143 dengan predikat sangat baik dari Assessor BPKP Jawa Timur.
Dalam hal manajemen risiko, Andy menuturkan Kegiatan tersebut dimulai dengan pembentukan Tim Manajemen Risiko dengan melibatkan BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur sebagai konsultan penyusunan Sistem Manajemen Risiko dan kemudian dibentuk Unit Kerja yang menangani masalah Manajemen Risiko.
“Perusahaan dalam hal ini telah menyusun Pedoman Manajemen Risiko, buku saku manual Manajemen Risiko yang digunakan sebagai acuan operasional Unit Kerja, membentuk Komite PemantauManajemen Risiko yang terdiri dari organ Dewan Komisaris, Menetapkan Tim Komite MR yang diketuai oleh Direktur Keuangan, SDM dan Manajemen Risiko yang beranggotakan seluruh Direksi dan GM (BOD-1), Menetapkan Kebijakan Risk Appetite dan Risk Tolerence yang ditandatangani Dewan Komisaris dan Direksi, Personil manajemen risiko telah bersertifikasi,Laporan manajemen risiko menjadi bagian dari laporan manajemen yang dilaporkan hingga KBUMN dan RUPS,” jelas dia.
Adapun tahap implementasi manajemen risiko sendiri dimulai dari identifikasi risk profile, pengukuran risk maturity level dimana PT INKA (Persero) telah melaksanakan Risk Maturity Level Assessment pada tahun 2021 yang dinilai oleh BPKP Jawa Timur dengan skor 72,13 berada pada tingkat kematangan “Defined”.
“Selanjutnya yakni penerapan ISO 31000, Risk management – Guidelines dan dan Penerapan Three lines of defence. Penerapan penguatan pertahanan 3 lini (three lines of defense) ini dipertegas dan didudukkan kembali fungsi, tugas dan wewenang masing-masing agar implementasi manajemen risiko dapat berjalan dengan baik,” kata Andy.
Penulis: Aby Abduljabbar Siddiq
