TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Peran SNI Pupuk dalam Mewujudkan Ketahanan dan Kemandirian Pangan Nasional

Albarsyah
14 September 2022 | 11:09
rubrik: Event
BSN: Peran Penting Akreditasi dalam Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi dan Lingkungan Berkelanjutan

Jakarta, TopBusiness – Pupuk ber SNI yang digunakan oleh petani sangat menentukan keberhasilan suksesi dari para petani.

Untuk memastikan keaslian SNI ini harus sangat berhati-hati bagi pelaku petani, tak sedikit pula pula palsu dan tidak ber SNI beredar bebas di pasar produk pertanian. Hal tersebut sangat merugikan bagi seluruh stake holder, tidak hanya petani saja, akan tetapi efeknya akan berpengaruh kepada ketahanan pangan nasional. Jadi pupuk  SNI asli dan pengawasan secara ketat harus dilakukan secara menyeluruh.

 Pemerintah terus mendukung dan mendorong ketahanan pangan nasional dengan tetap memperhatikan kesejahteraan petani dalam menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen.

Melansir laman presiden.go.id. Disebutkan bahwa Presiden RI, Joko Widodo menginstruksikan jajarannya untuk terus memantau perkembangan harga-harga komoditas, utamanya pangan dan energi, yang mengalami kenaikan sebagai dampak dari situasi geopolitik di Rusia dan Ukraina.

Tidak hanya itu, Kepala Negara juga meminta agar jajarannya meningkatkan langkah-langkah koordinasi di bidang ketahanan pangan seperti pembukaan lahan, irigasi, dan ketersediaan pupuk serta bibit. Hal ini dilakukan karena sektor pertanian berperan penting dalam ketahanan pangan, utamanya melalui ketersediaan, keterjangkauan, keamanan dan kualitas pangan.

Untuk mencapai misi tersebut perlu dilakukan program strategis di bidang pertanian seperti sistem pengembangan sektor pertanian, pemasaran pertanian, dan pengembangan sistem inovasi pertanian. Sistem pengembangan dan penerapan teknologi pertanian, membutuhkan dukungan sarana dan prasarana, antara lain perlengkapan pertanian sebagai sarana produksi, yakni pupuk.  Pupuk merupakan produk strategis karena menyangkut keberhasilan produksi dan kualitas hasil pertanian serta menjaga fungsi tanah dan lingkungan. Pupuk yang berkualitas dan telah memenuhi persyaratan parameter mutu SNI menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam sektor pertanian.

Deputi bidang Pengembangan Standar Badan Standardisasi Nasional (BSN), Hendro Kusumo di Jakarta pada Kamis (1/9/2022) mengatakan, sejalan dengan arah dan tujuan tersebut, sampai dengan saat ini, BSN telah menetapkan 3.018 Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait pertanian dan teknologi pangan.  Dari SNI lingkup pertanian dan teknologi pangan tersebut, terdapat 29 SNI pupuk.

“SNI Pupuk tersebut ada yang bersifat sukarela, namun juga ada yang diberlakukan secara wajib. Dari 29 SNI Pupuk, sembilan diantaranya telah diberlakukan wajib oleh regulator, yakni 8 SNI oleh Kementerian Perindustrian dan satu SNI wajib oleh Kementerian Pertanian,” terang Hendro dalam konferensi pers .

Delapan SNI yang diberlakukan secara wajib oleh Kementerian Perindustrian yaitu SNI 2801:2010 Pupuk urea; SNI 02-1760-2005 Pupuk amonium sulfat; SNI 02-0086-2005 Pupuk triple superfosfat; SNI 02-2805-2005 Pupuk kalium klorida; SNI 02-3769-2005 Pupuk SP-36; SNI 02-3776-2005 Pupuk fosfat alam untuk pertanian; SNI 2803-2012 Pupuk NPK padat; SNI 7763:2018 Pupuk organik padat; dan satu lagi yang diberlakukan wajib oleh Kementerian Pertanian adalah: SNI 8267:2016 Kitosan cair sebagai pupuk organik – Syarat mutu dan pengolahan.

Saat ini, terdapat 2 (dua) jenis pupuk yang disubsidi pemerintah, yaitu pupuk urea dan pupuk NPK. Berdasarkan SNI 2801:2010 Pupuk urea, yang dimaksud pupuk urea dalam SNI adalah pupuk buatan yang merupakan pupuk tunggal, mengandung unsur hara utama nitrogen, berbentuk butiran (prill) atau gelintiran (granular) dengan rumus kimia CO(NH2)2. Adapun syarat mutu pupuk urea dilihat dari kadar nitrogen, kadar air, kadar biuret dan ukuran.

Sementara berdasarkan SNI 2803:2012 Pupuk NPK padat, yang dimaksud dengan pupuk NPK padat adalah pupuk anorganik majemuk buatan berbentuk padat yang mengandung unsur hara makro utama nitrogen, fosfor dan kalium, serta dapat diperkaya dengan unsur hara mikro lainnya.

Penerapan SNI pupuk, lanjut Hendro akan menjamin kualitas dari produk pupuk yang digunakan oleh para petani, dan dapat memenuhi harapan petani/pengguna dalam menyuburkan tanaman, serta  melindungi konsumen.

Pemerintah tidak menoleransi peredaran atau penjualan pupuk jika tidak memenuhi persyaratan mutu SNI yang sudah diberlakukan secara wajib. Penggunaan pupuk yang tidak sesuai dengan persyaratan mutu SNI berpotensi merusak unsur hara dalam tanah serta tanaman, sehingga dapat mempengaruhi keberhasilan panen dan fungsi kelestarian lingkungan hidup. Penggunaan pupuk ber-SNI berarti mendukung peningkatan produksi dan mutu produk pertanian Indonesia.

BACA JUGA:   FOTO - Gelar Donor Darah, PT JIEP Kumpulkan 300 Kantong Darah

Berdasarkan data di laman bangbeni.bsn.go.id, tercatat hingga saat ini, produsen/industri pupuk nasional yang telah menerapkan SNI sejumlah 129 produsen, diantaranya adalah PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, dan PT Petrokimia Gresik.

Para produsen pupuk pun, mendukung penerapan pupuk ber-SNI dengan penyediaan produk pupuk ber-SNI. Menurut PT Pupuk Kujang, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam memilih produk pupuk yang berkualitas. Pertama, bisa dilihat dari kemasannya. Mulai dari nomor pendaftaran, nama perusahaan, merk terdaftar dan peruntukannya. Kedua, periksa/cek hasil uji laboratorium. Dan ketiga, periksa/cek label SNI, yang merupakan tanda pemenuhan persyaratan mutu produk sesuai SNI.

Selain pemenuhan persyaratan mutu produk sesuai parameter SNI, ada juga bentuk dukungan pembuktian lain, dalam bentuk komitmen para pelaku usaha pupuk melalui raihan SNI Award, yang merupakan penghargaan tertinggi Pemerintah RI bagi penerap SNI. Sebut saja, PT Pupuk Kujang dan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang dengan SNI Award Kategori Emasnya, serta PT Petrokimia Gresik dengan SNI Award Kategori Platinum.

BSN berharap, ketersediaan rujukan SNI dan penerapan SNI pada sektor pertanian terutama melalui pupuk, dapat memberikan kontribusi pada Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan sebagai langkah strategis dalam menghadapi ancaman krisis pangan serta mewujudkan terciptanya ketahanan dan kemandirian pangan.

SNI Pupuk Dukung Antisipasi Krisis Pangan Global

Ancaman krisis pangan dunia sebagai imbas dari pandemi Covid-19, perang Rusia vs Ukraina, serta perubahan iklim terus diantisipasi salah satunya melalui peningkatan produksi pertanian nasional.

Sektor pertanian Indonesia sendiri hingga saat ini terbukti memiliki ketahanan yang baik. Berdasarkan data Kementerian Pertanian, nilai ekspor pertanian Indonesia antara 2019 dan 2020 meningkat dari Rp390,16 triliun menjadi Rp451,77 triliun atau naik 15,79 persen. Pada tahun 2020 ke 2021 nilai ekspor pertanian Indonesia mencapai Rp625,04 triliun atau naik 38,68 persen.

Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S. Achmad saat ditemui di Jakarta pada Selasa (2/8/2022) menyatakan bahwa sejalan dengan program peningkatan produktivitas dan kualitas pertanian Indonesia, BSN telah menetapkan 29 Standar Nasional Indonesia (SNI) pupuk. “Dari 29 SNI pupuk yang telah ditetapkan, 9 SNI diberlakukan secara wajib,” ungkap Kukuh.

SNI pupuk yang diberlakukan wajib tersebut adalah SNI 2801:2010 Pupuk urea; SNI 2803:2012 Pupuk NPK padat; SNI 02-1760-2005 Pupuk amonium sulfat; SNI 02-0086-2005 Pupuk tripel super fosfat; SNI 02-2805-2005 Pupuk kalium klorida; SNI 02-3769-2005 Pupuk SP-36; SNI 02-3776-2005 Pupuk fosfat alam untuk pertanian; SNI 7763:2018 Pupuk organik padat; SNI 8267:2016 Kitosan cair sebagai pupuk organik – Syarat mutu dan pengolahan.

“Penerapan SNI pupuk akan menjamin kualitas dari produk pupuk yang harapannya dapat memenuhi harapan petani/pengguna,” jelas Kukuh kepada Top Business.

Saat ini untuk 2 jenis pupuk yang disubsidi pemerintah adalah pupuk urea dan pupuk NPK. Berdasarkan SNI 2801:2010 Pupuk urea, yang dimaksud pupuk urea dalam SNI adalah pupuk buatan yang merupakan pupuk tunggal, mengandung unsur hara utama nitrogen, berbentuk butiran (prill) atau gelintiran (granular) dengan rumus kimia CO(NH2)2. Adapun syarat mutu pupuk urea dilihat dari kadar nitrogen, kadar air, kadar biuret dan ukuran.

SNI 2801:2010 menetapkan persyaratan pupuk urea yaitu mutu yang dilihat dari kadar nitrogen baik butiran maupun gelintiran minimal 46,0%; kadar air, baik butiran maupun gelintiran maksimal 0,5%; sementara kadar biuret, untuk butiran maksimal 1,2% dan gelintiran maksimal 1,5%

Sementara berdasarkan SNI 2803:2012 Pupuk NPK padat, yang dimaksud dengan pupuk NPK padat adalah pupuk anorganik majemuk buatan berbentuk padat yang mengandung unsur hara makro utama nitrogen, fosfor dan kalium, serta dapat diperkaya dengan unsur hara mikro lainnya.

BACA JUGA:   Bank CTBC Indonesia Terapkan GRC untuk Pertumbuhan Berkelanjutan

SNI 2803:2012 menetapkan persyaratan mutu pupuk NPK padat diantaranya kadar nitrogen total minimal 6%, kadar fosfor total minimal 6%, serta kadar kalium minimal 6%. Sementara jumlah kadar N dalam pupuk NPK padat minimal 30% dan kadar air maksimal 3%. Sedangkan cemaran logam berat merkuri maksimal 10 mg/kg; cadmium 100 mg/kg; dan timbal 500 mg/kg. Untuk kandungan arsen maksimal 100 mg/kg.  

Pemerintah tidak menoleransi peredaran atau penjualan pupuk jika tidak memenuhi persyaratan mutu SNI yang sudah diberlakukan secara wajib. Penggunaan pupuk yang tidak sesuai dengan persyaratan mutu SNI berpotensi merusak unsur hara dalam tanah serta tanaman, sehingga dapat mempengaruhi keberhasilan panen dan fungsi kelestarian lingkungan hidup. Penggunaan pupuk ber-SNI berarti mendukung peningkatan produksi dan mutu produk pertanian Indonesia.

Membedakan Pupuk Asli dan Palsu

Tercatat hingga saat ini, berdasarkan data di bangbeni.bsn.go.id, industri pupuk yang telah menerapkan SNI sejumlah 129, dimana salah satunya adalah PT Pupuk Kujang.

AVP Penjualan Wilayah Jabar 2 PT Pupuk Kujang, Fajar Ahmad mengatakan bahwa PT Pupuk Kujang mendukung penerapan pupuk ber-SNI dengan penyediaan produk pupuk ber-SNI. “Kami juga mendorong penggunaan pupuk ber-SNI oleh para petani, namun masih dijumpai peredaran pupuk palsu dalam pemberitaan akhir-akhir ini,” ujar Fajar.

Fajar mengatakan bahwa untuk membedakan pupuk asli dan palsu ada tiga hal yang perlu diperhatikan.

Pertama, bisa dilihat dari kemasannya. Mulai dari nomor pendaftaran, nama perusahaan, merk terdaftar dan peruntukannya. Menurut Fajar, hal tersebut dapat dikonfirmasi di Kementerian Pertanian atau Kementerian Perdagangan.

“Apabila tidak terdaftar di data kementerian, pupuk tersebut bisa dikatakan bukan pupuk asli, Selain itu juga, jika peruntukannya antara yang diajukan atau didaftarkan di data di kementerian berbeda dengan kondisi riil dilapangan, bisa dikatakan, pupuk tersebut bukan pupuk asli. Misalnya, pendaftaran atau pengajuan di kementerian untuk pestisida, tetapi di lapangan merk tersebut malah peruntukannya untuk pupuk,” ungkap Fajar.

Kedua, cek hasil uji lab. Dan ketiga, cek label SNI. Fajar menambahkan, untuk produk pupuk PT Pupuk Indonesia, harus ada SNI-nya, termasuk pupuk keluaran PT Pupuk Kujang.

Pusri Konsisten Terapkan SNI Pupuk Dukung PEN dan Kemandirian Pangan

Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada sektor pertanian, diharapkan dapat memberikan kontribusi pada Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan sebagai langkah strategis dalam menghadapi ancaman krisis pangan.

Oleh karena itu, Badan Standardisasi Nasional (BSN) terus mendorong pemangku kepentingan menerapkan SNI. PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri) salah satu produsen pupuk di Indonesia yang berkomitmen tinggi dalam penerapan SNI.

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang produksi utamanya pupuk, Pusri mengaku siap membantu pemerintah dalam mewujudkan kemandirian dan ketahanan pangan serta menghadapi ancaman krisis pangan dunia.

Industri pupuk yang merupakan sektor hulu dari terbentuknya proses pertanian dan ketersediaan pangan nasional ini, tentu memegang peran strategis terhadap keberhasilan hasil pertanian.

Direktur Utama PT Pusri, Tri Wahyudi Saleh saat ditemui di Palembang, Sumatera Selatan pada Senin (29/8/2022), meyakini, Pusri sebagai aset kebanggaan Sumatera Selatan, menjadi bagian yang dibutuhkan dalam ketahanan pangan nasional, sehingga akan terus berproduksi dan berkomitmen untuk mempertahankan produktivitas hasil pertanian nasional.

Saat ini, Pusri ditugaskan pemerintah untuk menyalurkan sekitar 1,9 juta ton pupuk bersubsidi ke wilayah kerja yang terdiri dari provinsi Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu, Lampung, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

“Sampai dengan semester 1 tahun 2022, kami telah menyalurkan Public Service Obligation (PSO) untuk pupuk bersubsidi sebanyak 1.020.154 ton yang sudah ber-Standar Nasional Indonesia (SNI) kepada petani pangan,” ujar Tri kepada Top Business.

Menurut Tri, Pusri harus tetap sustain dan continue untuk mempertahankan stabilitas dan ketahanan pabrik sehingga tetap dapat memproduksi sekitar 2,6 juta ton pupuk urea dan 300 ribu ton pupuk NPK yang sesuai dengan SNI. Oleh karena itu, Pusri akan melakukan revitalisasi pabrik yang sudah lama dengan pabrik pupuk baru yang lebih efisien, hemat energi, dan ramah lingkungan.

BACA JUGA:   Airnav Piawai Bangun TJLS dan Kelola Bencana untuk Bangun UMKM

“Proyek Revitalisasi Pabrik Pusri-IIIB sedang kami kerjakan tahun ini dan diharapkan dua tahun mendatang Pusri akan memiliki pabrik yang lebih efisien sehingga meningkatkan produktivitas dan saya saing perusahaan. Pabrik Pusri-IIIB memiliki kapasitas produksi sebesar 1.350 ton amoniak per hari atau 445.500 ton per tahun, dan 2.750 ton pupuk urea per hari atau 907.500 ton per tahun,” ungkap Tri.

Tri mengaku sempat terkendala pasokan bahan baku pupuk yang disebabkan oleh perang Rusia dan Ukraina. Karena Rusia merupakan negara eksportir bahan baku pupuk terbesar. Namun, kondisi tersebut tidak berlangsung lama, karena saat ini pasokan bahan baku pupuk sudah masuk dan aman sampai dengan akhir tahun ini.

Pusri memastikan bahwa ketersediaan pupuk bersubsidi sampai dengan tahun depan aman. Begitu pula untuk ketersediaan pasokan gas aman sampai dengan tahun 2045. “Kami telah melakukan kontrak gas jangka panjang, sehingga dapat kami pastikan bahan baku untuk kebutuhan produksi pupuk akan lancar,” tegas Dirut Pusri.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal Badan Standardisasi Nasional (BSN), Heru Suseno mengatakan, sesuai arahan Presiden Jokowi, pemerintah bersama stakeholder harus memaksimalkan potensi pertanian Indonesia dalam menjaga ketahanan pangan.

“Standardisasi yang didukung dengan kegiatan penilaian kesesuaian dapat secara signifikan berkontribusi pada terwujudnya ketahanan pangan,” ungkap Heru.

Saat ini, BSN telah menetapkan 3.018 Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait pertanian dan teknologi pangan.  Dari SNI lingkup pertanian dan teknologi pangan tersebut, terdapat 29 SNI pupuk yang masih berlaku dan 9 diantaranya merupakan SNI wajib. Dari 29 SNI pupuk, 28 SNI dirumuskan oleh Komite Teknis 65-06 Produk Agrokimia seperti SNI 2803 Pupuk NPK padat dan SNI 2801 Pupuk urea. Sedangkan terdapat 1 SNI yang dirumuskan oleh Komite Teknis 65-08 Produk perikanan non-pangan yaitu SNI 8267 kitosan cair sebagai pupuk organik.

Heru menilai, penggunaan pupuk yang berkualitas juga menentukan keberhasilan sektor pertanian. Pasalnya, pupuk dapat meningkatkan dan mempercepat pertumbuhan dan perkembangan tanaman. Langkah Pusri melalui produksi pupuk ber-SNI dinilai Heru dapat membantu meningkatkan dan mempercepat hasil produksi tanaman serta meningkatkan kesuburan tanaman yang akan mendukung peningkatan produksi hasil pertanian untuk mengantisipasi krisis pangan.

“Adanya SNI dalam produk pupuk dapat memberikan jaminan bahwa pupuk tersebut telah memenuhi syarat mutu pupuk yang telah dirumuskan oleh para ahli,” ujar Heru.

PT Pusri telah membuktikan diri sebagai perusahaan yang menerapkan SNI dengan konsisten melalui raihan SNI Award berturut-turut sejak tahun 2016 hungga 2021 dengan Kategori Emas.

Komitmen PT Pusri juga ditunjukkan melalui program peningkatan kemandirian dan daya saing UKM Mitra Binaannya bekerjasama dengan Kantor Layanan Teknis (KLT) BSN Sumatera Selatan. KLT BSN merupakan langkah nyata BSN dalam mengimplementasikan Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dalam mengembangkan standardisasi dan penilaian kesesuaian di daerah.

KLT BSN Sumatera Selatan, yang berdiri sejak tahun 2017,  telah melaksanakan kerjasama dengan PT Pusri dalam berbagai program pembinaan UMKM di wilayah Sumatera Selatan.

Salah satu hasil nyata kerjasama tersebut adalah pembinaan terhadap UMKM Kopi di wilayah Sumatera Selatan. Sejak tahun 2017 hingga 2022, KLT BSN Sumsel dan PT Pusri telah berhasil melakukan pembinaan terhadap 14 UMKM Kopi di wilayah ini.   

BSN berharap, kebijakan staregis di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian sektor pertanian dapat mendukung suksesnya program PEN dimana sektor pertanian memberikan andil besar dalam penyerapan tenaga kerja.

Previous Post

IHSG tak Searah dengan Wall Street

Next Post

WSBP Sukses Kantongi Dua Penghargaan di Ajang TOP GRC Awards 2022

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR