Jakarta, TopBusiness – Bupati Pasuruan Isryad Yusuf mengaku terus bekerja keras untuk memerangi peredaran rokok illegal di daerahnya yakni wilayah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Pasalnya peredaran rokok ilegal ini sangat meresahkan dan telah merugikan keuangan negara, lantaran tak ada sumbangsih cukai rokoknya.
Sepanjang tahun ini, pihak Pemkab telah banyak melakukan aksi preventif dengan memberikan pemahaman agar masyarakat tak mengonsumsi rokok ilegal ini. Di saat bersamaan, pihaknya juga tetap melakukan penindakan dan penagakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal ini. Bahkan lewat aksi ini, Pemkab telah turut menyelamatkan uang negara mencapai Rp18,5 miliar di tahun ini.
“Di tahun 2022 ini, kami sudah melakukan penindakan sebanyak 169 kali dengan menyita rokok ilegal mencapai 23,79 juta batang rokok. Sehingga kerugian negara yang bisa kami selamatkan mencapai Rp18,5 miliar,” jelas Irsyad Yusuf kepada media, di Jakarta, Senin (5/12/2022).
Menurut dia, peredaran rokok ilegal ini banyak datang dari luar daerah Kab Pasuruan. Sementara di Kab Pasuruan sendiri masyarakatnya banyak yang bekerja di perusahaan rokok-rokok besar berskala nasional. Sehingga hampir tak ada produsen rokok ilegal di wilayah Pasuruan. Bahkan diklaimnya, tak ada UMKM yang memproduksi rokok ilegal di Kabupaten Pasuruan.
Untuk diketahui, Pasuruan sendiri merupakan kabuptan produsen rokok terbesar di Indonesia. Tercatat, ada enam perusahaan rokok besar yang ada di sana, antara lain, Gudang Garam, Sampoerna, Esse, KDM, Apache, serta ada 80 industri rokok dengan skala kecil hingga menengah.
Dengan kondisi tersebut, Kabupaten Pasuruan pun menjadi salah satu daerah yang menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) dari Kementerian Keuangan. Di tahun ini, Kab Pasuruan mendulang DBH-CHT sebesar Rp260 miliar dan di tahun depan rencananya akan meningkat menjadi Rp334 miliar.
Dana DBHCT tersebut antara lain dimanfaatkan untuk penegakan hukum dan edukasi terhadap bahaya rokok ilegal. “Untuk penegakan hukum terhadap perderan rokok ilegal itu menggunakan dana DBHCHT sebesar 6,9%. Itu terdiri dari aksi sosialisasi dan edukasi ke masyarakat terkait rokok ilegal itu. Kami juga memanfaatkan aplikasi Siroleg agar masyarakat lebih faham terhadap bahaya rokok ilegal. Kebanyakan rokok ilegal ini beredar di toko-toko klontong,” terang dia.
Di Kabupaten Pasuruan sendiri, penggunaan DBH CHT, salah satunya dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Hal ini memang sudah diatur oleh Pemerintah Pusat bahwa di antara porsi peruntukan DBH-CHT dimanfaatkan di bidang kesehatan.
Adapun untuk porsi pembagian DBH-CHT pada tahun ini di Kabupaten Pasuruan adalah, 10 persen untuk bidang penegakan hukum, dan 40 persen bidang kesehatan. Sedangkan 50 persen lainnya digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.