TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • Ekda
  • Marketing
  • Event
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • Ekda
  • Marketing
  • Event
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

65 Persen Pemda Ditargetkan Masuk Kategori Digital pada 2023

Nurdian Akhmad
6 December 2022
rubrik: Ekonomi
65 Persen Pemda Ditargetkan Masuk Kategori Digital pada 2023
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, TopBusiness –  Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) menargetkan 65 persen  pemerintah daerah (pemda)  masuk kategori digital pada 2023.

Ada tiga hal yang dilakukan pemerintah guna mencapai target tersebut. Pertama adalah perluasan implementasi yang mencakup beberapa kegiatan, antara lain mendorong 34 Pemda tingkat Provinsi bekerja sama dengan platform digital nasional untuk pembayaran Pajak kendaraan Bermotor.

Satgas P2DD juga mendorong inovasi dan implementasi digitalisasi pajak daerah (PD) dan retribusi daerah (RD) yang diprioritaskan pada Pemda kategori Maju.

“Lewat pemanfaatan berbagai kanal digital dan penguatan kelembagaan di 2021, 76 Pemda kategori Maju dan Berkembang berubah menjadi digital,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, Selasa (6/12/2022).

Termasuk dalam perluasan implementasi  digital adalah  mendorong pemanfaatan QRIS sebagai kanal pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).  Selain itu, sinergi fiskal, SPBE, dan dukungan Pemda dalam kegiatan perluasan jaringan jangkauan internet.

Uaya kedua untuk mencapai target 65 persen Pemda berkategori digital adalah penguatan Koordinasi dan Sinergi Kebijakan. Hal yang dilakukan antara lain mendorong transformasi BPD dalam penyediaan pelayanan kanal digital , termasuk sinergi CMS BPD dengan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah.  

“Selain itu, integrasi sistem informasi pengelolaan keuangan daerah secara nasional  (SIPD dan SIMDA). Proses integrasi ini juga akan masuk dalam Stranas PK,” tutur Menko Airlangga.

Upaya ketiga adalah Penguatan Monitoring dan Evaluasi. Di sini, Satgas P2DD melakukan penguatan Survei Indeks ETPD. Penguatan dilakukan melalui penajaman quesioner, peningkatan efektivitas  SIP2DD dan dalam hal penyediaan data transaksi nontunai.

Satgas P2DD dibentuk pada 4 Maret 2021 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD). Satgas dibentuk dalam rangka mempercepat dan memperluas implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah (ETP) daerah.

Sejauh ini, kata Airlangga, elektronifikasi di daerah telah berkontribusi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) hingga 11,1 persen per tahun. “Peningkatan PAD rata-rata hingga 14 persen di 9 daerah pelaksanaan pilot project ETP (pada 2019),” paparnya.

Tags: Kemenko PerekonomianPemda Kategori DigitalSatgas P2DD
Previous Post

Berkat Kolaborasi, Industri Mamin Tumbuh 3,5 Persen

Next Post

Capaian Kinerja Sang Hyang Seri Pasca Merger

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • Ekda
  • Marketing
  • Event