Jakarta, TopBusiness – ‘Bangkit di Masa Sulit’, mungkin ungkapan tersebut amat relevan untuk menggambarkan situasi dari PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanah Laut. Bagaimana tidak, BUMD milik Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan ini sempat dilanda situasi ‘kritis’ akibat dampak ekonomi yang disebabkan oleh pandemi covid-19 yang mewabah di Indonesia sejak Maret 2020.
Situasi kritis yang dimaksud antara lain Bank dihadapkan pada masalah peningkatan laju kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) dari nasabah yang bahkan menyentuh angka 10 persen di awal tahun 2021. Selain itu cuaca ekstrem kala itu yang menyebabkan terjadinya banjir dan merosotnya perekonomian di sektor pertanian, perdagangan, peternakan dan UMKM – yang merupakan sasaran perusahaan dalam ekspansi kredit – juga membuat situasi bank semakin sulit di periode 2020 hingga awal 2021.
Meski demikian, manajemen Bank Tanah Laut terus melakukan pembenahan dan berbagai inovasi untuk memperbaiki situasi dan kinerja keuangan.
“Jadi memang situasi pandemi waktu itu tidak cukup baik. Apalagi kami diamanahi tugas utama yang dibebankan oleh pemilik saham untuk memperbaiki kondisi BPR yang pada awal masa bakti tahun 2019, BPR menanggung kerugian sebesar 1,52 miliar,” kata Direktur Utama BPR Tanah Laut Suprapto dalam wawancara penjurian Top BUMD Awards 2023 yang diselenggarakan Majalah Top Business secara virtual, Selasa (21/2/2023).
“Tapi Alhamdulillah dalam masa 3 tahun semua kerugian dapat diselesaikan dan pada akhir 2021 telah mampu membagi deviden kepada pemilik saham. Dan pada akhir tahun ke 4 yakni pada Desember 2022 BPR mencatat laba bersih setelah pajak sebesar Rp 1,11 milyar,” sambung dia.
Keberhasilan Bank dalam melewati situasi sulit tersebut dilakukan dengan terus berupaya membenahi dan menguatkan manajemen internal Bank, melakukan pendampingan kepada UMKM di Kabupaten Tanah Laut serta memperkuat Program Gerakan Peningkatan Usaha Rakyat Melalui Kredit Tanpa Bunga dan Rente bagi Ekonomi Lemah (Gapura Karomah) yang telah diluncurkan sejak 2019.
“Jadi Sejak tahun 2019 BPR Tanah Laut berdasarkan Perda Nomor 80 tahun 2019 untuk berperan sebagai Lembaga penyalur program daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lemah melalui penyaluran kredit tanpa bunga kepada pelaku ekonomi lemah atau Gapura Karomah ini. Dimana Sampai dengan tahun 2022 BPR menerima kucuran dana sebesar Rp 35 miliar, dengan porsi 60% disalurkan dalam kredit dan 40% dikelola BPR. Nah adapun total kredit yang berhasil kami salurkan itu di angka Rp17 miliar dengan kualitas NPL akhir tahun 2022 masih dibawah 5%,” ujar Suprapto.
Program Gapura Karomah ini merupakan akses permodalan dengan bunga 0% dan tanpa agunan yang dikelola oleh BPR Tanah Laut untuk membantu perekonomian dan penguatan modal UMKM di Kabupaten Tanah Laut.
“Nah Bagi masyarakat pelaku usaha yang ingin mengajukan permohonan pinjaman bunga 0% ini harus tergabung melalui kelompok sesuai dengan penetapan 5 SKPD terkait yaitu Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan hortikultura, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, dan Dinas Perindustrian, dengan dilakukan survey nantinya oleh kelompok dan dinas terkait,” papar dia.
“Adapun syaratnya yakni fotokopi Kartu Keluarga (KK), KTP,Surat Keterangan Usaha (SKU),selanjutnya berkas itu dikumpulkan oleh ketua kelompok,” lanjutnya.
Selain Gapura Karomah, BPR Tanah Laut juga memiliki program Kolaborasi Layanan Penunjang Penyelesaian Masalah Bidang Tanah Eks Transmigrasi (Kijang Mas Tala) yang digagas bekerjasama dengan Pemkab Tanah Laut dengan menggandeng Kantor Pertanahan (Kantah) Tala dan Pengadilan Negeri Pelaihari dapat menjadi inspirasi pemerintah pusat terhadap permasalahan tanah.
Program Kijang Mas Tala yang diluncurkan pada November 2022 lalu, lahir berkaca dari persoalan di sektor transmigrasi terkait balik nama sertifikat tanah dari atas nama pemilik pertama yang tidak diketahui lagi keberadaannya. Dimana persoalan ini bila diurus secara perseorangan tentu akan memakan waktu yang mungkin satu tahun pun tidak cukup.
“Jadi dengan program ini masyarakat cukup bayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar enam juta rupiah. Dan setoran biaya ini bisa diajukan kepada BPR Tanah Laut” lanjutnya.
Adapun persyaratan untuk mengakses program ini cukup mudah yaitu dengan melampirkan Fotocopy KTP, Fotocopy Kartu Keluarga Asli, Surat Keterangan Usaha dari Lurah/Kepala Desa/Pihak Berwenang, Fotocopy Rencana Jaminan/Agunan (BPKB) atau Sertifikat(Surat Tanah) Berbeda dengan nama peminjam, maka harus dilengkapi dengan kuitansi pembelian, Surat tanah harus dilampiri– SPPT/PBB dan Bersedia untuk dilakukan survey ketempat tinggal serta keadaan lokasi agunan yang akan dijaminkan.
Penulis: Abi Abduljabbar Siddiq