
Jakarta, businessnews.id — Bank Indonesia dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri)) menggelar pemusnahan uang Rupiah palsu sebanyak 135.110 lembar.
Menurut Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Lambok Antonius Siahaan, dari jumlah di atas, yang berasal dari Jawa Timur 22,85 persen; DKI Jakarta 20,71 persen; Jawa Barat 15,3 persen; Jawa Tengah 19,3 persen; Yogyakarta 12,10 persen.
“Uang itu kami dapatkan paling banyak dari kepolisian secara lembar. Lalu kita kumpulkan dan dimusnahkan pada hari ini,” kata dia di Jakarta hari ini.
Hadir menyaksikan dalam pelaksanaan pemusnahan itu adalah Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Arief Sulistyanto, M.Si.
Uang Rupiah palsu yang dimusnahkan ini merupakan hasil temuan dari proses penyortiran uang kertas di Bank Indonesia dan laporan masyarakat kepada Polri dan perbankan, yang kemudian diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.
Temuan uang Rupiah palsu tersebut terkumpul sejak tahun 2008 sampai 2013, dan saat ini tersimpan di Bareskrim Polri.
“Pemusnahan ini merupakan langkah untuk melindungi masyarakat dengan memastikan bahwa uang Rupiah palsu yang ditemukan tidak beredar kembali di masyarakat,” kata Siahaan. (ZIZ)
EDITOR: DHI