TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

OJK Perbarui Daftar Efek Syariah untuk Investor

Achmad Adhito
26 May 2023 | 14:00
rubrik: Capital Market
BPRS Mojokerto, Beri Kemudahan Layanan untuk Gaet Segmen Milenial

Ilustrasi Islamic Finance---IST

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, TopBusiness—Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-52/D.04/2023 tentang Daftar Efek Syariah.

Daftar Efek Syariah tersebut merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna Daftar Efek Syariah, seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah, dan investor yang mempunyai preferensi untuk berinvestasi pada efek syariah. Hal itu dijelaskan dalam keterangan tertulis dari OJK (26/5/2027).

Selain itu, Daftar Efek Syariah juga menjadi referensi bagi penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia dalam menerbitkan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII), Jakarta Islamic Index 70 (JII 70), IDX-MES BUMN 17, dan IDX Sharia Growth.

Adapun efek syariah yang termuat dalam Daftar Efek Syariah dimaksud meliputi 574 saham emiten dan perusahaan publik, serta efek syariah lainnya.

Dijelaskan, sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan Daftar Efek Syariah dimaksud, dari laporan keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten atau perusahaan publik.

Berdasarkan ketentuan, secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan penerbitan Daftar Efek Syariah pada akhir Mei dan November yang efektif pada tanggal 1 Juni dan 1 Desember.

Selain itu, secara insidentil, penerbitan Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan sahamnya memenuhi kriteria sebagai efek syariah. Atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta material dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.

Keterangan tersebut pun menjelaskan bahwa, pada saat Daftar Efek Syariah yang baru itu mulai berlaku, maka Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-81/D.04/2022 tanggal 23 November 2022 tentang Daftar Efek Syariah, dicabut.

BACA JUGA:   Selain Saham BRI, Apa yang Bisa Dipilih di Hari Ini?
Tags: daftar efek syariahojk
Previous Post

Ini 3 Fokus CSR Brantas Abipraya

Next Post

Jalankan CSR, Baznas Usung Prinsip 3A dan Sasar 5 Tujuan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR