Jakarta, TopBusiness – PT XL Axiata Tbk atau XL Axiata menyatakan telah mengimplementasikan governance, risk and compliance (GRC) dengan berpedoman kepada regulasi yang berlaku. Apalagi sebagai perusahaan berstatus terbuka, maka asas transparansi dan akuntabilitas tak bisa dipisahkan.
Saat memberikan pemaparan materi presentasi bertema XL Axiata on Advancing Governance, Risk, and Compliance Implementation, Marwan sebagai Chief Corporate Affair XL Axiata mengklaim bahwa perusahaan telah menerapkan GRC dalam perjalanan bisnis.
“Nah XL Axiata telah menerapkan tata kelola (governance), risk and compliance mengacu pada pedoman eksternal termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku, bagi perusahaan dan tentu diadopsi tata kelola perusahaan dengan board manual yang sudah ada,” kata dia, di hadapan Dewan Juri TOP GRC Awards 2023, dalam mekanisme dalam jaringan melalui aplikasi rapat zoom, yang berlangsung di Jakarta, Rabu (02/8/2023).
Sebagai perusahaan sekaligus mencatatkan sahamnya di PT Bursa Efek Indonesia atau BEI, XL Axiata dengan kode perdagangan EXCL patuh terhadap aturan berlaku, tak terkecuali regulasi yang ada.
Dikatakan Marwan, sebagai perusahaan publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, XL Axiata mengikuti pedoman penerapan tata kelola perusahaan yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas dan peraturan pelaksanaannya, serta Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. “Selanjutnya, perusahaan bertanggung jawab untuk mematuhi peraturan terkait, khususnya yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia,” ungkapnya.
Dia mengutarakan bahwa prinsip penerapan tata kelola atau GRC di XL Axiata memang mengacu terkait hal transparansi, dan pertanggungjawaban. “Sebagai perusahaan terbuka, tentunya kami harus menyampaikan informasi kepada pemegang saham publik dan pertanggungjawaban direksi menjalankan yuridiksi, sehingga akuntabilitas serta independensinya terjaga dan juga kewajaran terhadap perlakuan yang setara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” papar dia.
Perusahaan juga mempunyai struktur tata kelola. Struktur tata kelola ini terdiri dari tiga bagian, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai organ tertinggi dalam perusahaan, direksi sebagai organ yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan dewan komisaris sebagai pengawas atas jalannya pengelolaan perusahaan yang dijalankan oleh direksi.
“Memang ada pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham sebagai bagian dari organ tertinggi sebagaimana diatur dalam Undang-undang mengenai tata kelola perusahaan. Kemudian di perusahaan, ada direksi sebagai organ yang bertanggung jawab pada pengelolaan perusahaan, dengan dewan komisaris sebagai pengawas atas jalannya pengelolaan perusahaan yang dijalankan oleh direksi,” kata Marwan.
Sebagai perusahaan telekomunikasi maka peran teknologi digital mendukung dalam pelaksanaan GRC. Sehingga akan mempercepat pertumbuhan usaha, lantaran terjadi efisiensi dalam proses bisnis.
“Yang terakhir sebagai perusahaan teknologi, digitalisasi akan mempercepat pertumbuhan usaha karena akan meningkatkan efisiensi dalam suatu proses, serta menjaga konsistensi dan meningkatkan kualitas dalam hal mengelola perusahaan ini,” pungkas Marwan.
