Jakarta, TopBusiness – Menindaklanjuti Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-195/PM.01/2023 tanggal 9 Agustus 2023 perihal Arahan Terkait Penyesuaian Waktu Pelaporan Transaksi Efek melalui Sistem PLTE, maka pihak PT Bursa Efek Indonesia (BEI) langsung bertindak.
Untuk itu, pihak BEI melakukan penyesuaian jam operasional Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) dan Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (Sistem PLTE).
Demikian seperti disebutkan PjS. Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad dalam keterangannya, Senin (14/8/2023).
Adapun normalisasi jam operasional itu ada sebagai berikut: untuk normalisasi jam perdagangan Efek dan penyampaian formulir pembatalan transaksi melalui SPPA yang efektif pada Senin, 14 Agustus 2023.
“Yaitu, untuk jam perdagangan SPPA yang semula jam perdagangan dari pukul 09.00.00 hingga 15.00.00 waktu SPPA menjadi pukul 09.00.00 sampai dengan 16.00.00 waktu SPPA.
Sementara untuk penyampaian formulir pembatalan transaksi yang semula paling lambat pukul 15.15.00 waktu SPPA di hari PPA yang sama dengan terjadinya transaksi yang akan dibatalkan. Kini berubah menjadi paling lambat pukul 16.15.00 waktu SPPA di Hari PPA yang sama dengan terjadinya transaksi yang akan dibatalkan.
Selanjutnya yang kedua, BEI juga melakukan normalisasi waktu pelaporan transaksi efek melalui sistem PLTE yang efektif pada Senin, 14 Agustus 2023.
“Yaitu untuk waktu pelaporan atas transaksi efek melalui sistem PLTE yang semula pukul pukul 09.30.00 – 15.30.00 waktu Sistem PLTE, menjadi berubah ke pukul 09.30.00 – 17.00.00 waktu Sistem PLTE,” sebutnya.
