Jakarta, TopBusiness – Menjadi salah satu finalis ajang TOP GRC Awards 2023, PT BPR Bank Jombang Perseroda (BPR Bank Jombang) sukses melewati sesi penjurian yang digelar secara virtual oleh Majalah TopBusiness belum lama ini. Ajang TOP GRC Awards 2023 merupakan pintu masuk di mana untuk pertama kalinya BPR Bank Jombang menjadi finalis di ajang bergengsi ini. Diwakili oleh Suhariani, selaku Direktur Kepatuhan, banyak hal terungkap terkait penerapan GRC di BPR Bank Jombang.
Dalam presentasinya, Suhariani mengatakan bahwa BPR Bank Jombang memiliki strategi, yakn mengoptimalkan kinerja dan performa dalam berbagai bidang, serta melakukan berbagai langkah strategis untuk pencapaian aset 1 triliun.
“Alhamdulillah kami di bulan Juni kemarin (di semester 1) asset kami sudah tercapai Rp1 Triiliun,” ungkapnya di hadapan dewan juri.
Sekilas menganai kinerja bisnis, disebutkan bahwa pada tahun 2021 dan 2022, aset BPR Bank Jombang pada tahun 2022 mencapai Rp814.933.479.510, atau mengalami pertumbuhan 33,87% dibanding tahun 2021.
“Untuk kredit yang diberikan ini di posisi Desember 2022 Rp535.853.735.978. Dan posisi di Desember 2021 Rp418.263.467.792, atau pertumbuhan 28,11%. Untuk tabungan di tahun 2022, mengalami penurunan, ini pertumbuhannya -1,74%. Deposito, di posisi Desember 2022 Rp155.104.100.000. Di Desember 2021 Rp 116.648.300.000, atau pertumbuhannya 32,97%. (Adpaun) laba setelah pajak, ini di posisi Desember 2022 Rp7.135.665.794 (dan) di posisi Desember 2021 Rp5.700.958.760, atau ada pertumbuhan 25,17%,” ujar Suhariani.
Penerapan GRC
Kesiapan BPR Bank Jombang dalam penerapan GRC yang baik terlihat dari struktur organisasi perusahaan di mana sudah melekat unit terkait GRC, yang terdiri dari RUPS, Dewan Komisaris, Direktur Utama, Direktur Kepatuhan, dan Direktur Bisnis.
“Direktur Kepatuhan membawahi Satuan Kerja Kepatuhan dan Prosedur Mutu, Satuan Kerja Manajemen Risiko & APU-PPT. Terus untuk jaringan koordinasi ini ada Satuan Kerja Audit Internal yang di bawah langsung Direktur Utama,” tandas Suhariani.
Satuan Kerja Manajemen Resiko dan APU PPT yang ada di bawah Direktur Kepatuhan memiliki tugas utama antara lain:
- Melakukan pemantauan atas pelaksanaan kebijakan dan pedoman penerapan Manajemen Resiko yang telah disetujui oleh Direksi.
- Melakukan pengkajian atas usulan penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas baru serta rekomendasi kepada Direktur Kepatuhan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
- Menyusun dan menyampaikan laporan profil Resiko secara berkala kepada Direktur Kepatuhan.
Sementara dari sisi kelengkapan system dan infrastruktur GRC, sebagaimana diungkap Suhariani, BPR Bank Jombang telah mengadopsi sejumlah regulasi eksternal seperti beberapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) maupun Surat Edaran Otoritas Jasa Keungan. Adapun secara internal, BPR Bank Jombang memiliki sejumlah pedoman perusahaan dalam bentuk SK Direksi.
Nah, berkaca dari hasil asesmen yang telah dilakukan, penerapan GCG (Good Corporate Governance) PT BPR Bank Jombang diketahui sudah masuk kategori baik.
“Untuk skor penilaian GCG, tahun 2021 skornya 1.93 (kategori baik), nama asesornya internal. Tahun 2022 skor kami 2.1, nama asesornya intenal, keterangannya baik,” ujar Suhariani.
Lalu untuk penerapan Whistle Blowing System (WBS), BPR Bank Jombang disebut telah memiliki kebijakan WBS sebagaimana yang tertera dalam Keputusan Direksi Nomor 900/15/415.51/2021 tanggal 30 Maret 2021 tentang Penanganan Pengaduan Nasabah dan dapat diakses melalui https://bankjombang.co.id/wistle-blower-system/.
Pun dengan sistem pengadaan barang dan jasa BPR Bank Jombang juga telah memilikinya sebagaimana dalam Keputusan Direksi Nomor 900/52/415.51/2020 tanggal 09 November 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa.
Kemudian untuk penerapaan Manajeman Risiko, disebutkan dari sisi regulasi, penerapannya mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2015 tanggal 03 November 2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi BPR; dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.03/2019 tanggal 21 Januari 2019 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi BPR. Lalu ada juga Pedoman Perusahaan SK Direksi Nomor 900/68.1/415.51/2021 tentang Pedoman Kebijakan Penerapan Manajemen Risiko. Dampak ke perusahaan Perusahaan dapat mengambil tindakan yang tepat atas semua risiko yang timbul.
Dalam rangka untuk mengidentifikasi Risk Profile, Suhariani mengatakan bahwa saat ini PT. BPR BANK JOMBANG PERSERODA sedang mengembangkan Sistem Informasi Manajemen Risiko (SiMR) berbasis risiko guna mendukung kegiatan pengelolaan risiko bank, mulai dari Proses Identifikasi Risiko, Analisis Risiko, Monitoring Risiko sampai dengan penyampaian Laporan Profil Risiko ke Otoritas Jasa Keuangan dengan hasil yang lebih akurat.
Sayangnya, untuk saat ini, BPR Bank Jombang belum memiliki kebijakan tentang Risk Maturity Level. Sehingga belum bias diketahui terkait tingkat kematangan penerapan Manajemen Risiko di perusahaan daerah ini.
Beralih ke implementasi manajemen kepatuhan. Di sini Suhariani mengungkap perihal mekanisme kepatuhan dalam perusahaan, antara lain:
- Membuat Langkah-Langkah dalam rangka mendukung terciptanya Budaya Kepatuhan, diantaranya: memberikan sosialisasi dan/atau pelatihan atas kebijakan Direksi dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dan relevan serta mengikuti kegiatan sosialisasi/pelatihan/workshop dari pihak eksternal dalam rangka meningkatkan literasi kepatuhan;
- Melakukan review kepatuhan terhadap ketentuan dan/atau kebijakan yang berlaku serta memberikan rekomendasi perubahan/penyempurnaan kebijakan dan prosedur sebagai dampak atas berlakunya ketentuan baru;
- Melaksanakan Compliance Checklist atas kebijakan yang berlaku di Perusahaan;
- Melakukan pemantauan atas penyelesaian temuan dari regulator bersama-sama dengan SKAI; dan
- Menyediakan informasi atas peraturan dari OJK, BI, PPATK, LPS dan pihak lainnya yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perusahaan yang mudah diakses oleh seluruh stakeholder.
“Dalam melaksanakan pemantauan, identifikasi dan pengukuran pelaksanaan prosedur kepatuhan di PT BPR Bank Jombang Perseroda melalui Compliance Checklist, standar Nilai Pelaksanaan Prosedur Kepatuhan yang diterapkan yaitu: (75%-100% Sangat Baik) (50%-74% Baik) (25%-49% Kurang Baik) (0%-24% Tidak Baik), selama semester I Tahun 2023 tingkat pelaksanaan Prosedur Kepatuhan di BPR Bank Jombang masuk dalam kategori ‘Baik’,” ungkapnya.
Didukung Teknologi Informasi
Sebagai perusahaan perbankan, BPR Bank Jombang sejatinya telah memanfaatkan teknologi informasi, baik dalam mendukung bisnis maupun untuk penerapan GRC. Untuk bisnis, perusahaan ini telah memiliki sejumlah aplikasi, antara lain Loan Origination System (Aplikasi LOS), Aplikasi Kunjungan Nasabah, dan Memo Internal Online.
Sejurus dengan itu, dalam mendukung implementasi GRC, BPR Bank Jombang juga telah memiliki beberapa aplikasi, seperti aplikasi Liquidity Risk and Internal Control Assessment (LIRICA) yang digunakan untuk Early Warning System (EWS) likuiditas bank. Lalu ada juga Disaster Recovery Center (DRC) yang terus dikembangkan dan dirancang untuk dapat digunakan sebagai Crisis and Command Center serta memiliki Secondary Operation Center yang siap digunakan apabila terjadi gangguan/disaster.
Selain aplikasi tadi, BPR Bank Jombang juga melakukan pengembangan beberapa aplikasi, diantaranya:
- Sistem Informasi Manajemen Risiko (SiMR) guna mendukung kegiatan pengelolaan risiko bank, mulai dari Proses Identifikasi Risiko, Analisis Risiko, Monitoring Risiko sampai dengan penyampaian Laporan Profil Risiko ke Otoritas Jasa Keuangan dengan hasil yang lebih akurat.
- Aplikasi SIP-APUPPT & PPPSPM berbasis website yang digunakan untuk menilai risiko bank terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Teroris (TPPT), dan/atau Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Masal (PPSPM), serta aplikasi yang dikembangkan dapat menilai tingkat risiko nasabah dan memelihara pangkalan data Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) dan Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Masal (DPPSPM)
Penulis: Fauzi