Jakarta-Thebusinessnews Pengelolaan risiko nilai tukar bagi perbankan dan nasabah syariah menjadi semakin penting. Hal ini tidak terlepas dari tingginya pertumbuhan aset bank syariah beberapa tahun terakhir serta potensi peningkatan transaksi valas baik oleh perbankan maupun nasabah syariah seperti dana haji dan umroh. Salah satu upaya untuk mitigasi risiko nilai tukar tersebut adalah melalui transaksi lindung nilai (hedging) sesuai prinsip syariah.
Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/2/2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah pada tanggal 26 Februari 2016 lalu dan Surat Edaran (SE) ekstern BI terkait repo syariah No. 18/11/DEKS tanggal 12 Mei 2016 sebagai
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Hendar, mengatakan lindung nilia (Hedging) syariah ini diharapkan dapat menjadi stimulus perkembangan industri keuangan syariah Indonesia “Dari sisi korporasi maupun nasabah perorangan khususnya yang memiliki preferensi produk yang memenuhi prinsip syariah, hedging syariah menjadi solusi untuk mitigasi risiko nilai tukar. Sedangkan dari sisi perbankan, dengan memiliki instrumen ini akan membantu dalam pengelolaan risiko likuiditas dan risiko nilai tukar.” Ujar dia dalam siaran pers, Jumat( 17/6/2016)
Ia melanjutkan, Hedging Syariah memiliki karakteristik yang unik. Pertama, hedging syariah tidak boleh dilakukan untuk tujuan yang bersifat spekulatif sehingga wajib memiliki underlying. Kedua, transaksi ini hanya boleh dilakukan apabila terdapat kebutuhan nyata untuk mengurangi risiko nilai tukar di masa mendatang terhadap mata uang asing yang tidak dapat dihindarkan. Dan terakhir adanya penggunaan akad muwa’adah. Akad ini mengatur bahwa transaksi lindung nilai syariah akan didahului oleh forward agreement atau rangkaian forward agreement untuk melakukan transaksi spot dalam jumlah tertentu di masa yang akan datang dengan nilai tukar atau perhitungan nilai tukar yang disepakati pada saat saling berjanji.
Semenetara ketersediaan instrumen pasar valas yang sesuai dengan prinsip syariah, merupakan salah satu bentuk dukungan BI terhadap pengembangan dan pendalaman pasar keuangan syariah di Indonesia. Dukungan lainnya ditunjukkan dengan kesetaraan kebijakan/regulasi BI baik kepada keuangan syariah maupun keuangan konvensional dan tersedianya operasi moneter syariah untuk pengelolaan likuditas valas.(red)