TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Duh! Karyawan Teodore Pan Garmindo Tak Gajian Gegara Ulah Salah Satu Direkturnya

Busthomi
14 October 2023 | 21:49
rubrik: Business Info
Duh! Karyawan Teodore Pan Garmindo Tak Gajian Gegara Ulah Salah Satu Direkturnya

FOTO: Istimewa

Jakarta, TopBusiness – PT Teodore Pan Garmindo (TPG) terancam tuntutan dari pemilik pakaian jadi merek-merek ternama kelas internasional karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Deden Mulyana selaku Direktur II yang ditunjuk oleh pemegang saham minoritas. Hal ini lantaran telah menguasai secara paksa gudang, sehingga pakaian jadi milik pihak ketiga itu tidak bisa dikirim.

Kondisi tersebut disampaikan oleh salah satu tim kuasa hukum pemegang saham mayoritas PT Teodore Pan Garmindo, Analisman Gea, S.H. dari kantor RPR Law Firm kepada media, Sabtu (14/10/2023).

“Seharusnya PT Teodore Pan Garmindo mengirim pakaian jadi milik pihak ketiga kepada pemiliknya tanggal 22 September 2023 lalu, akan tetapi tidak bisa. Jadi tidak menutup kemungkinan kalau kasus ini berlarut-larut maka pemilik barang akan menuntut balik,” kata dia.

Ia bilang pemegang saham mayoritas yang juga menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) TPG telah mengambil inisiatif dengan mendatangi pemilik pakaian jadi tersebut. “Dirut TPG sudah minta pengertian dan waktu kepada pemilik (pakai jadi) itu,” ucap dia.

Ditambahkannya, dengan perbuatan paksa menguasai gudang perseroan, maka tidak saja berdampak kepada pemilik barang, tapi juga kepada nasib ribuan karyawan karena terganggunya arus kas, sehingga karyawan tidak menerima gaji.

“Dirut TPG sudah berjanji, jika barang itu keluar maka dalam waktu 24 jam paling lambat perseroan bisa menunaikan kewajibannya kepada karyawan. Jadi saat ini sedang fokus akan nasib karyawan,” kata dia.

Ia menceritakan, kekisruhan internal perseroan berawal sejak Deden Mulyana merebut paksa Pabrik PT. Teodore Pan Garmindo Tasikmalaya pada 12 September 2023 lalu. Deden kemudian menutup akses ekspor maupun pengembalian barang produksi kepada perusahaan pemberi order. Lebih parahnya, Deden juga enggan menyelesaikan persoalan di tingkat rapat direksi hingga rapat umum pemegang saham.

BACA JUGA:   Prodia Edukasi dan Skrining Thalassemia Gratis bagi 1.000 Remaja di Purbalingga

Padahal selama 4 tahun ini atau sejak 2019 manajemen dijalankan di bawah Dirut TPG berjalan lancar. Baik itu soal order, operasional maupun gaji karyawan. Namun sejak 12 September 2023 lalu, Deden justru tanpa persetujuan Dirut TPG melarang barang jadi hasil produksi TPG dikeluarkan. Tindakan itu tentu saja merusak keharmonisan operasional, sehingga akibatnya pabrik TPG Tasikmalaya tidak gajian untuk bulan September 2023 lalu.

“Kalau ada yang ingin dipersoalkan oleh saudara Deden, maka wadahnya itu sudah ada di Rapat Direksi dan RUPS, bukan malah menguasai gudang secara ilegal,” tegas Lisman.

Atas tindakan melawan hukum yang dilakukan Deden Mulyana tersebut, Dirut TPG memberikan surat tugas kepada Tri Setiaji (selaku HRGA Manager TPG) untuk mengadukan ke pihak kepolisian yakni Polsek Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, pada 12 September 2023 lalu.

Langkah ini untuk meminta perlindungan hukum atas gangguan minoritas pemegang saham dan ulah Deden tersebut. Namun bukannya dilindungi, Tri Setiaji malah dipecat secara sepihak oleh Deden sendiri pada tanggal 15 September 2023.

Dan akibat perbuatan tersebut, Suharso sebagai Kuasa dari Pemberi Order PT. TPG yaitu PT. Pancaprima Ekabrothers juga sudah melaporkan Deden Mulyana ke Polres Tasikmalaya, Jawa Barat per tanggal 28 September 2023 atas tindakan penggelapan dalam jabatan.

Dalam laporanya disebutkan telah terjadi penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh Deden. Dengan rincian, pemberi order dalam hal ini PT Pancaprima Ekabrothers telah memberikan bahan baku kain dan kelengkapannya kepada perseroan (PT. TPG) sesuai dengan Kontrak Kerja (KK) yang telah disepakati.

Akan tetapi, setelah menjadi pakaian jadi sebanyak 4.786 karton tidak dapat kembali ke pemberi order karena ditahan dan tidak diijinkan oleh Deden. Sehingga akibat ulah Deden, pemberi order mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp20 miliar.

BACA JUGA:   GIIAS 2024 Sukses Besar, Ini Sejumlah Catatan Rekornya

Masih menurut Lisman, selaku pemegang 51 persen saham perseroan, Dirut TPG telah beritikad baik dengan mengundang Deden pada tanggal 3 Oktober 2023 lalu. Tapi sayangnya, Deden malah mangkir.

Kemudian, lanjut Lisman, Dirut TPG kembali memanggil Deden dan Direktur TPG lainnya yakni Julius Dirjayanto untuk hadir dalam Rapat Direksi pada tanggal 11 Oktober 2023, namun yang bersangkutan tidak ada itikad baik untuk hadir dalam Rapat Direksi tersebut.

“Oleh karenanya, Dirut TPG kembali memanggil Direktur I dan Direktur II untuk datang mempertanggungjawabkan tindakannya di Pabrik PT TPG Tasikmalaya pada tanggal 19 Oktober 2023 mendatang,” pungkas dia.

Tags: direktur perusahaankaryawan perusahaankinerja perusahaankisruh manajemenPT Teodore Pan Garmindo
Previous Post

Banyak Tawarkan Properti Menarik, SMRA Gelar Summarecon Expo 2023 di Tiga Mal Besutannya

Next Post

HK Realtindo Hadirkan New Premium Cluster di H City Sawangan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR