Jakarta, TopBusiness—Garuda Indonesia Holiday France (GIHF) mendapatkan kabar tentang putusan banding yang diajukan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company, dan Greylag Goosel Leasing 1446 Designated Activity Company (Greylag Entities). Kabar putusan banding tersebut berasal dari Pengadilan Tingkat Banding di Paris.
Plh. Direktur Utama Garuda Indonesia, Tumpal M. Hutapea, dalam keterbukaan informasi untuk Bursa Efek Indonesia kemarin sore, menjelaskan bahwa pengadilan tersebut telah memenangkan GIHF, dan menolak banding yang diajukan Greylag Entities. Keputusan tersebut dikeluarkan di 22 Februari 2024.
Dengan demikian, putusan tersebut menguatkan kemenangan GIHF dalam Judicial Release, yang diajukan terhadap Greylag Entities.
Sebelumnya, Paris Commercial Court memenangkan Judicial Release yang diajukan GIHF terhadap Greylag Entities. Keputusan ini dikeluarkan di 9 Februari 2023.
Adapun Judicial Release tersebut berisi penolakan GIHF terhadap permintaan sita sementara rekening bank milik GIHF, oleh Greylag Entities.
Usai kalah dalam perkara Judicial Release tersebut, Greylag Entities mengajukan banding ke Pengadilan Tingkat Banding di Paris, dan kalah.
Hutapea mengatakan, “Pengadilan tingkat banding tersebut pun memerintahkan Greylag Entities untuk membayar sejumlah biaya ke GIHF.”
Dalam hal itu, Greylag Entities harus membayar EUR80.000 ke GHIF.
