Jakarta-Thebusinessnews. PT Bursa Efek Indonesia ( BEI ) saat ini tengah melakukan penilaian kembali secara mendalam terhadap belasan emiten yang tengah dihentikan perdagangan saham sementara atau suspend untuk di delisting atau penghapusan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia.
Menurut Direktur Penilaian BEI, Samsul Hidayat bahwa emiten-emiten yang dimaksud datang dari emiten yang telah dua tahun berturut-turut dalam status suspend.”Karena sudah dua tahun di suspend dalam peraturan BEI dapat di delisting,” terang dia di Jakarta,Selasa(30/8/2016).
Namum, kata dia, Jika belum dua tahun dalam status suspend dan dinilai emiten tersebut tidak punya keinginan untuk aktif diperdagangkan sahamnya maka dapat di delisting. “Sebelum dua tahun pun bisa di delisting,” terang dia.
Ia melanjutkan, saat ini terdapat 28 emiten terkena status suspend. Dalam penilaian kembali tersebut pihaknya lebih mengutamakan emiten- emiten yang telah dua tahun atau lebih mengalami status suspend.”Kita tengah pelajari mana mana emiten yang harus delisting dan mana yang masih bisa dipertahkan ,” terang dia.
Untuk diketahui kondisi suatu emiten dapat di delsiting oleh operator pasar modal yakni ; dua tahun berturut turut dalam status suspend, keberlangsung perusahaan tergangu,terkena tuntutan hukum , tidak memiliki pendapatan, tidak memiliki manajemen dan keberadaan alamat perusahaan tidak bisa dipastikan.(az)