Jakarta, TopBusiness – Kinerja PT BPR Syariah Hikmah Wakilah Banda Aceh terus mencatatkan kinerja positif sepanjang tahunnya. Bahkan untuk tingkat provinsi di Nangroe Aceh Darussalam, kiprah BPRS satu ini menjadi rujukan. Disebut-sebut, BPRS Hikmah Wakilah menjadi satu-satunya BPR Syariah di Aceh yang menjadi role model BPRS lain di Aceh, berdasar sumber OJK Provinsi Aceh.
“Kami selama ini menjadi role model BPR Syariah di Provinsi Aceh yang menjadi rujukan OJK atas kinerja keuangan terbaik dan pertumbuhan bisnis di atas 15% setiap tahunnya,” begitu sebut Direktur Utama BPRS Hikimah Wakilah, Sugito saat penjurian TOP GRC Awards 2024 yang digelar secara online, Jumat (21/6/2024) lalu.
Secara bisnis, kata dia, BPRS Hikmah Wakilah merupakan satu-satunya Bank Syariah lokal di Provinsi Aceh yang telah mendapat izin dari Kementrian Agama RI menjadi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).
Serta BPRS Hikmah Wakilah merupakan satu-satunya Bank Syariah lokal di Provinsi Aceh & Sumatera Utara yang telah mendapat izin dari OJK sebagai money changer.
Sementara performa keuangannya juga tetap positif. Untuk dana pihak ketiga (DPK) dalam bentuk tabungan dan deposito per Desember 2023 sebesar Rp136.617.325.472,- atau meningkat sebesar 7,33% secara year on year (yoy). Untuk penyaluran pembiayaan periode Desember 2023 mencapai Rp153.476.553.739,- atau melambung sebesar 33,45% (yoy).
Dan untuk laba bank sebelum pajak dan asset bank juga meningkat. Untuk laba per akhir 2023 sebesar Rp4.389.703.118,- atau melonjak 19,62% (yoy). Jumlah aset bank hingga akhir periode Desember 2023 mencapai Rp183.313.309.282,- atau tekerek 20,64% secara tahunan.
“Pencapaian tersebut menjadikan BPRS Hikmah Wakilah menjadi yang terbaik. Dari aspek DPK, penyaluran pembiayaan, dan laba menduduki peringkat 1 BPRS di wilayah Aceh dan Sumatera Utara. Dan dari sisi asset terbesar kedua se-Aceh dan Sumut,” katanya.
Implementasi GRC dan ESG
Performa mentereng itu tak lepas dari peran implmenetasi Governance, Risk, and Compliance (GRC) yang sudah diterapkan oleh BPRS Hikmah Wakilah selama ini. Bahkan, disebut Sugito, pihaknya juga sudah melakukan GRC Terintegrasi. Ditambah lagi memang, secara bisnis yang sudah dilakukannya selama ini telah selaras dengan prinsip ESG (Environment, Social, and Governance) dan Social Development Goals (SDG’s).
Kata dia, BPR Syariah Hikmah Wakilah menyambut baik Sustainable Business sebagai langkah bersama bagi Sektor Jasa Keuangan dalam mendukung pencapaian pembangunan yang berkelanjutan. Dan juga yang tidak kalah penting, yaitu menyangkut Keberlanjutan Bank.
“Sebab ketidakpedulian terhadap isu lingkungan hidup dan sosial dapat meningkatkan risiko bagi Perbankan khususnya risiko kredit akibat tingginya tingkat gagal bayar kredit yang disalurkan. Dengan kata lain, hubungan Sustainable Business Perusahaan dengan GRC, ESG, dan SDGs secara langsung pada hakikatnya berkontribusi pada stabilitas keuangan BPR Syariah Hikmah Wakilah secara jangka Panjang,” terang dia.
Dengan penerapan GRC, ESG dan SDGs ini, BPR Syariah Hikmah Wakilah tidak hanya mempertimbangkan keuntungan jangka pendek, tetapi juga risiko jangka panjang yang terkait dengan ketidakberlanjutan dalam praktik bisnis. Ini bisa termasuk risiko hukum, reputasi, atau operasional yang berkaitan dengan dampak lingkungan atau social.
BPR Syariah Hikmah Wakilah malakukan inovasi untuk meningkatkan efisiensi sumber dayanya. Sehingga Langkah ini dapat mencakup penggunaan energi terbarukan, teknologi ramah lingkungan, dan efisiensi penggunaan sumber daya alam seperti energi listrik dan air.
Terkait GRC, kata dia, untuk komponen Good Corporate Governance (GCG), dalam dua tahun ini yaitu 2022 dan 2023, untuk penilaian dari OJK dengan skor A yaitu “Dapat DIandalkan”. Antara lain, pihaknya sudah mengatur Sistem Pengadaan Barang & Jasa yang diatur dan mengacu pada Surat Keputusan Direksi No: 006/Kep-Dir/BPRS-HW/III/2022 tentang Prosedur Pengadaan Aktiva Tetap, Inventaris & Penyusutan.
Serta hal-hal lain terkait implementasi GCG, seperti pelaksanaan dan evaluasi Kebijakan Tata Kelola terkait Pelaksanaan Prinsip Syariah, juga penyusunan Kebijakan Tata Kelola terkait Penerapan Manajemen Risiko dan Penyusunan Pedoman Penerapan Manajemen Risiko. Hanya saja memang, BPRS Hikmah Wakilah ini belum menerapkan Whistleblowing System (WBS).
Untuk implementasi manajemen risiko, BPRS sudah mengiedntifikasi risk profile dan sudah memiliki Kualitas Penerapan Manajemen Risiko (KPMR). Untuk risikonya yaitu, Risiko Kredit, Risiko Likuiditas, Risiko Operasional, Risiko Stratejik, Risiko Kepatuhan, dan Risiko Reputasi.
“Kami juga sudah melakukan Risk Management System dengan memiliki Three Lines of Defense. Untuk First Line of Defense adalah risk owner (Risk taking unit), dengan menggunakan sistem pengendalian internal yang terintegrasi dapat mengidentifikasikan ketidak efektifan dan penyimpan,” katanya.
“Untuk Second Line of Defense, fungsi Manajemen Risiko, Kepatuhan, Financial control, dll dalam menyediakan kebijakan dan prosedur sebagai mitigasi risiko, dan memastikan seluruh risiko Corp. wide telah terkelola sesuai dengan tingkat risiko yang dapat diterima.”
“Dan untuk Third Line of Defense, berupa fungsi audit internal, yang terfokus kepada risiko dalam mengevaluasi dan meningkatkan penerapan manajemen risiko, efektivitas pengendalian intern, dan proses governance,” ujarnya.
Sementara untuk manajemen kepatuhan, selain sudah memiliki aturan juga, hal-hal lain dalam implementasi Manajemen Kepatuhan ini adanya penyusunan Kebijakan Tata Kelola Bank terkait ketentuan Ketentuan Jumlah, Komposisi, Kriteria & Independensi Direksi, serta penyusunan Kebijakan Tata Kelola terkait fungsi kepatuhan dan Penyusunan Pedoman Kepatuhan.
Di samping itu, lanjut Sugito, BPRS Hikmah Wakilah juga sudah menerapkan GRC Terintegrasi, untuk tahapannya seperti dari sisi Governance Principle & Commitment memiliki Anggaran Dasar, Visi Misi dan Strategi, Corporate Value, Code of Conduct, GCG Charter, Tugas Kewajiban Hak & Wewenang : Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Untuk Governance Structure sudah ada kelengkapan dan jumlah Dewan Komisaris, Direksi, DPS, Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, Pemisahan fungsi bisnis dengan support bisnis dan pengawasannya.
Untuk Governance Process dari sisi Mekanisme dan Deliverable, yaitu dalam mekanisme dilakukan review dan penyempurnaan kebijakan dan pedoman, GCG Charter, Code of Conduct, Rapat Koordinasi Dekom Direksi dan DPS, efektifitas Komite, anti fraud management (Whistle blowing system), Minute of Meeting, reward & punishment, Risywah free. Dari sisi Deliverable dilakukan Self Assessment GCG, Laporan Pelaksanaan GCG, Sharing session, Tata Kelola terintegrasi, penilaian GCG oleh pihak Independent, Sosialisasi GCG.
“Sehingga dari sisi Governance Outcome, adanya Profil Risiko Inheren peringkat ‘Low’ dan KPMR peringkat ‘Strong’, Nilai komposit Pelaksanaan GCG Ketergori ‘Sangat Baik’, Tingkat Kesehatan peringkat ‘Sangat Sehat’, dan Nihil peristiwa Fraud,” tandasnya.
Sementara itu, implementasi ESG terhadap Resilient Bisnis juga tak luput dari arahan manajemen. Diterangkan Sugoto, beberapa langkah implementasi ESG ini adalah dalam hal pengelolaan Risiko Lingkungan, bagi BPRS telah melakukan analisis risiko terhadap proyek-proyek yang didanai, memastikan bahwa mereka tidak hanya menguntungkan secara finansial tetapi juga memperhitungkan dampak lingkungan yang mungkin terjadi.
Lalu dari aspek Pemberdayaan Ekonomi, BPRS Himah Wakilah mendukung inklusi keuangan dengan menawarkan produk dan layanan yang memungkinkan akses keuangan bagi individu dan kelompok yang sebelumnya tidak terlayani.
Dan dari aspek Manajemen Risiko, kata dia, integrasi faktor-faktor ESG dalam proses pengambilan keputusan investasi dan kredit, sehingga mengurangi risiko terkait dengan pelanggaran peraturan atau reputasi yang buruk.