Jakarta, TopBusiness – PT BPR Bank Jombang (Perseroda) kembali menjadi mengikuti proses penjurian TOP GRC Awards 2024. Bank Jombang pun menjadi salah satu penerima nominasi untuk memenangi penghargaan di bidang GRC ini.
Dalam proses penjurian kali ini, Direktur Kepatuhan Bank Jombang, Suhariani, SE memaparkan perkembangan implementasi Bank Jombang terkait Governance, Risk Management, and Compliance (GRC), Environmental, Social, and Governance (ESG), dan Sustainable Development Goals (SDGs).
Dan ternyata, diakui Suhariani, berkat implementasi GRC, ESG, dan SDGs ini membuat kinerja Bank Jombang melejit positif. Bahkan untuk laba Bank Jombang pun meroket tinggi. Tercatat, per akhir 2023 lalu, untuk asset Rp1,032 triliun naik 27,08% dari 2022 yang sebesar Rp812,42 miliar.
Lalu untuk kredit yang diberikan sebesar Rp734,40 miliar atau melonjak 37,05% dari sebelumnya sebesar Rp535,85 miliar. Lalu untuk tabungan dan deposito masing-masing naik 41,92% dan 25,46% menjadi Rp179,44 miliar dan Rp247,73 miliar per akhir 2023. “Dengan laba bersih yang melejit 89,62% menjadi Rp10,39 miliar dari tahun sebelumnya Rp5,48 miliar,” ungkap Suhariani, Jumat (12/7/2024).
Untuk beberapa rasio keuangan Bank Jombang juga masih postif. Seperti untuk rasio kredit macet (NPL) masih terkendali di 2,45%, untuk rasi permodalan atau KPMM alias CAR masih baik di 19,89%, dengan LDR yang tinggi menjulang 170,4%, Return on Asset (RoA) sebesar 1,48%, dan BOPO masih terkendali di angka 86,68%.
Menurut dia, Bank Jombang sangat berkomitmen untuk menegakkan GRC, ESG, dan kiprahnya selaras dengan SDGs. Kata dia, kelangsungan bisnis perusahaan sangat dipengaruhi oleh penerapan GRC dan ESG untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).
“Kolaborasi GRC dan ESG dapat meningkatkan kemampuan Perusahaan dalam mengelola risiko, memenuhi persyaratan kepatuhan dan mengintegrasikan keberlanjutan ke dalam operasional Perusahaan. Sehingga kolaborasi GRC dan ESG merupakan Solusi untuk bisnis masa depan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Beberapa aspek yang sudah dilakukan dalam tiga hal tersebut adalah, untuk implementasi GRC berupa pemantauan kepatuhan Unit Kerja melalui Compliance Checklist dan Kunjungan Kepatuhan & Manajemen Risiko (dilakukan oleh Satker Kepatuhan), adanya pelaksanaan Audit Internal untuk mitigasi risiko (dilakukan oleh SKAI), Laporan Berkala Penerapan Tata Kelola kepada Direksi, Dewan Komisaris (berupa Laporan Tata Kelola Perusahaan yang dilaporkan ke OJK tiap setahun sekali).
Adapun untuk implementasi penerapan ESG, untuk bidang lingkungan, yaitu: Efisiensi penggunaan kertas (paperless); Efisiensi penggunaan Listrik (memasang gesper/sistem pemati listrik otomatis disetiap kantor); Efisiensi penggunaan plastic (memakai dispenser air untuk isi ulang tumbler & air kemasan plastic hanya untuk tamu); dan Penghijauan Lingkungan (menerapkan ruang hijau disetiap kantor).
Lalu di bidang sosial, yaitu berupa pembiayaan berkelanjutan (Kredit Infrastruktur Desa, KURDA). Dengan produk ini Bank Jombang sudah membangun hubungan bekelanjutan dengan pemerintah, non-pemerintah termasuk komunitas lokal serta seluruh pemangku kepentingan (paling terbaru memfasilitasi kegiatan NGOBATI diakhir bulan Juni 2024).
Lalu di bidang Tata Kelola, yaitu dengan membentuk pemantauan Kepatuhan Unit Kerja melalui Compliance Checklist dan Kunjungan Kepatuhan & Manajemen Risiko (dilakukan oleh Satker Kepatuhan).
“Kami juga konsisten melakukan Audit Internal untuk mitigasi risiko (dilakukan oleh SKAI). Mereka melakukan laporan berkala penerapan Tata Kelola kepada Direksi, Dewan Komisaris yang berupa Laporan Tata Kelola Perusahaan yang dilaporkan ke OJK setiap setahun sekali,” ungkap dia.
Implementasi GRC
Kendati berstatus sebagai Perseroda, Bank Jombang konsisten untuk terus meningkatkan implementasi GRC. Bahkan beberapa komponen GRC seperti Good Corporate Governance (GCG) terus dikembangkan.
Di tahun lalu saja, banyak peraturan direksi tentang GRC dikeluarkan, seperti terkait dengan Pedoman Tata Kelola Perusahaan, Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris, Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi, Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT), Pedoman Penyelenggaraan Produk Baru, dan di tahun 2024 ini Pedoman dan Kebijakan Perkreditan BPR (PKPB).
“Dan kebijakan tersebut sangat bermanfaat bagi Perusahaan. Dalam hal ppengelolaan perusahaan sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, penilaian GCG juga terkait Pelaksanaan Tugas Dewan Komisaris semakin baik, lalu penilaian GCG terkait Pelaksanaan Tugas Direksi semakin baik, kami juga meminimalisir terjadinya risiko atas pencucian uang dan pendanaan terorisme, juga meminimalisir terjadinya risiko yang muncul dalam penyelenggaraan produk baru,” katanya.
“Dan untuk kebijakan perkreditan BPR ini sangat bermanfaat, karena penyaluran kredit sesuai dengan ketentuan, sehingga dapat memilimalisir terjadinya gagal bayar,” sambung dia.
Selain itu, lanjut dia, Bank Jombang mengandalkan pemanfaatan IT dalam hal melaksanakan GRC ini. Salah satunya, melalui aplikasi Creva SIPRO (Sistem Informasi Profil Risiko). Aplikasi ini terdiri dari penilaian Profil Risiko, penilaian Tata Kelola, penilaian Rentabilitas, dan penilaian Permodalan.
“Dari sisi Risk Maturity Level, kami memang belum memiliki kebijakan tentang Risk Maturity Level dan akan menerapkan sertifikat ISO 31000 dan Risk management – Guidelines. Namun kami pernah memiliki sertifikat ISO 9001:2015. Juga, kami belum memiliki kebijakan tentang Three Lines of Defence,” ujar dia.
“Akan tetapi, pada tahun 2024 ini, kami terus meningkatkan risk management. Dengan membentuk Satuan Kerja Kepatuhan & Prosedur Mutu bersama dengan Satuan Kerja Manajemen Risiko & APU-PPT secara berkala dengan melakukan Kunjungan Kepatuhan & Manajemen Risiko ke setiap unit kerja untuk memastikan pelaksanaan kepatuhan di unit kerja telah berjalan dengan baik atau tidak,” ungkap dia.
Dalam hal kepatuhan, Bank Jombang juga sudah menerapkan keberhasilan dalam hal implementasi Kepatuhan . Seperti tidak ada sanksi dari keterlambatan kewajiban pelaporan kepada OJK/regulator lainnya, nilai hasil Compliance Checklist minimal baik, kegiatan bisnis yang dijalankan sesuai dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan lain sebagainya.
Aplikasi Dukung GRC
Dengan kondisi implementasi seperti itu, bagusnya Bank Jombang sudah bisa memanfaatkan aplikasi dalam implementasi GRC. Antara lain adanya aplikasi Liquidity Risk and Internal Control Assessment (LIRICA) yang digunakan untuk Early Warning System (EWS) likuiditas bank. “Dan saat ini telah dilakukan pengembangan lebih lanjut agar hasil yang didapatkan lebih terukur dan akurat dalam deteksi dini potensi risiko likuiditas bank,” katanya.
Lalu ada Disaster Recovery Center (DRC) yang terus dikembangkan dan dirancang untuk dapat digunakan sebagai Crisis and Command Center serta Bank Jombang telah memiliki Secondary Operation Center yang siap digunakan apabila terjadi gangguan/disaster.
Bank Jombang juga melakukan pengembangan beberapa aplikasi, diantaranya: Sistem Informasi Manajemen Risiko (SiMR) guna mendukung kegiatan pengelolaan risiko bank, mulai dari Proses Identifikasi Risiko, Analisis Risiko, Monitoring Risiko sampai dengan penyampaian Laporan Profil Risiko ke Otoritas Jasa Keuangan dengan hasil yang lebih akurat.
Selanjutnya ada aplikasi SIP-APUPPT & PPPSPM berbasis website yang digunakan untuk menilai risiko bank terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Teroris (TPPT), dan/atau Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Masal (PPSPM), serta aplikasi yang dikembangkan dapat menilai tingkat risiko nasabah dan memelihara pangkalan data Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) dan Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Masal (DPPSPM).
Selain itu, Bank Jombang juga sudah menggunakan TI dalam menjalankan bisnis itu. Seperti “Loan Origination System (Aplikasi LOS)”yang dipergunakan dalam analisa permohonan kredit dimana dapat memberikan informasi keuangan, kelayakan usaha serta analisa 5C debitur, sehingga dapat menjadi pertimbangan dalam memberikan putusan kredit serta proses bisnis lebih cepat dan efisien.
Juga ada “Aplikasi Kunjungan Nasabah”melalui aplikasi SIBEGAWAN yang digunakan untuk meningkatkan produktifitas aktivitas marketing/penagihan, sehingga kegiatan marketing/penagihan lebih terukur, efektif dan efisien.
Dan ada “Memo Internal Online” dengan berbasis website yang digunakan dalam memberikan memo persetujuan atas transaksi yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan (dispensasi). Sehingga pemberian persetujuan atas dispensasi dapat lebih cepat, efisien serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. “Memo Internal Online juga digunakan dalam proses persetujuan kredit sesuai dengan batas wewenang pemutus kredit yang telah ditentukan oleh bank, sehingga proses persetujuan kredit dapat lebih cepat dan efisien,” pungkas dia.
