TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Implementasi GRC Dukung Kepercayaan Umat terhadap Baznas

Nurdian Akhmad
17 July 2024 | 17:13
rubrik: Event, GCG
Implementasi GRC Dukung  Kepercayaan Umat terhadap Baznas

Jakarta, TopBusiness – Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang menerima dan menyalurkan zakat dan infak dari muzaki untuk mustahik yang membutuhkan. Penghimpunan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) di Baznas saat ini mencapai Rp 881,19 miliar.

“Tapi satu hal yang unik adalah Baznas ini setidaknya di atas 80 persen dari pembiayaan kami adalah self financing. Kami menghimpun dana dari masyarakat, kemudian mendistribusikannya, jadi keuangan kami memang dari hasil yang diperoleh juga, meskipun kami juga dapat support dari APBN,” ujar Dananta Adi Nugraha SE., Ak., MPPM, QRMP, CGRCS, CPFI, Direktur Audit, Kepatuhan dan Manajemen Risiko Baznas dalam presentasi penjurian TOP GRC Awards 2024 yang dilakukan secara daring, Selasa (16/7/2024).

Hadir dalam penjurian ini Kol. Caj ( Purn) Drs. Nur Chamdani selaku Pimpinan Bidang SDM, Keuangan dan Hukum Baznas. Selain itu, Dr. H.Muchlis M. Hanafi, Lc, MA selaku sekretaris utama Baznas, Dyah R. Andayani, Ak, CA, MM, CGRCPA, Asean CPA, Khuzaifah Hanum selaku Kepala Biro Koordinasi Kerjasama dan Harmonisasi Baznas, serta Mulya Dwi  Harto, S.H selaku Kepala Biro Hukum dan Kelembagaan Baznas.

Tim dari Baznas ini membawakan materi presentasi berjudul “Penyempurnaan GRC pada Lembaga Zakat Negara, Leadership For Sustainable Impact in Phylanthropy: GRC, ESG, and SDGs”.

Mengusung visi Menjadi Lembaga Utama Menyejahterakan Umat, Baznas selalu mengedepankan governance, risk management, dan compliance management alias GRC dalam kegiatan operasional lembaga ini.  

Baznas sudah memiliki kelengkapan sistem dan infrastruktur GRC. Di bawah ketua dan wakil ketua, Baznas memiliki Kedeputian IV (Pengendalian dan Pengawasan) yang membawahkan dua direktorat yaitu direktorat pengendalian dan evaluasi serta direktorat audit, kepatuhan, dan manajemen risiko.  

BACA JUGA:   SBA Pandai Kelola Dampak Lingkungan dan Berdayakan Masyarakat di Lingkar Tambang dan Pabrik

Baznas juga memiliki komite-komite pendukung GRC antara lain Komite SDM, Satuan Audit Internal, Divisi Kepatuhan dan Manajemen Risiko, Divisi Sistem dan Prosedur, serta Biro Hukum dan Kelembagaan.

Dari sisi regulasi, Baznas mengimplementasikan regulasi eksternal dan internal terkait GCG, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dan Keputusan Menteri Agama Nomor 606 tentang Pedoman Audit Syariah Atas Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya Pada Badan Amil Zakat Nasional Dan Lembaga Amil Zakat.

Sedangkan regulasi internalnya antara lain SK No. 57 Tahun 2021 tentang Rincian Organisasi dan Tata Kerja Badan Amil Zakat Nasional, Dokumen Piagam Audit Internal Baznas, Dokumen Tata Kelola Audit Internal Baznas, serta Dokumen Kebijakan Manajemen Risiko Baznas.

Sedangkan untuk implementasi Risk Management di Baznas, menurut Dananta, pihaknya suda menerapkan Three Lines of Defence atau Tiga Lini Pertahanan. Pertahanan lini pertama adalah pengendalian risiko yang dilakukan oleh unit pelaku utama suatu proses, contoh staff penghimpunan, penyaluran, keuangan, dan operasional lainnya.

Pertahanan lini kedua adalah pengendalian risiko yang dilakukan oleh unit pemeriksa, pemberi persetujuan ataupun unit yang memberikan monitoring, evaluasi maupun kepatuhan. Sedangkan pertahanan lini ketiga adalah pengendalian risiko yang dilakukan oleh unit independen seperti auditor internal maupun auditor eksternal.

Dananta juga menjelaskan, ada tujuh Kategori Risiko di Baznas. Pertama risiko stratejik, risiko terkait kemungkinan tidak tercapainya visi dan misi Baznas. Kedua Risiko Keuangan atau risiko terkait hilangnya sejumlah nilai yang dapat dihitung dengan nominal mata uang. Ketiga Risiko Operasional atau risiko terkait perlambatan kerja, peningkatan kesulitan kerja, dan penurunan hasil kualitas kerja.

BACA JUGA:   Sistem dan Infrastruktur GRC Lengkap, Kinerja Jamkrida Jakarta Makin Mantap

Keempa Risiko Reputasi atau risiko terkait penurunan tingkat kepercayaan para stakeholders terhadap Baznas. Kelima Risiko Kepatuhan atau risiko terkait ketidakpatuhan terhadap peraturan dan standar yang berlaku. Keenam Risiko Keselamatan atau risiko terkait ancaman terhadap keselamatan fisik maupun jiwa para pihak di Baznas, dan Risiko Lain-Lain atau risiko-risiko lain yang tidak dapat diklasifikasikan ke dalam 6 kategori risiko yang lain. Dalam pengendalian risiko ini, Baznas mengacu pada prinsip ISO 31000.

Implementasi Manajemen Kepatuhan

Untuk implementasi manajemen kepatuhan, kata Dananta, Baznas menjalankan melalui beberapa mekanisme pengendalian. Pertama Baznas mendapatkan audit syariah dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.  Kedua Baznas diwajibkan mendapatkan audit keuangan dari Kantor Akuntan Publik.

Ketiga, Baznas memiliki Satuan Audit Internal yang secara berkala melakukan pemeriksaan atas kepatuhan umum seluruh proses di Baznas. Keempat, Baznas memiliki Divisi Kepatuhan dan Manajemen Risiko yang menjalankan fungsi analisa risiko, menjalankan siklus manajemen risiko dan whistleblower system.

“Kelima, Baznas memiliki Divisi Sistem dan Prosedur yang bertugas mengadministrasi seluruh proses di Baznas,” tuturnya.

Menurut Dananta, keberhasilan Implementasi Kepatuhan diukur oleh beberapa indikator, antara lain kepatuhan syariah, opini audit, kepatuhan umum dan tingkat keluhan dan masalah di lapangan.

Dananta juga menyatakan, Baznas memiliki peran penting dalam menerapkan praktik ESG (Environmental, Social, and Governance) di Indonesia. Dengan mengelola zakat, infak, dan sedekah secara transparan dan akuntabel, Baznas mendukung aspek tata kelola yang baik.

“Program-program sosial Baznas, seperti bantuan kepada masyarakat miskin dan pemberdayaan ekonomi, mencerminkan komitmen terhadap keberlanjutan sosial.  Baznas juga mulai merintis inisiatif yang berfokus pada keberlanjutan lingkungan, seperti program penghijauan dan pengelolaan sampah, yang sejalan dengan prinsip-prinsip ESG,” kata Dananta.

BACA JUGA:   PT Indah Kiat Pulp & Paper Dorong Transformasi GRC untuk Bisnis Berkelanjutan

Berdasarkan data per 31 agustus 2021, total penerima manfaat Baznas ada 1.189.031 dengan porsi terbesar untuk program sosial 39,9 persen, disusul program ekonomi dengan 31,97 persen, program kesehatan 16,57 persen, dakwah 8,89 persen, dan pendidikan 2,67 persen.

Keberhasilan penerapan GRC di Baznas juga berkat dukungan teknologi informasi  seperti penerapan GRC di proses internal (IT, Security dan Data), Satu Data Zakat serta modernisasi SIMBA.

Tags: Badan Amil Zakat NasionalBaznasTOP GRC Awards 2023TOP GRC Awards 2024
Previous Post

Kementerian BUMN dan Eagle Hills UEA Teken Perjanjian Pengembangan Pariwisata

Next Post

Group Multivision Plus Berkolaborasi Dengan Metland Cibitung

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR