Jakarta, TopBusiness – PT Multi Terminal Indonesia (MTI), anak perusahaan PT Pelindo Solusi Logistik yang merupakan salah satu subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) pada klaster bisnis Logistik & Hinterland Development, terus berupaya meningkatkan performa dan daya saing bagi keberlangsungan perusahaan melalui penguatan sistem dan infrastruktur governance, risk and compliance (GRC).
Penguatan GRC dilakukan selaras dengan tujuan organisasi, menghilangkan ketidakpastian, dan memenuhi persyaratan kepatuhan tehadap regulasi serta untuk mendukung pelaksanaan bisnis yang lebih baik dalam lingkungan sadar risiko.
Tak dapat dipungkiri semua entitas bisnis menghadapi berbagai tipe risiko sesuai karakteristik dan bidang usaha masing-masing. Termasuk risiko keuangan, hukum, strategis, dinamika pasar dan lainnya. Manajemen risiko yang baik, akan membantu perusahaan mengidentifikasi dan menemukan cara untuk memulihkan risiko yang dihadapi. Program manajemen risiko korporasi akan bisa membantu memprediksi potensi masalah dan meminimalkan kerugian dan kemungkinan risiko yang terjadi.
Prinsip inilah yang juga dipedomani dan diterapkan oleh manajemen PT MTI dalam aktivkitas usahanya. PT Multi Terminal Indonesia (PT MTI) atau MTI Multi SCM merupoakan salah satu anak perusahaan Subholding PT Pelindo Solusi Logistik (SPSL) dengan fokus bisnis penyediaan jasa logistik dan multimoda yang terintegrasi dengan kegiatan Terminal di Pelabuhan (port logistics).
Saat ini perusahaan mengoperasikan 10 Gudang dan 29 lapangan (TPS & Umum) yang tersebar di beberapa wilayah usaha. Di antaranya yaitu Jakarta, Semarang, Surabaya, Lampung, Palembang, Jambi, Medan, Natuna Pontianak, Makassar, Pantoloan, Banjarmasin dan Ambon yang terbagi dalam 3 area Logistik Regional. Bergelut di bidang port dan logistic system, PT MTI menyadari betul tantangan dan dinamikanya yang melingkupi dan mempengaruhi proses bisnis dan capaian kinerja Perusahaan ke depan.
Dalam kaitan ini, sebagai grup anak perusahaan BUMN itu juga telah menempatkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance-GCG) dan risk management sebagai bagian penting dalam mendukung keberlangsungan bisnis perusahaan. Anak perusahaan dari PT Pelabuhan Indonesia yang bergerak di bidang jasa layanan kapal, barang, dan logistik terpadu – Cargo & Freight Company, juga telah memiliki struktur dan infrastruktur Governance Risk Compliance (GRC) yang kini terus diperkuat, agar memiliki daya tahan lebih tinggi dalam menghadapi berbagai tantangan, dan dinamika di era persaingan pasar bebas ini.
Dengan menerapkan program GRC, manajemen perusahaan dapat mengambil keputusan dengan lebih baik dalam lingkungan sadar risiko. Program GRC yang efektif membantu pemangku kepentingan utama menetapkan kebijakan dari perspektif bersama dan mematuhi persyaratan reguklasi dan perundang-undangan yang berlaku. Dengan GRC, seluruh elemen di perusahaan bisa membangun komitmen bersama dalam mewujudklan kebijakan, keputusan, dan tindakan.
Dalam penerapan prinsip-prinsip GRC maupun GCG, perseroan juga mengacu pada Pedoman regulasi, baik eksternal maupun internal. Regulasi eksternal terkait GCG, di antaranya Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Peraturan Menteri BUMN No. PER-09/MBU/2012 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara, serta Keputusan Sekretaris Kementerian BUMN No. SK-16/S.MBU/2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola yang Baik pada Badan Usaha Milik Negara.
Sedangkan di internal dalam kaitan penerapan GCG di antaranya terdapat Surat Keputusan HK.01/27/6/1/SSPH/DUTM/MTI-23 tentang Pembentukan Tim Governance Risk & Compliance PT MTI. Surat Keputusan Direksi No HK.48/9/9/1/MTI-2020 tentang Penunjukan Penanggung Jawab dalam Penerapan dan Pemantauan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance). Dalam kaitan ini, Perusahaan juga telah menunjuk Direktur Keuangan & SDM sebagai Penanggung Jawab dalam Penerapan dan Pemantauan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG). Selain itu, menugaskan Sekretaris Perusahaan & Hukum untuk membantu Direktur Keuangan & SDM dalam Penerapan dan Pemantauan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG).
Proses identifikasi risiko perusahaan dilakukan bersamaan dalam tahapan penyusunan RKAP tahun berikutnya sebagai juga wujud penerapan Risk Based Budgeting. Proses identifikasi risiko dilakukan 2 arah baik secara top-down sesuai arahan strategis Manajemen maupun secara Bottom- UP berdasarkan hasil identifikasi risiko di seluruh unit kerja. Di dalampelaksanaannya identifikasi risiko juga memungkinkan dilakukan secara insidentil sesuai dengan perubahan bisnis dan strategi perusahaan.
Penilaian Maturitas Penerapan Manajemen Risiko secara berkesinambungan dilakukan setiap tahunnya. Hasil Risk Maturity Level PT MTI tahun 2023 dengan skor 2,90 (skala 5). Perusahaan juga menerapkan ISO 31000, Risk Management. ISO 31000 menjadi guidelines atau standar penerapan Manajemen Risiko di PT MTI. Perusahaan mengacu pada ISO 31000 dan dokumen manajemen risiko disusun Kebijakan, Prosedur, dan lainnya yang menjadi acuan. Termasuk membangun Sistem lnformasi Manajemen Risiko guna mengakomodir proses manajemen risiko yang dilakukan serta adanya Aplikasi Prima Risiko untuk monitoring risiko strategis dan menjadi early warning system.
Demikian beberapa point penting yang terungkap dari sesi wawancara dan penjurian ”TOP GRC Awards” PT MTI yang disampaikan oleh Yandri Trisaputra, Direktur Utama PT MTI-(Merangkap Plt. Direktur Komersial & Pengembangan Bisnis & Operasi) yang dilakukan secara daring pada (30/07/2024) yang dihelat oleh Majalah TopBusiness. “Manajemen PT Multi Terminal Indonesia memandang perlu untuk melakukan penerapan GRC, ESG dan SDG’s dalam kaitannya untuk menunjang sustainability Perusahaan kedepannya, hal itu ditunjukan melalui penetapan salah satu misi Perusahaan yaitu “Memberikan layanan bisnis terbaik dengan meningkatkan efektivitas rantai pasok guna mendukung pertumbuhan usaha & ekonomi nasional,” ujarnya.
Secara umum dalam paparannya dijelaskan, perusahaan telah memiliki tata kelola untuk pengelolaan Perusahaan yang baik berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Perusahaan juga telah memiliki struktur tata kelola risiko, kelengkapan sistem dan infrastruktur GRC. Di antaranya terdiri Dewan Komisaris, Dewan Direksi, Komite Pemantau Manajemen Risiko, Komite Eksekutif manajemen Risko, dan organ pendukung lain. Meliputi Sekretaris Perusahaan, Satuan Pengawasan Intern (SPI), serta Komite Audit.Perusahaan juga berkomiotmen menjadikan GCG sebagai kaidah dan pedoman bagi pengelola Perusahaan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.
“Penerapan prinsip-prinsip GCG diperlukan agar Perusahaan dapat bertahan dan tangguh dalam menghadapi persaingan secara berkelanjutan. GCG diharapkan juga dapat menjadi sarana untuk mencapai visi, misi dan tujuan Perusahaan secara lebih baik,” ujarnya menambahkan.
Untuk mendukung akuntabilitas serta meningkatkan kinerja dan kepatuhan terhadap implementasi prinsip-prinsip GCG, Perusahaan menyusun Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Code of Corporate Governance / CoCG) yang diterapkan secara konsisten. Sementara itu, untuk mendukung praktik penyelanggaraan perusahaan yang profesional bersih dari penyimpangan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), manajemen PT Multi Terminal Indonesia (PT MTI) telah menetapkan ketentuan tentang Kebijakan Pengendalian Gratifikasi.
Dengan penerapan kebijakan ini diharapkan dapat menghindarkan terjadinya tindak pidana yang mengarah kepada KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme) yang dapat memberikan dampak hukum sekaligus pencitraan dan image yang negatif bagi PT MTI. Sistem Pengadaan Barang & Jasa juga sudah diatur sedemikian rupa untuk transparansi dan akutanbilitasnya. Pengadaan barang dan jasa diatur dalam Pedoman Khusus Pengadaan Barang dan Jasa Internal yang terakhir dimutakhirkan dengan HK/01/28/6/1/TLSU/DUTM/MTI-24 tanggal 28 Juni 2023 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa PT Multi Terminal Indonesia.
Perseroan telah memiliki Pedoman Whistleblowing System yang ditetapkan berdasarkan SK Direksi MTI Multi SCM Nomor HK.48/2/11/1/MTI-2021 tentang Kebijakan Pelaporan Dugaan Penyimpangan (Whistleblowing System). Penyusunan kebijakan Whistleblowing System (WBS) ini memiliki tujuan untuk memberikan kepastian dan keyakinan bahwa laporan yang disampaikan akan ditindaklanjuti oleh Direksi sekaligus memberikan keamanan pelaporan pelanggaran dan penerima laporan melalui jaminan kerahasiaan pelapor.
Secara umum komitmen dan konsistensi dalam mimplementasi GRC dan GCG juga berdampak signifikan bagi kinerja bisnis perusahaan. Salah satu indikatornya yakni pencapaian Laba Bersih yang bisa terus ditingkatkan. Tercatat tahun 2022 mamp[u membukukanm laba Rp 87.88 Miliar dan tahun lalu naik menjadi Rp 98.96 Miliar.
Dengan berbagai upaya dan penguatan untukm GRC maup[unm GCG, tahun ini, PT MTI kembali masuk dan terpilih menjadi salah satu Finalis di ajang corpotrate rating atau penilaian untuk penghagraan TOP GRC Awards 2024 dari sekitar 600 perusahaan di Indonesia. Kegiatan ini diselenggarakan Majalah TopBusiness bekerja sama dengan sejumlah lembaga terkemuka di Tanah Air. Di antaranya Asosiasi GRC Indonesia, Perkumpulan Profesional Governansi Indonesia (PAGI), CRMS Indonesia, IRMAPA, ICoPI, dan lainnya. Adapun Dewan Juri penilai terdiri Dwinda Ruslan (Yayasan Pakem), Melani K. Harriman (CEO Melani K. Harriman & Associates), Sentot Baskoro (ASABPINDO) yang dimoderatori oleh Ahmad Chury (MSI Group).
Editor: Agus H