TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Penerapan PPN 12 Persen Dinilai Tak Adil

Nurdian Akhmad
21 August 2024 | 10:07
rubrik: Business Info, Ekonomi
Segelas Kopi, Sejumput Pajak

Foto: istimewa

Jakarta, TopBusiness – Sejumlah ekonom mengkritik rencana pemerintah menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada awal tahun 2025. Penerapan PPN yang saat ini masih 11 persen itu dinilai tidak adil karena secara bersamaan pemerintah memberikan banyak insentif fiskal kepada korporasi besar.

Hal itu disampaikan ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Faisal Basri dan peneliti senior Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Deni Friawan dalam sebuah acara diskusi yang dikutip Rabu (21/8/2024).

“Kenaikan PPN itu hanya menyengsarakan rakyat, namun tidak signifikan menambah penerimaan negara. Insentif diberikan kepada korporasi yang besar, sementara rakyat dibebani terus, ini sudah hampir pasti PPN naik menjadi 12 persen,” kata Faisal.

Sebagaimana diketahui, rencana kenaikan PPN menjadi 12% tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). UU tersebut memberikan mandat kepada pemerintah untuk menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada awal 2025.

Sejumlah barang dan jasa tidak akan terkena kebijakan PPN ini. Di antaranya untuk sektor barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, hingga transportasi. Dia bilang pengecualian itu sebagai bentuk proteksi untuk masyarakat.

Faisal Basri mengaku, ia telah menghitung tambahan penerimaan negara dari kenaikan PPN. Tambahan pendapatan yang bisa didapat tidak lebih dari Rp 100 triliun. Sementara, kata dia, pemerintah sebenarnya bisa memperoleh penerimaan yang jauh lebih besar ketika menerapkan pajak ekspor batu bara.

“Penerimaan negara dari pajak ekspor batu bara bisa mencapai Rp 200 triliun. Namun, memang pada dasarnya pemerintah tak mau melakukannya, sehingga memilih menekan rakyat kecil,” ucapnya.

Sementara itu, Deni Friawan menilai ada cara yang lebih baik untuk menaikan rasio perpajakan, yakni mengevaluasi pemberian insentif fiskal kepada industri pertambangan.

BACA JUGA:   Investor Khawatir, Harga Minyak Variatif

“Pemberian insentif fiskal itu tidak sepadan dengan manfaat yang diterima oleh pemerintah. Buktinya, pemberian insentif kepada perusahaan-perusahaan itu tidak mampu mendorong ekonomi Indonesia tumbuh lebih dari 5 persen,” tuturnya.

Tags: kenaikan ppnpajak
Previous Post

Pefindo Kerek Peringkat SIG, Kondisi Keuangan Sehat dengan Prospek Pasar Kuat

Next Post

PT Pupuk Indonesia Minta Distributor Optimalkan Penyerapan Pupuk Bersubsidi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR