TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Eksistensi KPEI dalam CCP Pasar Uang dan Valas kian Perkuat Sektor Keuangan Dalam Negeri

Busthomi
3 October 2024 | 16:29
rubrik: Capital Market
Eksistensi KPEI dalam CCP Pasar Uang dan Valas kian Perkuat Sektor Keuangan Dalam Negeri

FOTO: SS TopBusiness

Jakarta, TopBusiness – Usai tanggal 28 Juni 2024 lalu menerima izin usaha dari Bank Indonesia (BI) sebagai Central Counterparty Pasar Uang dan Valuta Asing (CCP PUVA) di Indonesia, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) akhirnya mulai beroperasi secara resmi.

Hal ini ditandai dengan seremoni peluncuran Central Counterparty (CCP) di Bank Indonesia pada tanggal 30 September 2024.

Pada saat yang sama, KPEI juga mendapatkan status qualifying CCP (QCCP) dari BI yang menegaskan bahwa pengaturan, prosedur, dan mekanisme di KPEI telah sesuai dengan prinsip dan standar yang berlaku global.

Langkah pengembangan CCP sebagai salah satu infrastruktur pasar keuangan (IPK) di Indonesia merupakan pemenuhan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025, serta komitmen G20 OTC Derivatives Market Reform.

Dengan kehadiran CCP PUVA, pasar keuangan Indonesia diharapkan dapat lebih terlindungi dari risiko sistemik, terutama di tengah ekonomi global yang semakin dinamis dan terkoneksi.

KPEI yang selama ini telah berperan menjalankan fungsinya sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) atas transaksi efek di pasar modal, akan memperluas cakupan layanannya sebagai CCP bagi sektor pasar uang dan valuta asing.

Pencapaian ini menandai transformasi signifikan KPEI dalam perjalanannya untuk memperkuat perannya sebagai pilar penting dalam mendukung integrasi dan pendalaman pasar keuangan nasional.

Direktur Utama KPEI, Iding Pardi, menyampaikan, peresmian KPEI sebagai CCP PUVA merupakan suatu pencapaian penting bagi pasar keuangan Indonesia menuju pasar yang lebih efisien, transparan, likuid, dan dalam.

“KPEI siap memberikan layanan kliring, penjaminan, manajemen risiko, dan manajemen agunan yang andal untuk mendukung implementasi mekanisme CCP dan pengembangan pasar uang dan valuta asing,” ungkap dia, dalam keterangannya, Kamis (3/10/2024).

BACA JUGA:   IHSG Perlihatkan Penguatan Poin

Sebagai bagian dari implementasi CCP PUVA, pada 26 September 2024 lalu juga telah resmi menjadi pemegang saham baru KPEI, yaitu Bank Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Central Asia Tbk., PT Bank Permata Tbk., PT Bank Maybank Indonesia Tbk., PT Bank CIMB Niaga Tbk., dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk.

Dengan bergabungnya BI dan delapan Bank tersebut sebagai pemegang saham KPEI, menegaskan komitmen pelaku untuk bersinergi mengembangkan pasar uang dan valuta asing di Indonesia.

Kedelapan bank tersebut juga sekaligus sebagai anggota CCP yang akan melakukan transaksi perdana transaksi pasar uang, yang untuk tahap pertama berupa transaksi Domestic Non Deliverable Forward (DNDF) dengan mekanisme kliring melalui KPEI sebagai CCP PUVA.

Tags: bank indonesiacentral counterpartyKPEIpasar uang dan valas
Previous Post

Akhir Perdagangan, Indeks Turun

Next Post

Program HC PGN MAS Tingkatkan Engagement dan Produktivitas Pekerja

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR