Jakarta, TopBusiness—Menteri Perindustrian RI (Menperin) Agus G. Kartasasmita memberikan tanggapan mengenai isu yang sedang ramai beredar di masyarakat, terkait ponsel iPhone 16 dari Apple yang belum bisa masuk ke pasar Indonesia.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema,” kata dia dalam keterangan tertulis (8/10/2024).
Pertama, skema manufaktur (pembuatan produk di dalam negeri), kemudian skema aplikasi (pembuatan aplikasi di dalam negeri), atau skema pengembangan inovasi di dalam negeri. Dalam hal ini, skema yang digunakan Apple adalah pengembangan inovasi atau skema ketiga.
“Sebelumnya Apple telah mendapatkan sertifikat TKDN, tetapi masa berlakunya sudah habis sehingga harus diperpanjang,” kata menperin.
Namun, saat ini proses perpanjangan sertifikat TKDN tersebut masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple, karena realisasi investasi Apple masih mencapai Rp1,48 triliun, dari komitmen investasi Rp1,71 triliun. “Sehingga masih terdapat kekurangan komitmen sekitar Rp235 Miliar,” jelas Menperin.
Sehingga, jika komitmen investasi tersebut direalisasikan, Apple akan mendapatkan nilai TKDN 40%.
“Dengan demikian telepon genggam iPhone 16 dan produk-produk Apple yang menggunakan jaringan seluler bisa masuk ke pasar Indonesia,” kata menteri tersebut.