Jakarta, TopBusiness – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta telah melaksanakan penyitaan atas harta kekayaan lain debitur PT Yasindotama Teladan Spinning pada Kamis (3/10/2024).
Demikian seperti disebutkan dalam keterangan resmi Satgas BLSI yang disampaikan Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban kepada media, di Jakarta, Rabu (9/10/2024).
Kata dia, aset yang disita berupa tiga bidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu di atasnya, yang terletak pada satu hamparan seluas 19.915 m2 di Jalan Buahbatu KM 6,5, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat. Dengan estimasi nilai tanah tersebut sebesar Rp105.051.625.000,00.
“Adapun bidang-bidang tanah tersebut disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban debitur terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sejumlah Rp188.574.576.224,50 (seratus delapan puluh delapan miliar lima ratus tujuh puluh empat juta lima ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus dua puluh empat rupiah lima puluh sen),” kata Rionald.
Penyitaan ini dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Jurusita KPKNL Bandung, yang dihadiri oleh Anggun Prihatmono dari Satgas BLBI, Andi Pardede selaku Kabid PKN Kanwil DJKN Jawa Barat, Karman selaku Kepala KPKNL Bandung, Rina Yulia selaku Kepala KPKNL Jakarta III, Kombespol Hernowo dan Kompol Dayat beserta tim dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, juga dihadiri oleh Kabag Ops Polrestabes Bandung dan Kapolsek Bandung Kidul, serta aparat pemerintah setempat.
Selanjutnya, kata dia, harta kekayaan lain debitur PT Yasindotama Teladan Spinning yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN. Langkah ini dilakukan melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku, di antaranya penjualan secara lelang, atau penyelesaian lainnya.
Satgas BLBI akan secara konsisten melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi melalui serangkaian upaya, di antaranya adalah pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun Harta Kekayaan Lain yang dimiliki obligor/debitur, yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI, namun belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara.