Jakarta- Grup Royal Bank Of Scotland mengalami kerugian, sehingga manajemen akan menitikberatkan usaha di Inggris sebagai asalanya. Imbasnya, manajemen menghentikan bisnisnya di 25 negara, termasuk Kantor Cabang (KC) Indonesia.
Rencana penutupan KC Indonesia mulai dilaksanakan pada semester II-2015, diawali dengan penutupan KC Pembantu RBS N.V. di Surabaya pada bulan Desember 2015. Selanjutnya, secara bertahap KC RBS N.V. mulai menghentikan seluruh aktivitas bisnis dan mulai mengajukan permohonan persiapan pencabutan izin usaha pada akhir Agustus 2016.
Sebelum permohonan pencabutan izin usaha diajukan, KC RBS N.V. telah menyelesaikan seluruh kewajiban kantor cabang, sehingga pencabutan izin usaha yang dilakukan oleh OJK telah memenuhi ketentuan sesuai Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.32/53/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank Umum.
Menanggapi permintaan RBS tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan keputusan pencabutan izin usaha Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) The Royal Bank of Scotland N.V. (disingkat RBS N.V.) di Indonesia.
“Keputusan pencabutan izin dikeluarkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Otoritas Jasa Keuangan pada Kamis (23/2) dan telah ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/KDK.03/2017 tanggal 28 Februari 2017 tentang Pencabutan Izin Usaha Kantor Cabang The Royal Bank of Scotland N.V. di Indonesia,” terang Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK, Irwan Lubis dalam siaran pers, Senin(6/3/2017).
Ia menjelaskan RBS N.V. memiliki sejarah operasional yang panjang di Indonesia. Kantor Cabang RBS N.V. mulai beroperasi pada tahun 1969 dengan nama ABN AMRO Bank N.V. KC Indonesia. Sejak tahun 2010, kepemilikan saham mayoritas RBS N.V. dikuasai oleh The Royal Bank of Scotland Plc. Pada tahun 2011, ABN AMRO Bank N.V. KC Indonesia berubah nama menjadi The Royal Bank of Scotland N.V.
Selama menjalankan kegiatan operasionalnya di Indonesia, KCBA RBS N.V. merupakan bank yang dinilai patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Sampai dengan akhir tahun 2014, KC RBS N.V. selalu membukukan laba usaha, yang menunjukkan bahwa bisnis di Indonesia memiliki prospek yang menggembirakan.
Namun,
Bagi masyarakat dan pihak lainnya yang masih mempunyai hak dan kewajiban kepada Kantor Cabang The Royal Bank of Scotland N.V. di Indonesia dapat menghubungi Tim Penyelesaian Kantor Cabang The Royal Bank of Scotland N.V. di Indonesia sampai dengan tanggal 31 Maret 2017 pada alamat dan telepon sebagai berikut :
| Person in Charge (PIC) | : | Simon De Jong : 08118204-709
Heri Haryadi : 08129099-019 Gedung BEJ, Tower 2, Lantai 11, Jln Sudirman Kav 52-53 Jakarta 12190 Indonesia |
Permintaan atau pertanyaan setelah tanggal 31 Maret 2017 hanya dapat dilakukan melalui The Royal Bank of Scotland pada alamat dan telepon sebagai berikut:
| Alamat e-mail | : | ResidualSecurities@rbs.com |
| Alamat surat | : | Royal Bank of Scotland
Attn : Residual Securities Team 250 Bishopsgate, EC2M 4AA, London |
| Nomor telepon | : | + 44 (0) 207 678 8000 |
Penulis : Aziz