TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Bunga GWM dan LPS Bisa Hidupi OJK

Nurdian Akhmad
18 March 2014 | 16:30
rubrik: Ekonomi
Ilustrasi/Istimewa
Ilustrasi/Istimewa

Jakarta, businessnews.id — Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak memberlakukan pengenaan pungutan terhadap lembaga perbankan. Sebagai penggantinya, Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) harus mengupah OJK jika dalam tugasnya mampu mencegah terjadinya bank gagal.

“Pungutan OJK dipastikan akan membebani nasabah. Tetapi, sebenarnya ada jalan tengah agar anggaran OJK tidak membebani masyarakat,” ujar Ketua Perbanas Sigit Pramono, di Jakarta (17/3/2014).

Namun demikian, jelas Sigit, pelaku industri perbankan tidak ada yang menolak untuk membayar pungutan, karena hal ini merupakan amanat dari regulasi. “Tetapi jalan tengah dari kami, bisa dilihat lagi. Atau, kalau aturan pungutan ini mau direvisi, maka jalan tengah ini lebih mudah,” imbuhnya.

Menurut Sigit, kebijakan BI terkait giro wajib minimum (GWM) bisa menjadi solusi untuk membiayai anggaran OJK. “GWM bisa diberi bunga, sehingga hal ini tidak membebani nasabah atau masyarakat,” kata Sigit.

Apabila fungsi pengaturan dan pengawasan OJK terhadap bank berjalan baik, jelas Sigit, BI bisa memberi upah kepada OJK dari bunga GWM tersebut. “BI bisa upahi OJK, jika mereka bisa mengawasi bank secara baik dan tidak ada bank gagal,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut Sigit, LPS juga bisa mengupahi OJK dari premi sebesar 0,2 persen dari dana pihak ketiga lembaga perbankan. “Kalau OJK bisa ciptakan bank yang sehat, LPS harus beri upah ke OJK. Karena, kalau bank-bank sehat, maka mereka tidak perlu gunakan premi yang selama ini dimilikinya,” papar Sigit.

Sementara itu, Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) masih pada posisi tidak setuju untuk membayarkan iuran kepada OJK. AEI menilai, sewajarnya OJK membuktikan bahwa kinerjanya memang lebih baik ketimbang otoritas sebelumnya yang mengawasi dan mengatur industri jasa keuangan di Indonesia.

BACA JUGA:   Diresmikan Presiden, JSMR Sebut Jalan Tol Serpong-Cinere Seksi 2 Ramai Kendaraan Saat Nataru

Direktur Eksekutif AEI Ishaka Yoga mengatakan, tidak dipungkiri bahwa Undang-undang tentang OJK mengatur kalau operasional OJK berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan atau berasal dari pungutan yang dikenakan kepada pelaku jasa keuangan di Indonesia. Namun, AEI sudah menyampaikan terkait respons dari UU OJK yang didalamnya terdapat pungutan.

“Kita sudah sampaikan pokok pikiran AEI mengenai pungutan ini. Kita tidak setuju sebenarnya dengan pungutan. Kalau seandainya diterapkan, minimal lima tahun setelah  OJK berjalan, sehingga kami tahu mengapa OJK mengenakan iuran,” kata dia.

Ishaka mengatakan, sebelum dipegang oleh OJK, pasar modal diawasi oleh Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan) tanpa ada pungutan yang dikenakan. Bahkan, pengawasan dan pungutan yang dilakukan Bapepam-LK saat itu terbilang baik dan mampu menumbuhkan perusahaan emiten di Indonesia.

“Selama di Bapepam berjalan baik sama halnya di BI. Tapi, kenapa saat ada OJK justru mengenakan pungutan kepada pelaku jasa keuangan,” ungkap Ishaka.

Kendati demikian, Ishaka mengaku bahwa perusahaan emiten mau atau tidak mau, harus membayar kewajiban berupa pungutan kepada OJK. OJK sudah memiliki Peraturan Pemerintah (PP) terkait pungutan yang dikenakan kepada pelaku jasa keuangan. Dengan PP tersebut, OJK memiliki payung hukum yang kuat.

“Karena ini dibawah ‘Garuda’ tentu harus ditaati. Tapi, kan jadi pertanyaan mengenai pungutan itu,” pungkas Ishaka.

Lebih dari itu, AEI menilai kebijakan OJK terkait pungutan yang dikenakan kepada pelaku jasa keuangan terbilang diskriminatif. Pasalnya, pungutan dikenakan kepada pelaku jasa keuangan, termasuk perusahaan emiten, tapi tidak dikenakan kepada industri lain.

Ishaka mengatakan, AEI memertanyakan apakah pungutan yang dikenakan kepada OJK hanya sebatas perusahaan jasa keuangan, emiten, dan perusahaan terkait. Apakah industri lain di luar industri yang dikenakan pungutan oleh OJK dikenakan juga atau tidak?

BACA JUGA:   Tak Hanya Jadi Bantalan, Kartu Prakerja Buka Peluang Wirausaha

“Apakah di luar sektor jasa keuangan dipungut. Kalau iya, siapa yang memungut, berapa pungutannya, dan bagaimana memungutnya. Kenapa diskriminatif,”kata Ishaka. (ZIZ)

Previous Post

Muliaman Hadad Harap 10% Kelas menengah Jadi Investor Saham

Next Post

Sosialisasi Pungutan OJK Terlambat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR