
Jakarta, businessnews.id — Nilai penyaluran KPR (kredit pemilikan rumah) terkoreksi menjadi lebih moderat. Itu disebabkan oleh kebijakan LTV (loan to value) baru yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI) beberapa waktu lalu, dan membuat uang muka untuk tipe rumah tertentu harus lebih besar. Assistant Vice President Financial Institution Ratings ICRA Indonesia, Kreshna D. Armand, mengatakan hal itu di Jakarta hari ini.
Dia menjelaskan, aturan yang dikeluarkan BI itu cukup beralasan. Sebab, sedari tahun 2011 sampai 2013, terlihat bahwa porsi KPR yang disalurkan perbankan nasional cukup signifikan.
Tahun 2011, porsi KPR sebesar 8,0%. Lalu, sebesar 7,8% di tahun 2012; tahun 2013, angka itu di 8,2%.
“Hingga bila porsi NPL (non-performing loan) KPR terlalu tinggi, akan berakibat cukup signifikan,” kata dia.
Untuk menyiasati ketentuan LTV dari BI itu, beberapa pihak mencoba menggunakan kredit jenis lain. “Ada yang mem-by pass dengan menggunakan KTA (kredit tanpa agunan) sebagai dana untuk membayar uang muka KPR,” kata Kreshna. (DHI)
EDITOR: DHI