TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Soal Cukai MBDK, Pengusaha Minta Edukasi Konsumen Dulu

Nurdian Akhmad
14 January 2025 | 10:04
rubrik: Business Info
Bisnis Ritel Melambat, Ini Penyebabnya

foto: istimewa

Jakarta, TopBusiness – Kalangan pengusaha mengingatkan pemerintah untuk tidak terburu-buru menerapkan cukai pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) karena bisa merugikan pelaku industri.

Seharusnya konsumen yang diberikan edukasi dan pengetahuan mengenai konsumsi MBDK.

“Kami melihat ini perlu sosialisasi dan edukasi yang lebih jelas gitu loh untuk masyarakat yang akan mengonsumsi,” ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani kepada media yang dikutip Selaa (14/1/2025).

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menyebut bahwa cukai MBDK akan diterapkan pada semester II tahun 2025. Penerapan cukai MBDK ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 dan telah tercantum dalam APBN 2025.

Menjelang penerapan peraturan tersebut, kata Shinta, kalangan pengusaha sedang gencar mengadakan diskusi untuk membahas isu ini.

Beberapa isu yang dibahas antara lain mengenai ketentuan kadar gula yang ditetapkan dalam MBDK. “Banyak produk Indonesia kan dia enggak bisa langsung mengganti kadar seperti itu kan, jadi itu perlu waktu gitu. Nah ini kita sedang mendengarkan juga masukan-masukan dari mereka,” ucap Shinta.

Hal yang sama juga dikatakan Ketua Umum Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) Triyono Prijosoesilo. Dia menilai, kebijakan ini tak efektif dan menjadi beban tambahan bagi industri.

Menurut Triyono, penerapan cukai pada semester II 2025 ini bisa mengancam keberlangsungan Industri minuman kemasan. Kebijakan ini juga tak tepat sasaran karena asupan atau konsumsi gula berasal dari berbagai produk pangan, baik olahan maupun non olahan.

“Asupan gula berlebih juga terdapat pada pangan kemasan dan non kemasan. Sehingga kebijakan yang parsial dalam mengelola asupan gula tak akan efektif, dan hanya menjadi beban tambahan bagi industri minuman siap saji yang saat ini juga masih struggling dengan daya beli masyarakat yang menurun,” kata dia.

BACA JUGA:   Bank Ini Raih Penghargaan Global Finance

Menurut dia, pemerintah menyampaikan kebijakan ini untuk pengelolaan risiko penyakit tak menular karena konsumsi gula berlebih. Tapi menurut dia konsumsi MBDK bukan kontributor utama asupan gula ataupun kalori bagi masyarakat Indonesia. “Sehingga sangat aneh kalau kemudian MBDK yang dibidik untuk dikenakan cukai.”

Tags: apindoASRIasrimcukai mbdkcukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan
Previous Post

Awal Tahun, IDXCarbon Jual 1 Juta Ton Unit Karbon Plus 3 Proyek Unit Karbon

Next Post

BEI Unsuspensi MMIX

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR