
Jakarta, businessnews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan dan surat edaran terkait pungutan mereka kepada pelaku sektor jasa keuangan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK yang dikeluarkan di 12 Februari 2014.
“Pungutan biaya tahunan OJK tahap pertama sudah harus dibayarkan melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) paling lambat 15 April 2014,” kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis I OJK Lucky F.A. Hadibrata, di Jakarta (3/4/2014).
Menurutnya, sesuai regulasi, tujuan pungutan ini untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset, serta kegiatan pendukung OJK lainnya. ”Penerimaan pungutan tahun berjalan digunakan untuk anggaran tahun berikutnya.”
Ia pun menjelaskan, pungutan itu juga mengatur pemberian sanksi kepada wajib bayar yang tidak melunasi kewajiban biaya tahunan sampai dengan batas waktu. Itu didului dengan pemberian surat teguran.
Sanksi yang diberikan terhadap wajib bayar yang tidak patuh adalah sanksi administratif berupa denda, yang diatur berdasarkan lamanya tunggakan pungutan. OJK juga dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud kepada masyarakat.
“Dalam hal wajib bayar tidak melunasi kewajibannya satu tahun sejak tanggal berakhirnya jangka waktu pembayaran pungutan, OJK menetapkan kewajiban itu sebagai piutang macet. Dan menyerahkan penagihan atas pungutan tersebut kepada Panitia Urusan Piutang Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” (ZIZ)